NEW
Font size
WorksheetsGANGGUAN OPERASIONAL
Total questions: 35
Worksheet time: 18mins
Apakah yang dimaksud dengan gangguan operasional Kereta Api :
Kejadian terencana yang mengakibatkan perjalanan KA terganggu
Kejadian terencana karena adanya perjalanan KA mengalami gangguan
Kejadian tidak terencana yang mengakibatkan perjalanan KA terganggu
Kejadian tidak terencana karena operasional perjalanan KA
Yang bukan termasuk Kecelakaan Kereta Api
Kereta api terlambat
Kereta api terguling
Kereta api anjlok
Kereta api terbakar
Salah satu terdapat dalam aplikasi Safety Railway Information (SRI) adalah :
Prakiraan kelambatan KA
Prakiraan cuaca
Buku Panduan Perka
Rugi/Laba perusahaan
Pengangkutan barang dengan cara dipindahkan dari satu KA ke KA yang lain, atau dari KA ke kendaraan lain karena rintang jalan dikenal dengan istilah :
Overlaken
Ovestapen
Overhaven
Overlayen
Pejabat daerah yang bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan di daerah adalah
JPFD
JPYD
JPKD
JPHD
Pejabat yang bertanggung jawab atas pengamanan di daerah adalah
JPND
JPKD
JPSD
JPPD
Berikut ini merupakan contoh gangguan operasional NKKA kecuali
Genset mati
Rel patah
Wesel terlanggar
KA anjlok
Genset mati termasuk gangguan operasional KA NKKA golongan
Gangguan Pelayanan Angkutan
Gangguan Sarana
Gangguan Operasi
Gangguan Lain
Wesel terlanggar merupakan gangguan operasional NKKA yang tergolong
Gangguan prasarana
Gangguan lain
Gangguan sarana
Gangguan operasi
Yang dimaksud dengan skilu pada jalan rel adalah
Perbedaan lebar antara sisi rel kiri dan kanan jalan rel
Perbedaan kekerasan antara sisi rel kiri dan kanan jalan rel
Perbedaan ketinggian antara sisi rel kiri dan kanan jalan rel
Perbedaan kemiringan antara sisi rel kiri dan kanan jalan rel
Salah satu isi pada modul informasi keselamatan di SRI adalah :
Pelaporan potensi bahaya
Prakiraan cuaca
Laporan investigasi PL/PLH
Safety Dashboard Report
Yang bukan Informasi Keselamatan yang terdapat di SRI adalah
Pelaporan potensi bahaya
Kegiatan Safety
Safety Induction
Laporan investigasi PL/PLH
Gangguan operasional KKA harus dilaporkan ke KNKT apabila
Terdapat korban jiwa/dan atau mengakibatkan rintang jalan selama lebih dari 2 jam untuk 2 arah
Terdapat korban jiwa/dan atau mengakibatkan rintang jalan selama lebih dari 6 jam untuk 2 arah
Terdapat korban jiwa/dan atau mengakibatkan rintang jalan selama lebih dari 6 jam untuk 1 arah
Terdapat korban jiwa/dan atau mengakibatkan rintang jalan selama lebih dari 4 jam untuk 2 arah
Siapa yang berhak meneruskan pelaporan ke Pimpinan Daerah setelah menerima pemberitahuan adanya KKA (WAD) dari KS/PPKA terdekat yang menerima laporan adanya KKA dari petugas
Kepala Stasiun
PPKA
Kapusdalopka
Pejabat daerah terkait
Berikut ini adalah data diri yang diperlukan untuk korban dalam KKA, kecuali
Jenis kelamin
Nama korban
Alamat korban
Barang bawaan
Yang bukan termuat dalam Warta dinas KKA adalah
