wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

MANAJEMEN ASN

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

pengelolaan ASN untuk

menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki

nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,

bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

a)

Pengelolaan ASN

b)

Tujuan ASN

c)

Sasaran ASN

d)

Manajemen ASN

2.

Manajemen ASN diharapkan agar selalu

tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul

selaras dengan perkembangan jaman.

a)

Penekanan pada pengaturan pegawai

b)

Penekanan pada Sumber Daya

c)

Penekanan pada Negara

d)

Penekanan pada perkembangan zaman

3.

Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas:

a)

PNS, PPPK, Honorer, Kontrak kerja

b)

PNS, PPPK, Honorer,

c)

PNS, PPPK,

d)

PNS

4.

Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara

yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh

pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari

a)

Masalah perencanaan, pengadaan, pangkat & jabatan

b)

Pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai

politik

c)

Pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi

d)

Kesenjangan sosial

5.

Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka

Pegawai ASN berfungsi

a)

Pelaksana kebijakan public;

b)

Pelaksana kebijakan public; Pelayan public;

c)

Pelaksana kebijakan public; Pelayan public; Perekat dan

pemersatu bangsa

d)

Pelaksana kebijakan public; Pelayan public; Perekat dan

pemersatu bangsa; Dinamisator masyarakat dan bangsa.

6.

Dasar penetapan kebutuhan dalam manajemen PNS:

a)

Ditetapkan oleh menteri secara nasional

b)

Ditetapkan oleh presiden secara nasional

c)

Ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kedaerahan

d)

Ditetapkan oleh instansi yang berwenang

7.

menjaga martabat dan kehormatan

ASN merupakan

a)

tujuan etika ASN

b)

tujuan perilaku ASN

c)

tujuan kode etik SN

d)

tujuan kode etik dan kode perilaku ASN

8.

Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN

mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan

memberikan ruang bagi

a)

tranparansi, akuntabilitas,

b)

tranparansi, akuntabilitas,

obyektivitas

c)

tranparansi, akuntabilitas,

obyektivitas dan juga keadilan

d)

tranparansi, akuntabilitas, integritas,

obyektivitas dan juga keadilan

9.

kompetensi dalam pengembangan karier PNS

a)

kompetensi teknis

b)

kompetensi manajerial

c)

kompetensi sosio kultural

d)

kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural

10.

Klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.

a)

Klasifikasi janatan

b)

Tahapan jabatan

c)

Alur jabatan

d)

Pengelompokan jabatan

11.

Integritas PNS diukur dari

a)

Kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian

b)

Kepatuhan, disiplin dan kerja keras, serta profesionalisme

c)

Keandalan, kecepatan kerja, daya pikir, pengalaman dalam mengatasi segala permaslahan

d)

kesempurnaan kerja

12.

Promosi PNS dilakukan berdasarkan

a)

Perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan

b)

Perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai

c)

Perbandingan lowongan dan kesempatan

d)

Perbandingan objektif kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural PNS

13.

Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi

Daerah dilakukan oleh

a)

Pertimbangan gubernur dan ditetapkan Kepala BKN

b)

Kepala BKN

c)

Gubernur

d)

Pejabat Pembina Kepegawaian

14.

Dalam hal penggajian dan tunjangan

a)

Pemerintah wajib membayar kompensasi kesejahteraan

b)

Pemerintah wajib membayar gaji, tunjangan, honor, uang makan

c)

Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak

kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS

d)

Pemerintah tidak wajib membayar gaji, tunjangan

15.

PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan

a)

tanda kehormatan; kenaikan pangkat istimewa; kesempatan pengembangan kompetensi;

b)

tanda kehormatan; kesempatan pengembangan kompetensi;

c)

tanda kehormatan;

d)

tanda kehormatan; kenaikan pangkat istimewa; kesempatan pengembangan kompetensi; kesempatan menghadiri acara resmi