wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Apabila PNS terbukti melanggar ketentuan tidak masuk kerja selama 17 (tujuh belas) hari kerja dijatuhi hukuman disiplin berupa :

a)

Pernyataan tidak puas secara tertulis

b)

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun

c)

Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun

d)

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

e)

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun

2.

Pemanggilan secara tertulis terhadap PNS yang akan diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS dilakukan paling lambat :

a)

5 (lima) hari sebelum tanggal pemeriksaan

b)

5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan

c)

7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemeriksaan

d)

7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan

e)

Satu minggu sebelum sebelum tanggal pemeriksaan

3.

Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin PNS dilakukan oleh

a)

Atasan langsung PNS yang bersangkutan

b)

Pejabat Pembina Kepegawaian

c)

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

d)

Inspektorat / Unsur Pengawasan

e)

Tim Penegakan Disiplin PNS

4.

Upaya administratif berupa keberatan diajukan oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin PNS kepada

a)

Atasan langsung PNS yang bersangkutan

b)

Pejabat Pembina Kepegawaian

c)

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

d)

Atasan Pejabat Yang Berwenang Menghukum

e)

Badan Pertimbangan ASN

5.

Tim Pemeriksa dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin PNS terdiri dari

a)

Atasan langsung, Inspektorat dan unsur pimpinan

b)

Atasan langsung, Inspektorat dan unsur kepegawaian

c)

Atasan langsung, unsur pengawasan dan Pejabat Pembina Kepegawaian

d)

Atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian

e)

Atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk

6.

Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin PNS

a)

Menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian

b)

Menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi

c)

Menjadi batal demi hukum

d)

Menjadi kewenangan Pejabat bidang pengawasan aparatur negara

e)

Menunggu sampai dengan adanya pejabat yang berwenang menghukum

7.

Anggota Tim Pemeriksa hukuman disiplin PNS sekurang-kurang berjumlah

a)

3 (tiga) orang

b)

5 (lima) orang

c)

7 (tujuh) orang

d)

9 (sembilan) orang

e)

11 (sebelas) orang

8.

Apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS, maka Pejabat Yang Berwenang Menghukum akan

a)

Dijatuhi hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melanggar

b)

Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang

c)

Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat

d)

Diperiksa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dijatuhi hukuman disiplin

e)

Diperiksa oleh Tim Pemeriksa untuk dijatuhi hukuman disiplin

9.

Apabila PNS yang diperiksa karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) maka

a)

BAP batal demi hukum

b)

BAP tidak sah

c)

BAP tetap berlaku dengan catatan khusus dari PNS yang diperiksa

d)

BAP tetap dapat menjadi dasar untuk penjatuhan hukuman disiplin

e)

BAP harus dibuat ulang

10.

Meskipun bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan sama, tetapi jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan dapat berbeda tergantung atas

a)

Jasa PNS yang bersangkutan terhadap pemerintah dan negara

b)

Bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan

c)

Faktor pendorong terjadinya pelanggaran disiplin

d)

Dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran disiplin

e)

Faktor pendorong dan dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran disiplin

11.

PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas banding administratif terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan maka

a)

Dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin

b)

Diberhentikan pembayaran gajinya

c)

Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS

d)

Diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku

e)

Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku

12.

Setiap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS harus dicatat dalam

a)

Kartu hukuman disiplin

b)

Buku hukuman disiplin

c)

Dokumen hukuman disiplin

d)

Arsip hukuman disiplin

e)

Tata naskah hukuman disiplin

13.

Prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin PNS yang dijatuhkan kepadanya disebut

a)

Keberatan

b)

Upaya administratif

c)

Banding Administratif

d)

Upaya Perlawanan Administratif

e)

Upaya Peninjauan Administratif

14.

Penyampaian hukuman disiplin PNS dilakukan paling lambat

a)

3 (tiga) hari kerja sejak keputusan ditetapkan

b)

5 (lima) hari kerja sejak keputusan ditetapkan

c)

7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan ditetapkan

d)

10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan ditetapkan

e)

14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan

15.

Penyampaian hukuman disiplin PNS dilakukan oleh

a)

Atasan langsung

b)

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

c)

Pejabat Pembina Kepegawaian

d)

Pejabat Unsur Pengawasan

e)

Pejabat Yang Berwenang Menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk

16.

PNS yang dijatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, baru dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan setelah yang bersangkutan paling singkat

a)

6 (enam) bulan setelah dibebaskan dari jabatan

b)

12 (dua belas) bulan setelah dibebaskan dari jabatan

c)

18 (delapan belas) bulan setelah dibebaskan dari jabatan

d)

24 (dua puluh empat) bulan setelah dibebaskan dari jabatan

e)

36 (tiga puluh enam) bulan setelah dibebaskan dari jabatan

17.

PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka memperlancar pemeriksaan pelanggaran disiplin

a)

Tetap masuk kerja

b)

Tidak masuk kerja dan tidak dianggap mangkir

c)

Tidak diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan

d)

Tidak masuk kerja dan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan

e)

Tetap masuk kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan

18.

Pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran untuk memperlancar pemeriksaan dilakukan oleh

a)

Atasan langsung

b)

Pejabat Yang Berwenang Menghukum

c)

Pejabat Pembina Kepegawaian

d)

Pejabat Unsur Pengawasan

e)

Pejabat Yang Berwenang Menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk

19.

PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu apabila dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan fungsional tertentu setingkat lebih rendah maka

a)

Tetap menduduki pangkat sebelum diturunkan jabatannya

b)

Pangkat diturunkan menyesuaikan tingkat jabatan

c)

Tunjangan jabatan tetap diberikan sesuai jabatan sebelumnya

d)

Dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam jabatan semula setelah selesai menjalani hukuman disiplin penurunan tingkat jabatan

e)

Dapat dipertimbangkan kenaikan tingkat jabatan apabila telah 2 (dua) tahun kembali dalam jabatan semula

20.

Apabila seorang PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diduga melakukan pelanggaran didiplin maka

a)

Pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh atasan langsungnya

b)

Pemeriksaan pelanggaran disiplin oleh atasan langsungnya dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian

c)

Pemeriksaan pelanggaran disiplin oleh atasan langsungnya dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum di instansi asal PNS yang bersangkutan

d)

Pemeriksaan pelanggaran disiplin oleh atasan langsungnya dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

e)

Pemeriksaan pelanggaran disiplin oleh atasan langsungnya dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh Menteri Luar Negeri