Lokasi kejadian
Waktu KA berangkat dari stasiun
Dampak kejadian (rinja)
Data awak KA
KUPT terkait yang akan menangani NKKA, sebelum melakukan tindakan harus berkoordinasi dengan
PPKA stasiun terdekat
Kapusdalpoka
PPKP
Pusdalyan
Bentuk Pemberitahuan tentang Gangguan Operasional Kereta Api adalah
Bentuk 84
Bentuk 74
Bentuk 94
Bentuk 64
Bentuk Pemberitahuan tentang Gangguan Operasional Kereta Api diberikan oleh
Kondektur
PPKA
TKA
Masinis
Bentuk Pemberitahuan tentang Gangguan Operasional Kereta Api diberikan kepada
PPKA
UPT terkait
Kapusdalopka
Pejabat Daerah
Yang berhak memasang semboyan 3 pada saat terjadi rintang jalan adalah
KUPT Sintelis
KUPT Sarana
KUPT Jalan Rel
KUPT LAA
Pejabat-pejabat yang memastikan keadaaan rinja dan melakukan taksiran lamanya rinja adalah
JPJD,JPSD,JPTD,JPND
JPPD,JPSD,JPTD,JPED
JPJD,JPSD,JPTD,JPED
JPJD,JPSD,JPHD,JPED
Penetapan dan pengumuman jalan memutar dilakukan oleh
Pimpinan Daerah
Kapusdaloka
Direktur Operasi
JC
Yang bertugas melakukan evakuasi sarana pada saat terjadi rinja adalah
JPTD
JPJD
JPSD
JPOD
Jenis dan Petunjuk dinas WAD apakah jika mengabarkan kereta api anjlok
dk/ =nkka=
d/ =nkka=
dk/ =kka=
d/ =kka=
Pengirim Warta dinas KKA/NKKA adalah
KS
Kondektur
Masinis
TKA
Data sarana yang diperlukan pada pelaporan gangguan operasional KA :
KM …… +……..
Nama korban
No.KA, lokomotif dan kereta/gerbong
Awak KA
Jika terjadi KKA, Kondektur harus segera melaporkan kejadian kepada
Kepala Stasiun
PPKA
Masinis
Pusdalyan dan KUPT tempat kedudukan kondektur
Tindakan pengaman yang harus dilakukan Kondektur jika terjadi KKA
Mendata kerusakan gerbong/ kereta
Melaporkan kejadian ke kadaop/kadivre
Melakukan pemeriksaan keadaan penumpang dan begasi
Membuat warta dinas mengenai KKA
Tindakan pengamanan Kondektur terkait adanya gannguan alam terhadap pelayanan angkutan barang/BHP adalah :
Menghubungi mitra angkutan melalui pengawal
Melepas kereta B yang terdapat angkutan barangnya
Memberikan semboyan 3
Permintaan kereta api penolong
Tim Investigasi yang melakukan jika terjadi KKA/NKKA adalah petugas dari Direktorat
Operasi
SDM dan Umum
Komersial
Keselamatan dan Keamanan
Fasilitas pendukung penanganan kondisi darurat ada dibawah ini, kecuali
Jalur Kereta
Jalur Evakuasi
APAR
Fasilitas P3K
Upaya penyelamatan dan pemindahan penumpang KA dan/atau barang dari tempat atau ruangan yang terancam bahaya ke tempat yang aman agar segera dapat dilakukan pertolongan pertama kepada korban dan mengamankan barang disebut dengan:
Evakuasi
Recovery
Investigasi
Antisipasi
Kejadian yang tidak termasuk KKA dibawah ini adalah :
KP/2617B anjlok 2 as di emplasemen
KA 259 melanggar sinyal keluar di stasiun
KA 302 anjlok di petak jalan
KA 2501 tabrakan dengan ka 274
Jika terjadi KKA atau NKKA akan terkait upaya untuk menjaga citra perusahaan, pejabat yang bertanggungjawab untuk hal tersebut di daerah ,adalah :
JPOD
JPHD
JPCD
JPPD
