NEW
Font size
WorksheetsRecycling Post Test 29 November 2019
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP berdasarkan POJK No. 33/POJK.03/2018 untuk agunan tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan atau fidusia, ditetapkan sebesar:
85% dari nilai hak tanggungan atau fidusia agunan
80% dari nilai hak tanggungan atau fidusia agunan
75% dari nilai hak tanggungan atau fidusia agunan
70% dari nilai hak tanggungan atau fidusia agunan
Kualitas aktiva produktif aset dalam bentuk kredit berdasarkan POJK No. 33/POJK.03/2018 ditetapkan menjadi :
6 kualitas
7 kualitas
5 kualitas
4 kualitas
Penilaian terhadap kinerja debitur meliputi penilaian terhadap beberapa komponen, kecuali:
Perolehan laba
Kewajaran sumber pembayaran kredit
Arus kas
Kondisi permodalan
Kualitas aset produktif dalam bentuk kredit yang diberikan oleh BPR kepada 1 (satu) debitur dan atau 1 (satu) proyek dengan plafon maksimal Rp5.000.000.000,- dinilai berdasarkan faktor penilaian:
Kemampuan membayar
Prospek usaha
Semua jawaban benar
Kinerja debitur
Kualitas aset produktif dalam bentuk kredit yang diberikan oleh BPR kepada 1 (satu) debitur dan atau 1 (satu) proyek dengan plafon maksimal Rp5.000.000.000,- dinilai berdasarkan:
Ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga
Prospek usaha
Kinerja debitur
Kemampuan membayar
BPR wajib menetapkan kualitas aset produktif dalam bentuk kredit yang sama terhadap beberapa rekening, dengan syarat:
Yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama pada BPR yang sama
Yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) BPR secara bersama sama yang digunakan untuk membiayai debitur atau proyek yang berbeda berdasarkan perjanjian kredit yang berbeda
Pembiayaan untuk proyek usaha yang berbeda
Terdapat pemisahan arus kas yang tegas dari masing-masing proyek atau usaha yang menjadi sumber pembayaran pokok dan/atau bunga
POJK yang mengatur tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR dan BPRS adalah :
POJK No. 11/POJK.03/2019 tanggal 21 September 2019
POJK No. 21/POJK.03/2019 tanggal 11 September 2019
POJK No. 11/POJK.03/2019 tanggal 11 September 201
POJK No. 21/POJK.03/2019 tanggal 21 September 2019
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1/lebih BPR/S untuk menggabungkan diri dengan BPR/S lain yang telah ada yang mengakibatkan aset serta liabilitas dan ekuitas dari BPR/S yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BPR/S yang menerima penggabungan dan status badan hukum BPR/S yang menggabungkan diri berakhir karena hukum disebut :
Penggabungan
Peleburan
Pengambilalihan
Semua salah
Atas perintah OJK, BPR/S wajib melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, dalam rangka, kecuali:
proses penyehatan bagi BDPI atau BDPK yang tidak berada dalam 1 kepemilikan PSP;
upaya memperkuat ketahanan dan daya saing
pemenuhan ketentuan KPMM dan modal inti minimum;
Semua benar
Terdapat kebijakan yang dapat mendorong pelaksanaan penggabungan atau peleburan usaha BPR/BPRS sebagaimana diatur dalam POJK MKA antara lain:
perpanjangan target waktu penyelesaian rencana tindak karena pelampauan BMPK paling lambat 12 bulan sejak disampaikan kepada OJK
perpanjangan jangka waktu bagi Komisaris BPR/S untuk memiliki sertifikat kompetensi kerja tingkat yang lebih tinggi
lokasi kantor BPR/S hasil Penggabungan/Peleburan yang berdiri sebelum POJK MKA berlaku tetap dapat dipertahankan tanpa harus menyesuaikan wilayah bagi BPRKU 1, BPRKU 2, dan BPRS: dalam 1 provinsi yang sama.
Semua benar
