WorksheetsPeraturan Disiplin Pegawai JPR
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
Sebutkan Nomor SK tentang Peraturan disiplin Pegawai terbaru?
SK. Dir. No. 258.K/010/IP/2018
SK. Dir. No. 257.K/010/IP/2017
SK. Dir. No. 258.K/010/IP/2017
SK. Dir. No. 248.K/010/IP/2017
Sebutkan Maksud dari SK Peraturan disiplin Pegawai
Mengatur kewajiban, larangan dan sanksi untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan kondusif dalam perusahaan
Dipakai sebagai pedoman dan dasar hukum dalam pelaksanaan tugas kedinasan di Perusahaan
Sebutkan Tujuan dari SK Disiplin Pegawai
Mengatur kewajiban, larangan dan sanksi untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan kondusif dalam perusahaan
Dipakai sebagai pedoman dan dasar hukum dalam pelaksanaan tugas kedinasan di Perusahaan
Yang bukan Tipe Tindakan Disiplin adalah ?
Berat
Sedang
Ringan
Bebas
Yang termasuk Tindakan Disiplin Ringan adalah?
Menyalahgunakan cuti sakit;
Menyalahgunakan fasilitas Perusahaan;
Melakukan perkelahian, penganiayaan, tindak kekerasan, mengancam, mengintimidasi atasan atau Pegawai dan atau keluarganya;
Membicarakan atasan/bawahan atau mencela perilaku/perbuatan Pegawai di hadapan orang banyak/umum dengan tujuan mendiskreditkan yang bersangkutan;
Yang Termasuk Tindakan Disiplin Sedang adalah?
Karena kelalaiannya dan atau kecerobohannya mengakibatkan kerusakan dan atau kehilangan asset dan atau barang milik Perusahaan sehingga merugikan Perusahaan baik secara moral maupun material;
Melaksanakan pengadaan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga merugikan Perusahaan;
Tidur di lingkungan tempat kerja pada saat Pegawai yang bersangkutan bertugas;
Datang terlambat masuk kerja lebih dari 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang sah;
Yang termasuk Tindakan Disiplin Berat adalah?
Tidak melaksanakan tugas dan perintah kedinasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan;
Memanipulasi data keuangan, data informasi, data operasi dan pemeliharaan Perusahaan pada unit bisnis pembangkit sehingga mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan;
Memfitnah Pegawai atau pimpinan Perusahaan yang mengakibatkan ketidaksenangan yang bersangkutan dan suasana kerja yang tidak kondusif dan atau mengakibatkan kerugian Perusahaan, dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu;
Meninggalkan jam kerja untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwanang menindak Tindakan Disiplin Berat adalah?
Vice President Administrasi SDM bagi Pegawai di Kantor Pusat pada Jenjang Jabatan Eksekutif ke bawah
Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai sesuai dengan ketentuan kewenangan yang berlaku di Perusahaan
General Manager bagi Pegawai di Unit Bisnis pada Jenjang Jabatan Eksekutif ke bawah;
Berikut ini, Komite Pemeriksa manakah yang menangani pelanggaran disiplin Pegawai pada jenjang jabatan Eksekutif kebawah ?
Komite Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai (KP2DP)
Dewan Kehormatan Jabatan (DKJ)
Komite Pemeriksa Khusus Pelanggaran Disiplin Pegawai (KPKDP)
Pegawai yang dijatuhi tindakan disiplin, selama menjalani tindakan disiplin berstatus sebagai Pegawai hak-hak kepegawaiannya ditetapkan sebagai berikut, kecuali :
Tidak dapat memperoleh penyesuaian atau kenaikan grade/level kompetensi;
Tidak dapat dipromosikan;
Tidak diberikan Tunjangan Posisi
Tidak diberikan penilaian kinerja 2 (dua) selama menjalani tindakan disiplin
