NEW
Font size
WorksheetsUlangan harian 1
Total questions: 10
Worksheet time: 30mins
Otonomi daerah merupakan penerapan prinsip desentralisasi. Otonomi pada hakikatnya mengandung pokok pengertian ?
a. kedaulatan
b. kebersamaan
c. kebebasan
d. kesetaraan
Partisipasi adalah keikutsertaan yang sadar sehingga bukan sekadar ikut terlibat karena pengaruh pihak lain. Keterlibatan karena pengaruh orang lain itu bukanlah partisipasi, melainkan ….
a. intimidasi
b. kolusi
c. eksploitasi
d. mobilisasi
Salah satu undang-undang yang mengatur masalah otonomi daerah adalah Undang-Undang Nomor … Tahun 2004.
a. 20
b. 21
c. 32
d. 23
Kepekaan warga masyarakat dalam mengatasi masalah lingkungan sangat menentukan keberhasilan otonomi. Salah satu bentuknya adalah ….
a. peduli terhadap warga lain
b. mendekati warga lain
c. memanfaatkan potensi warga lain
d. memenuhi keinginan warga lain
Berikut yang merupakan unsur kebijakan publik daerah adalah ….
a. kebiasaan masyarakat daerah
b. undang-undang
c. adat istiadat daerah
d. peraturan daerah
Salah satu masalah dalam pelaksanaan kebijakan oleh pegawai di daerah adalah adanya praktik ....
a. tingginya peran serta masyarakat
b. korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
c. banyaknya demonstrasi
d. penyalahgunaan wewenang oleh warga
Penyerahanan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Pernyataan diatas merupakan pengertian dari asas ….
a. Asas Desentralisasi
b. Asas Dekonsentrasi
c. Asas Pembantuan
d. Asas Otonom
Pimpinan eksekutif daerah provinsi adalah ….
a. gubernur dan wakil gubernur
b. gubernur dan ketua DPRD
c. ketua DPRD dan wakil ketua DPRD
d. gubernur, DPRD, dan kejaksaan
Faktor utama yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah ….
a. sumber daya alam yang melimpah
b. keterampilan para pengusaha menghadapi persaingan
c. sikap mental dan partisipasi seluruh warga masyarakat
d. kesediaan tenaga kerja dalam pembangunan
Kebijakan pemerintah dibuat dan diterbitkan oleh ….
a. negara
b. lembaga
c. undang-undang
d. pemda
