WorksheetsPanggilan Hidup Berkeluarga
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Tujuan perkawinan menurut UU Perkawinan RI no. 1 tahun 1974 adalah
Membentuk kehidupan bersama yang saling melengkapi dan mengasihi
Membentuk persekutuan hidup yang saling membahagiakan satu sama lain
Mewujudkan sebuah keluarga yang sakinah, mawardah- barokah
Mewujudkan suasana aman, tentram, dan bahagia dalam kebersamaan
Membentuk keluarga yang bahagia tetap dan sejahtera
Tujuan perkawinan menurut Gereja Katolik dalam Kitab Hukum Kanonik adalah
Merealisir kebutuhan seksual, memperoleh kebahagian, memperoleh keturunan
Mengembangkan kasih sayang secara tulus
Membangun rasa saling membutuhkan satu sama lain
Saling belajar menghargai dan menghormati satu sama lainnya
Tanda ambil bagian dalam rencana keselamatan Allah
Pengertian perkawinan sebagai sakramen adalah
Menjadi tanda cinta Allah kepada ciptaan-Nya dan cinta Kristus pada Gereja-Nya
Menjadi tanda bahwa perkawinan itu sah
Menjadi tanda bahwa perkawinan itu sekali untuk selamanya
Tujuan hidup keluarga adalah mencapai kekudusan
Menjadi tanda bahwa perkawinan itu tidak dapat diceraikan
Dasar utama dari perkawinan Katolik adalah
Cinta kasih suami istri
Suami istri sama-sama sudah di baptis
Sudah dilewatinya masa pertunangan
Tidak adanya halangan-halangan nikah
Sudah mengikuti kursus perkawinan
Dalam perkawinan Katolik tidak mengenal adanya istilah “Cerai” karena sekali menikah untuk seumur hidup. Akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu yang persoalannya sangat kompleks dan sudah diproses sesuai tuntutan Ajaran Gereja dalam KHK dimungkinkan perkawinan itu dapat dibatalkan atau dianulir oleh
Catatan Sipil
Pengadilan Agama
Pastor Paroki
Paus
Uskup
Perhatikan pernyataan di bawah ini.
1. Kebosanan dan kejenuhan
2. Perbedaan pendapat dan pandangan
3. Suasana dan kebiasaan berpoligami
4. Ketidakserasian dalam hubungan seksual
5. Perzinahan dan perselingkuhan
Berikut ini macam-macam tantangan perkawinan yang bersifat dari dalam yaitu
1,2,4 dan 5
1,2,3 dan 4
1,2,3 dan 4
2,3,4 dan 5
2,4,5 dan 1
Pernyataan berikut yang tidak termasuk halangan nikah Gerejani menurut ketentuan hukum Gereja adalah
Adanya perasaan cinta kasih
Adanya hubungan darah
Adanya ikatan perkawinan sebelumnya
Adanya hubungan semenda
Adanya trik kejahatan
Syarat sah umur perkawinan menurut hukum Gereja Katolik adalah ……..
Pria 20 tahun dajn wanita 17 tahun
Pria 17 tahun dan wanita 15 tahun
Pria 16 tahun dan wanita 14 tahun
Pria 18 tahun dan wanita 15 tahun
Pria 17 tahun dan wanita 14 tahun
Gereja sangat menaruh harapan supaya keluarga Katolik sesuai dengan istilah-istilah keluarga dalam Familiaris Concortio agar sungguh-sungguh menjadi
Tempat iman, harapan, dan cinta kasih Kristiani ditanam dan dikembangkan
Sarana rahmat Allah yang terus mengalir bagi umat manusia
Saluran perbuatan amal kasih yang menyelamatkan umat manusia
Sarana kepedulian umat beriman untuk menjadi saksi Kristus yang sejati
Tempat ungkapan iman yang hidup dan menyelamatkan
Tujuan utama dari program KB sebenarnya adalah
Mendukung program pemerintah
Mewujudkan hidup keluarga yang harmonis
Supaya setiap keluarga sungguh peduli terhadap pasangan dan keluarganya
Sarana Gereja ambil bagian dalam mengatasi persoalan keluarga di masyarakat
Menjamin kesejahteraan keluarga
