wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pajak (SKP)

Total questions: 27

Worksheet time: 14mins

Name
Class
Date
1.

Jika jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang, atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, maka DJP akan mengeluarkan?

a)

SKPKB

b)

SKPN

c)

SKPLB

d)

SKPKBT

2.

Sanksi administrasi perpajakan dapat berupa?

a)

Denda, Bunga, dan Kenaikan

b)

Denda dan Bunga

c)

Denda saja

3.

Sanksi bunga sebesar 2% terdapat pada?

a)

SKP

b)

STP

c)

SKP dan STP

4.

Surat yang diterbitkan untuk menetapkan besaran nominal pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besaran sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan adalah...

a)

SKPN

b)

SKPKB

c)

SKPLB

5.

Jika WP menyadari bahwa jumlah kredit pajaknya lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang, maka WP dapat melakukan?

a)

Membuat permohonan tertulis untuk diterbitkan SKPLB

b)

Menunggu DJP mengeluarkan SKPLB

c)

TIdak dapat melakukan apa-apa

6.

Sanksi administrasi berupa denda ditagih dengan menggunakan?

a)

SKPKB

b)

SKP

c)

STP

7.

Setahun setelah penerbitan SKPKB terhadap PT A, ternyata ditemukan data baru (novum) atau data yang semula belum terungkap, sehingga dapat menyebabkan penambahan pajak yang terutang, maka DJP akan menerbitkan?

a)

SKPKB

b)

STP

c)

SKPKBT

8.

penerbitan SKP atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak

a)

Benar

b)

Salah

9.

Surat ketetapan pajak harus diterbitkan berdasarkan laporan hasil penelitian, laporan hasil Pemeriksaan, laporan hasil Pemeriksaan Ulang, atau laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan

a)

Benar

b)

Salah

10.

SKP harus dikirim secara langsung kepada WP

a)

Benar

b)

Salah

11.

PT ABC belum melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2012. Pada tahun 2019, DJP menemukan bukti yang terkait dengan kegiatan usaha PT ABC pada tahun 2012. Atas hal tersebut, DJP dapat menerbitkan SKP untuk tahun pajak 2012 setelah melakukan pemeriksaan

a)

Benar

b)

Salah

12.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat diterbitkan apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran

a)

Benar

b)

Salah

13.

Jumlah yang tercantum dalam SKPKB yang diterbitkan atas pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan adalah jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB

a)

Benar

b)

Salah

14.

DJP dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Jika hasil pemeriksaan DJP menerbitkan SKPKB, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen)

a)

Benar

b)

Salah

15.

Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, SKPKB tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

a)

Benar

b)

Salah

16.

SKPKBT hanya bisa diterbitkan setelah adanya SKPKB

a)

Benar

b)

Salah

17.

Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

a)

Benar

b)

Salah

18.

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT harus ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut

a)

Benar

b)

Salah

19.

DJP setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan SKPN apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang

a)

Benar

b)

Salah

20.

Apabila SKPKB pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu diterbitkan STP Bunga Penagihan

a)

Benar

b)

Salah

21.

Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

a)

Benar

b)

Salah

22.

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus menerbitkan SKPLB paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap

a)

Benar

b)

Salah

23.

Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu penerbitan SKPLB sampai dengan saat diterbitkan SKPLB

a)

Benar

b)

Salah

24.

Surat keputusan yang menentukan jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang, adalah....

a)

SSP

b)

SKPLB

c)

SKP

d)

SKPKB

e)

SPT

25.

Yang TIDAK termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak menurut UU KUP adalah ....

a)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

b)

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

c)

Surat Tagihan Pajak (STP)

d)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

26.

Pernyataan di bawah ini yang TIDAK TEPAT terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah ....

a)

SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan kelebihan pembayaran pajak Pasal 17B UU KUP

b)

SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang

c)

SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak 17C ayat (1) UU KUP.

d)

SKPLB dapat diterbitkan lebih dari satu kali jika terdapat data baru.

27.

Apabila setelah melampaui jangka waktu yang ditetapkan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama ….

a)

. satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

b)

tiga bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

c)

enam bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

d)

dua belas bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir