Worksheetsbab 2 Pph Pasal 21 bagian 1
Total questions: 10
Worksheet time: 34mins
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak disebut...
Penghasilan
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 26
Penyelenggaraan kegiatan
Pemerimaan penghasilan
Pajak atas penghasilan berupa gaji upah honorarium tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan disebut...
Penghasilan
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 26
Penyelenggaraan kegiatan
Pemerimaan penghasilan
Pemotong pajak berhak mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan pasal 21 hal ini merupakan salah satu...
Pemotong PPh Pasal 21
Hak pemotong PPh Pasal 21
Kewajiban pemotong PPh Pasal 21
hak wajib pajak PPh pasal 21
Kewajiban Wajib Pajak PPh Pasal 21
Pemotong pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau kantor penyuluhan pajak setempat. hal ini merupakan salah satu...
Pemotong PPh Pasal 21
Hak pemotong PPh Pasal 21
Kewajiban pemotong PPh Pasal 21
hak wajib pajak PPh pasal 21
Kewajiban Wajib Pajak PPh Pasal 21
Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yang bukan pejabat negara adalah...
Presiden dan wakil presiden
DPR/MPR, DPRD
Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati dan Wakil Bupati
Karyawan perusahaan
Ririn pada bulan Januari 2016 bekerja pada PT Dua Kelinci menerima gaji perbulan sebesar Rp3.500.000 status tidak kawin dan tanpa tanggungan jumlah PTKP Ririn adalah...
Rp15.840.000
Rp24.300.000
Rp30.400.000
Rp36.000.000
Rp54.000.000
Penerima penghasilan yang tidak termasuk wajib pajak PPh pasal 21 adalah...
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing.
presiden dan wakil presiden
gubernur dan wakil gubernur
ketua dan wakil ketua DPR
Bupati dan wakil bupati
Wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan Sebagai penyelenggara tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah...
Peserta Kegiatan
Penerima Pensiun
Penyelenggara kegiatan
Penerima penghasilan
Penerimaan penghasilan bukan pegawai
Pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja berdasarkan jumlah hari kerja jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diterima oleh pemberi kerja adalah...
Pegawai Tetap
Pegawai tidak tetap
Peserta kegiatan
Penerimaan pensiun
Peserta pensiun
Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas secara teratur atau menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk satu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh full time dalam pekerjaan tersebut adalah...
Pegawai Tetap
Pegawai tidak tetap
Peserta kegiatan
Penerimaan pensiun
Peserta pensiun
