wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PPH PASAL 22

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Dasar hukum pemungutan PPh diatur dalam PMK 154/PMK.03/2010 dan perubahannya

a)

Benar.

b)

Salah

2.

SSP dari penyetoran PPh pasal 22 Impor yang dipungut berlaku sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22

a)

Benar.

b)

Salah

3.

Yang merupakan pemungut PPh Pasal 22 badan usaha tertentu kecuali

a)

Badan Usaha MilikNegara (BUMN)

b)

BUMN yang direstrukturisasi oleh Pemerintah melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya

c)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

d)

Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN

4.

PPh Pasal 22 yang dipungut Badan Usaha tertentu terhadap pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya dikenakan tarif?

a)

0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN

b)

1,5% dari harga pembelian termasuk PPN

c)

0,5% dari harga pembelian termasuk PPN

d)

1,5 dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

5.

Tarif yang tepat untuk pemungutan PPh Pasal 22 Badan Usaha Industri adalah...

a)

Kertas = 0,3% dari DPP PPN

b)

Baja = 0,1% dari DPP PPN

c)

Farmasi = 0,3% dari DPP PPN.

d)

Otomotif = 0,4% dari DPP PPN

6.

Penjualan kendaraan bermotor yang tergolong barang sangat mewah di dalam negeri oleh ATPM, APM, atau Importir Umum Kendaraan Bermotor dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45%

a)

Benar

b)

Salah.

7.

Wajib pajak yang memungkinkan dipungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan BBM, BBG, atau Pelumas oleh Produsen BBM, BBG, atau Pelumas adalah, kecuali

a)

SPBU Shell

b)

Pertamina.

c)

Pabrik Kertas

d)

PT. Garuda Indonesia TBK

8.

Yang bukan termasuk pembelian bahan oleh industri atau eksportir untuk kegiatan usahanya yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah pembelian :

a)

Kulit sapi yang belum disamak

b)

Kayu Mahoni Gelondongan

c)

Nanas Kupas.

d)

Bibit unggul tanaman buah

9.

Yang merupakan objek PPh Pasal 22 Barang sangat mewah :

a)

Jet Ski Pribadi

b)

Apartemen, kondominium, dan sejenisnya harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp25.000.000.000,00 atau luas bangunan lebih dari 250m2

c)

kendaraan bermotor roda dua dan tiga harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 atau kapasitas silinder lebih dari 250cc.

d)

kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp1.000.000.000,00 atau kapasitas silinder lebih dari 2500cc

10.

Dibawah ini yang termasuk Pemungutan PPh Pasal 22 yang bersifat final adalah :

a)

Penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada penyalur/agen.

b)

Penjualan emas batangan

c)

Penjualan bahan bakar gas kepada selain penyalur/agen

d)

Penjualan Mobil SUV dengan kapasitas 5000cc