WorksheetsMG KE-V PRAKTIKUM PERPAJAKAN
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Yang bukan sebagai Objek PPh Pasal 21
Penghasilan pegawai tidak tetap
Imbalan kepada tenaga ahli
Komisi penjualan yang diterima oleh distributor MLM
Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang diakui di Indonesia
Berapa nilai tertinggi biaya jabatan yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto pada perhitungan PPh Pasal 21
6.000.000 per tahun
6.500.000 per tahun
650.000 per bulan
600.000 per bulan
Berdasar PPh Pasal 17 ayat (1) Undang-undang PPh sebagai dasar perhitungan pajak terutang PPh Pasal 21, Penghasilan Kena Pajak Rp.250.000.000,0 sd Rp.500.000.000,- dikenakan tarif berapa
5%
15%
25%
30%
Berdasar PMK No.101/PMK.010/2016 besar PTKP setahun bagi \Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar?
45.000.000 per tahun
54.000.000 per tahun
4.500.000 per bulan
5.400.000 per bulan
Berdasar pada penghasilan Bapak Kurniawan sebagai seorang dokter diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) Bapak Kurniawan pada tahun 2018 sebesar Rp.436.000.000,-. Hitung Pajak terutang PPh Pasal 21 Bapak Kurniawan Pada Masa Pajak Tahun 2018
84.000.000
109.000.000
79.000.000
74.000.000
Bapak Andika memiliki penghasilan bruto pada Bulan Januari 2019 sebesar Rp.15.000.000,- . Berapa biaya jabatan yang boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 21 kepada Bapak Andika?
500.000
750.000
1.000.000
1.500.000
Bapak Faisal seorang karyawan dengan status menikah dengan memiliki anak 1. Istri Bapak Faisal seorang ibu rumah tangga. Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bapak Faisal dalam satu tahun
58.500.000
63.000.000
54.000.000
117.000.000
Yang menjadi subjek pajak PPh Pasal 26 adalah
Wajib Pajak OP Dalam Negeri
Wajib Pajak OP Luar Negeri
Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT
BUT
yang menjadi kewajiban pemotong pajak, kecuali
menghitung , memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 yang terutang setiap akhir bulan takwim
memberikan bukti potong PPh Pasal 21
melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 selambat lambatnya tanggal 20 bulan takwim berikutnya
Melaporkan SPT Tahunan Pajak Perorangan paling lambat 31 Maret
Tarif WP OP yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi
5%
10%
15%
20%
