NEW
Font size
WorksheetsPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Apabila PNS terbukti melanggar ketentuan tidak masuk kerja selama 17 (tujuh belas) hari kerja dijatuhi hukuman disiplin berupa :
Pernyataan tidak puas secara tertulis
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
Pemanggilan secara tertulis terhadap PNS yang akan diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS dilakukan paling lambat :
5 (lima) hari sebelum tanggal pemeriksaan
5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan
7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemeriksaan
7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan
Satu minggu sebelum sebelum tanggal pemeriksaan
Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin PNS dilakukan oleh
Atasan langsung PNS yang bersangkutan
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat Yang Berwenang Menghukum
Inspektorat / Unsur Pengawasan
Tim Penegakan Disiplin PNS
Upaya administratif berupa keberatan diajukan oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin PNS kepada
Atasan langsung PNS yang bersangkutan
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat Yang Berwenang Menghukum
Atasan Pejabat Yang Berwenang Menghukum
Badan Pertimbangan ASN
Tim Pemeriksa dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin PNS terdiri dari
Atasan langsung, Inspektorat dan unsur pimpinan
Atasan langsung, Inspektorat dan unsur kepegawaian
Atasan langsung, unsur pengawasan dan Pejabat Pembina Kepegawaian
Atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian
Atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk
Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin PNS
Menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian
Menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi
Menjadi batal demi hukum
Menjadi kewenangan Pejabat bidang pengawasan aparatur negara
Menunggu sampai dengan adanya pejabat yang berwenang menghukum
Anggota Tim Pemeriksa hukuman disiplin PNS sekurang-kurang berjumlah
3 (tiga) orang
5 (lima) orang
7 (tujuh) orang
9 (sembilan) orang
11 (sebelas) orang
Apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS, maka Pejabat Yang Berwenang Menghukum akan
Dijatuhi hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melanggar
Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
Diperiksa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dijatuhi hukuman disiplin
Diperiksa oleh Tim Pemeriksa untuk dijatuhi hukuman disiplin
Apabila PNS yang diperiksa karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) maka
BAP batal demi hukum
BAP tidak sah
BAP tetap berlaku dengan catatan khusus dari PNS yang diperiksa
BAP tetap dapat menjadi dasar untuk penjatuhan hukuman disiplin
BAP harus dibuat ulang
Meskipun bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan sama, tetapi jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan dapat berbeda tergantung atas
Jasa PNS yang bersangkutan terhadap pemerintah dan negara
Bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan
Faktor pendorong terjadinya pelanggaran disiplin
Dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran disiplin
Faktor pendorong dan dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran disiplin
PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas banding administratif terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan maka
Dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin
Diberhentikan pembayaran gajinya
Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
Diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku
Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku
Setiap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS harus dicatat dalam
Kartu hukuman disiplin
Buku hukuman disiplin
Dokumen hukuman disiplin
Arsip hukuman disiplin
Tata naskah hukuman disiplin
Prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin PNS yang dijatuhkan kepadanya disebut
Keberatan
Upaya administratif
Banding Administratif
Upaya Perlawanan Administratif
Upaya Peninjauan Administratif
Penyampaian hukuman disiplin PNS dilakukan paling lambat
3 (tiga) hari kerja sejak keputusan ditetapkan
5 (lima) hari kerja sejak keputusan ditetapkan
7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan ditetapkan
10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan ditetapkan
14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan
Penyampaian hukuman disiplin PNS dilakukan oleh
Atasan langsung
Pejabat Yang Berwenang Menghukum
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat Unsur Pengawasan
Pejabat Yang Berwenang Menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk
PNS yang dijatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, baru dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan setelah yang bersangkutan paling singkat
6 (enam) bulan setelah dibebaskan dari jabatan
12 (dua belas) bulan setelah dibebaskan dari jabatan
18 (delapan belas) bulan setelah dibebaskan dari jabatan
24 (dua puluh empat) bulan setelah dibebaskan dari jabatan
36 (tiga puluh enam) bulan setelah dibebaskan dari jabatan
PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka memperlancar pemeriksaan pelanggaran disiplin
Tetap masuk kerja
Tidak masuk kerja dan tidak dianggap mangkir
Tidak diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan
Tidak masuk kerja dan tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan
Tetap masuk kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan
Pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran untuk memperlancar pemeriksaan dilakukan oleh
Atasan langsung
Pejabat Yang Berwenang Menghukum
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat Unsur Pengawasan
Pejabat Yang Berwenang Menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu apabila dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan fungsional tertentu setingkat lebih rendah maka
Tetap menduduki pangkat sebelum diturunkan jabatannya
Pangkat diturunkan menyesuaikan tingkat jabatan
Tunjangan jabatan tetap diberikan sesuai jabatan sebelumnya
Dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam jabatan semula setelah selesai menjalani hukuman disiplin penurunan tingkat jabatan
Dapat dipertimbangkan kenaikan tingkat jabatan apabila telah 2 (dua) tahun kembali dalam jabatan semula
Apabila seorang PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diduga melakukan pelanggaran didiplin maka
Pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh atasan langsungnya
Pemeriksaan pelanggaran disiplin oleh atasan langsungnya dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian
Pemeriksaan pelanggaran disiplin oleh atasan langsungnya dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum di instansi asal PNS yang bersangkutan
Pemeriksaan pelanggaran disiplin oleh atasan langsungnya dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Pemeriksaan pelanggaran disiplin oleh atasan langsungnya dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh Menteri Luar Negeri
