wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pertemuan 1 Ushul Fiqih

Total questions: 11

Worksheet time: 7mins

Name
Class
Date
1.

Arti Ushul Fiqih adalah ...

a)

Ilmu tentang hukum-hukum shara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci

b)

dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci

c)

Pembahasan hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum alaih, dan mahkum fiih

d)

menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali

2.

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer (benda yang memabukkan"

Bunyi hadits ini adalah ...

a)

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ

b)

‫إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق

c)

إنما بعثت لأتمم صالح الأخلاق

d)

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ

3.

Menurut Abdullah bin umar al-Baidlawi dapat diketahui bahwa objek kajian ushul fiqh ada tiga pokok masalah

a)

Pertama: tentang ِِAl-Qur'an

Kedua: tentang Assunnah,

Ketiga: tentang Qiyas.

b)

Pertama: tentang sumber dalil dan hukum,

Kedua: tentang metode istinbat,

Ketiga: tentang ijtihad.

c)

Pertama: tentang sumber dalil dan hukum,

Kedua: tentang metode istinbat,

Ketiga: tentang Qiyas

d)

Pertama: tentang turunnya ayat-ayat Mutasyabihat

Kedua: tentang metode istinbat,

Ketiga: tentang ijtihad.

4.

Tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh

a)

Ilmu tentang hukum-hukum shara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci

b)

dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci

c)

Pembahasan hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum alaih, dan mahkum fiih

d)

menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali

5.

الأدلة التي يبنى عليها الفقه وما يتوصل بها إلى الأدلة على سبيل الإجمال

artinya adalah...

a)

dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci

b)

ilmu yang menjelaskan cara dan prosedur yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash shara

c)

dalil-dalil bagi hukum mengenai perbuatan dan ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum shara' mengenai perbuatan dengan dalilnya yang terperinci

d)

dalil-dalil penyusun fiqih, dan metode untuk sampai pada dalil tersebut secara global

6.

Menurut Imam Ghozali

أَنَّ أُصُولَ الْفِقْهِ عِبَارَةٌ عَنْ أَدِلَّةِ هَذِهِ الْأَحْكَامِ وَعَنْ مَعْرِفَةِ وُجُوهِ دَلَالَتِهَا عَلَى الْأَحْكَامِ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ لَا مِنْ حَيْثُ التَّفْصِيلُ

Pernyataan ini terdapat dalam kitab

a)

Kitab Ihya Ulumuddin

b)

Kitab Al-Mustashfa

c)

Kitab al-Um

d)

Kitab Bidayatul Hidayah

7.

Kaidah Fiqhiyah:

الامور بمقاصدها

artinya...

a)

Segala sesuatu tergantung pada pemiliknya

b)

Buat sesuatu sesuai tujuan

c)

Sesuatu yang memerlukan penjelasan secara global dan tidak memerlukan penjelasan secara

rinci

d)

Segala sesuatu tergantung pada tujuannya

8.

ما یشترط فیه التعین فالخطأ فیه مبطل

Artinya...

a)

Sesuatu yang memerlukan penjelasan, maka kesalahan dalam memberikan penjelasan menyebabkan batal

b)

Sesuatu yang memerlukan penjelasan secara global dan tidak memerlukan penjelasan secara rinci

c)

kesalahan dalam penjelasan secara rinci membahayakan

d)

Asal dari segala sesuatu adalah halal, sampai datang hukum

9.

Ushul Fiqih muncul sejak...

a)

Pada zaman Nabi

b)

Pada Zaman Sahabat

c)

pada zaman Tabi'in

d)

jaman Tabi'it tabi'in

10.

Penilaian anda untuk presetasi dari kelompok ini

a)

70

b)

80

c)

90

d)

100

11.

Perbedaan fiqih dengan ushul fiqih yaitu...

a)

metodenya

b)

objek kajiannnya

c)

penggunanya

d)

sumbernya