NEW
Font size
WorksheetsPPH PASAL 22
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Dasar hukum pemungutan PPh diatur dalam PMK 154/PMK.03/2010 dan perubahannya
Benar.
Salah
SSP dari penyetoran PPh pasal 22 Impor yang dipungut berlaku sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22
Benar.
Salah
Yang merupakan pemungut PPh Pasal 22 badan usaha tertentu kecuali
Badan Usaha MilikNegara (BUMN)
BUMN yang direstrukturisasi oleh Pemerintah melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN
PPh Pasal 22 yang dipungut Badan Usaha tertentu terhadap pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya dikenakan tarif?
0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN
1,5% dari harga pembelian termasuk PPN
0,5% dari harga pembelian termasuk PPN
1,5 dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Tarif yang tepat untuk pemungutan PPh Pasal 22 Badan Usaha Industri adalah...
Kertas = 0,3% dari DPP PPN
Baja = 0,1% dari DPP PPN
Farmasi = 0,3% dari DPP PPN.
Otomotif = 0,4% dari DPP PPN
Penjualan kendaraan bermotor yang tergolong barang sangat mewah di dalam negeri oleh ATPM, APM, atau Importir Umum Kendaraan Bermotor dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45%
Benar
Salah.
Wajib pajak yang memungkinkan dipungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan BBM, BBG, atau Pelumas oleh Produsen BBM, BBG, atau Pelumas adalah, kecuali
SPBU Shell
Pertamina.
Pabrik Kertas
PT. Garuda Indonesia TBK
Yang bukan termasuk pembelian bahan oleh industri atau eksportir untuk kegiatan usahanya yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah pembelian :
Kulit sapi yang belum disamak
Kayu Mahoni Gelondongan
Nanas Kupas.
Bibit unggul tanaman buah
Yang merupakan objek PPh Pasal 22 Barang sangat mewah :
Jet Ski Pribadi
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp25.000.000.000,00 atau luas bangunan lebih dari 250m2
kendaraan bermotor roda dua dan tiga harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 atau kapasitas silinder lebih dari 250cc.
kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp1.000.000.000,00 atau kapasitas silinder lebih dari 2500cc
Dibawah ini yang termasuk Pemungutan PPh Pasal 22 yang bersifat final adalah :
Penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada penyalur/agen.
Penjualan emas batangan
Penjualan bahan bakar gas kepada selain penyalur/agen
Penjualan Mobil SUV dengan kapasitas 5000cc
