NEW
Font size
WorksheetsLOKAKARYA IDENTIFIKASI DAN KLASIFIKASI BARANG
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Menurut hukum, ada hal-hal ideal yang harus diperhatikan sebelum menerbitkan penetapan/keputusan adalah :
Pastikan ada tagihan untuk penerimaan Negara, buat Nota Dinas ke Direktur/Kepala Kantor, kemudian kirimkan surat penetapan atau keputusan.
Konsultasi kepada pimpinan dan auditee, periksa seluruh SOP, dan konsep surat penetapan/keputusan, kirimkan ke auditee.
Memastikan kewenangan sudah sesuai, periksa apakah semua prosedur-prosedur berdasarkan juklak/juknis/SOP telah terpenuhi, substansi telah sejalan dengan ketentuan, dan kirimkan penetapan/keputusan tepat waktu.
Simpan semua bukti, kemudian konsultasikan ke pimpinan, pastikan ada tagihan yang masuk ke kas Negara, dan kirimkan penetapan/keputusan tepat waktu.
Menurut Undang-Undang Kepabeanan siapakah yang memiliki kewenangan melakukan audit kepabeanan :
Pejabat Bea dan Cukai
Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Ketua Tim Joint Audit
Harmonized System diberlakukan berdasarkan perjanjian sebagai berikut
International Convention on the Commodity Classification
International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System
Harmonized System Convention for Commodity Classification
International Agreement for Harmonized Commodity Classification
Jumlah Bab dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Maret 2018 adalah
96 Bab
97 Bab
98 Bab
99 Bab
Berikut ini yang tidak termasuk referensi penetapan klasifikasi dari WCO adalah
Compendium of Classification Opinion
Advance Ruling on Classification
Explanatory Notes
Alphabetical Index
Dalam hal tidak terdapat uraian dan/atau catatan yang mengatur klasifikasi suatu barang, maka klasifikasi harus menggunakan KUMHS
KUMHS 1
KUMHS 2
KUMHS 3a, 3b atau 3c
KUMHS 2, 3, atau 4
Dalam hal terdapat permasalahan penetapan klasifikasi pada tingkat 8 digit, dapat menggunakan referensi berupa
Explanatory Notes for AHTN
Compendium of Classification Opinion
Pre-Entry Classification
Supplementary Explanatory Notes
Dibawah ini yang bukan termasuk dokumen/petunjuk yang digunakan untuk membantu petugas bea cukai untuk mengidentifikasi produk besi atau baja adalah
Mill Certificate
Hasil Pengujian Laboratorium
Certificate of Analysis
Label atau kemasan barang
Yang tidak tercakup dalam pos untuk barang yang termasuk dalam kelompok “bagian untuk pemakaian umum” adalah pos :
73.07
73.10
73.17
73.18
Baja stainless steel adalah paduan logam besi dengan logam krom, berdasarkan catatan 1 (e) Bab 72, baja stainless steel memiliki kandungan sebagai berikut :
Karbon > 1,2% dan Krom > 10,5%
Karbon < 1,2% dan Krom > 10,5%
Karbon ≤ 1,2 dan Krom ≥ 10,5%
Karbon < 1,2 dan Krom ≥ 10,5%
