NEW
Font size
WorksheetsMANAJEMEN ASN
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
pengelolaan ASN untuk
menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki
nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pengelolaan ASN
Tujuan ASN
Sasaran ASN
Manajemen ASN
Manajemen ASN diharapkan agar selalu
tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul
selaras dengan perkembangan jaman.
Penekanan pada pengaturan pegawai
Penekanan pada Sumber Daya
Penekanan pada Negara
Penekanan pada perkembangan zaman
Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas:
PNS, PPPK, Honorer, Kontrak kerja
PNS, PPPK, Honorer,
PNS, PPPK,
PNS
Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara
yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh
pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari
Masalah perencanaan, pengadaan, pangkat & jabatan
Pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai
politik
Pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi
Kesenjangan sosial
Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka
Pegawai ASN berfungsi
Pelaksana kebijakan public;
Pelaksana kebijakan public; Pelayan public;
Pelaksana kebijakan public; Pelayan public; Perekat dan
pemersatu bangsa
Pelaksana kebijakan public; Pelayan public; Perekat dan
pemersatu bangsa; Dinamisator masyarakat dan bangsa.
Dasar penetapan kebutuhan dalam manajemen PNS:
Ditetapkan oleh menteri secara nasional
Ditetapkan oleh presiden secara nasional
Ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kedaerahan
Ditetapkan oleh instansi yang berwenang
menjaga martabat dan kehormatan
ASN merupakan
tujuan etika ASN
tujuan perilaku ASN
tujuan kode etik SN
tujuan kode etik dan kode perilaku ASN
Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN
mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan
memberikan ruang bagi
tranparansi, akuntabilitas,
tranparansi, akuntabilitas,
obyektivitas
tranparansi, akuntabilitas,
obyektivitas dan juga keadilan
tranparansi, akuntabilitas, integritas,
obyektivitas dan juga keadilan
kompetensi dalam pengembangan karier PNS
kompetensi teknis
kompetensi manajerial
kompetensi sosio kultural
kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural
Klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
Klasifikasi janatan
Tahapan jabatan
Alur jabatan
Pengelompokan jabatan
Integritas PNS diukur dari
Kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian
Kepatuhan, disiplin dan kerja keras, serta profesionalisme
Keandalan, kecepatan kerja, daya pikir, pengalaman dalam mengatasi segala permaslahan
kesempurnaan kerja
Promosi PNS dilakukan berdasarkan
Perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan
Perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai
Perbandingan lowongan dan kesempatan
Perbandingan objektif kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural PNS
Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi
Daerah dilakukan oleh
Pertimbangan gubernur dan ditetapkan Kepala BKN
Kepala BKN
Gubernur
Pejabat Pembina Kepegawaian
Dalam hal penggajian dan tunjangan
Pemerintah wajib membayar kompensasi kesejahteraan
Pemerintah wajib membayar gaji, tunjangan, honor, uang makan
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak
kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS
Pemerintah tidak wajib membayar gaji, tunjangan
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan
tanda kehormatan; kenaikan pangkat istimewa; kesempatan pengembangan kompetensi;
tanda kehormatan; kesempatan pengembangan kompetensi;
tanda kehormatan;
tanda kehormatan; kenaikan pangkat istimewa; kesempatan pengembangan kompetensi; kesempatan menghadiri acara resmi
