Font size
WorksheetsPertemuan 1 Ushul Fiqih
Total questions: 11
Worksheet time: 7mins
Arti Ushul Fiqih adalah ...
Ilmu tentang hukum-hukum shara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci
dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci
Pembahasan hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum alaih, dan mahkum fiih
menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer (benda yang memabukkan"
Bunyi hadits ini adalah ...
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق
إنما بعثت لأتمم صالح الأخلاق
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ
Menurut Abdullah bin umar al-Baidlawi dapat diketahui bahwa objek kajian ushul fiqh ada tiga pokok masalah
Pertama: tentang ِِAl-Qur'an
Kedua: tentang Assunnah,
Ketiga: tentang Qiyas.
Pertama: tentang sumber dalil dan hukum,
Kedua: tentang metode istinbat,
Ketiga: tentang ijtihad.
Pertama: tentang sumber dalil dan hukum,
Kedua: tentang metode istinbat,
Ketiga: tentang Qiyas
Pertama: tentang turunnya ayat-ayat Mutasyabihat
Kedua: tentang metode istinbat,
Ketiga: tentang ijtihad.
Tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh
Ilmu tentang hukum-hukum shara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci
dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci
Pembahasan hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkum alaih, dan mahkum fiih
menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dalil syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali
الأدلة التي يبنى عليها الفقه وما يتوصل بها إلى الأدلة على سبيل الإجمال
artinya adalah...
dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci
ilmu yang menjelaskan cara dan prosedur yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash shara
dalil-dalil bagi hukum mengenai perbuatan dan ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum shara' mengenai perbuatan dengan dalilnya yang terperinci
dalil-dalil penyusun fiqih, dan metode untuk sampai pada dalil tersebut secara global
Menurut Imam Ghozali
أَنَّ أُصُولَ الْفِقْهِ عِبَارَةٌ عَنْ أَدِلَّةِ هَذِهِ الْأَحْكَامِ وَعَنْ مَعْرِفَةِ وُجُوهِ دَلَالَتِهَا عَلَى الْأَحْكَامِ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ لَا مِنْ حَيْثُ التَّفْصِيلُ
Pernyataan ini terdapat dalam kitab
Kitab Ihya Ulumuddin
Kitab Al-Mustashfa
Kitab al-Um
Kitab Bidayatul Hidayah
Kaidah Fiqhiyah:
الامور بمقاصدها
artinya...
Segala sesuatu tergantung pada pemiliknya
Buat sesuatu sesuai tujuan
Sesuatu yang memerlukan penjelasan secara global dan tidak memerlukan penjelasan secara
rinci
Segala sesuatu tergantung pada tujuannya
ما یشترط فیه التعین فالخطأ فیه مبطل
Artinya...
Sesuatu yang memerlukan penjelasan, maka kesalahan dalam memberikan penjelasan menyebabkan batal
Sesuatu yang memerlukan penjelasan secara global dan tidak memerlukan penjelasan secara rinci
kesalahan dalam penjelasan secara rinci membahayakan
Asal dari segala sesuatu adalah halal, sampai datang hukum
Ushul Fiqih muncul sejak...
Pada zaman Nabi
Pada Zaman Sahabat
pada zaman Tabi'in
jaman Tabi'it tabi'in
Penilaian anda untuk presetasi dari kelompok ini
70
80
90
100
Perbedaan fiqih dengan ushul fiqih yaitu...
metodenya
objek kajiannnya
penggunanya
sumbernya
