wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Recycling Post Test 29 November 2019

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP berdasarkan POJK No. 33/POJK.03/2018 untuk agunan tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan atau fidusia, ditetapkan sebesar:

a)

85% dari nilai hak tanggungan atau fidusia agunan

b)

80% dari nilai hak tanggungan atau fidusia agunan

c)

75% dari nilai hak tanggungan atau fidusia agunan

d)

70% dari nilai hak tanggungan atau fidusia agunan

2.

Kualitas aktiva produktif aset dalam bentuk kredit berdasarkan POJK No. 33/POJK.03/2018 ditetapkan menjadi :

a)

6 kualitas

b)

7 kualitas

c)

5 kualitas

d)

4 kualitas

3.

Penilaian terhadap kinerja debitur meliputi penilaian terhadap beberapa komponen, kecuali:

a)

Perolehan laba

b)

Kewajaran sumber pembayaran kredit

c)

Arus kas

d)

Kondisi permodalan

4.

Kualitas aset produktif dalam bentuk kredit yang diberikan oleh BPR kepada 1 (satu) debitur dan atau 1 (satu) proyek dengan plafon maksimal Rp5.000.000.000,- dinilai berdasarkan faktor penilaian:

a)

Kemampuan membayar

b)

Prospek usaha

c)

Semua jawaban benar

d)

Kinerja debitur

5.

Kualitas aset produktif dalam bentuk kredit yang diberikan oleh BPR kepada 1 (satu) debitur dan atau 1 (satu) proyek dengan plafon maksimal Rp5.000.000.000,- dinilai berdasarkan:

a)

Ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga

b)

Prospek usaha

c)

Kinerja debitur

d)

Kemampuan membayar

6.

BPR wajib menetapkan kualitas aset produktif dalam bentuk kredit yang sama terhadap beberapa rekening, dengan syarat:

a)

Yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama pada BPR yang sama

b)

Yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) BPR secara bersama sama yang digunakan untuk membiayai debitur atau proyek yang berbeda berdasarkan perjanjian kredit yang berbeda

c)

Pembiayaan untuk proyek usaha yang berbeda

d)

Terdapat pemisahan arus kas yang tegas dari masing-masing proyek atau usaha yang menjadi sumber pembayaran pokok dan/atau bunga

7.

POJK yang mengatur tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR dan BPRS adalah :

a)

POJK No. 11/POJK.03/2019 tanggal 21 September 2019

b)

POJK No. 21/POJK.03/2019 tanggal 11 September 2019

c)

POJK No. 11/POJK.03/2019 tanggal 11 September 201

d)

POJK No. 21/POJK.03/2019 tanggal 21 September 2019

8.

Perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1/lebih BPR/S untuk menggabungkan diri dengan BPR/S lain yang telah ada yang mengakibatkan aset serta liabilitas dan ekuitas dari BPR/S yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BPR/S yang menerima penggabungan dan status badan hukum BPR/S yang menggabungkan diri berakhir karena hukum disebut :

a)

Penggabungan

b)

Peleburan

c)

Pengambilalihan

d)

Semua salah

9.

Atas perintah OJK, BPR/S wajib melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, dalam rangka, kecuali:

a)

proses penyehatan bagi BDPI atau BDPK yang tidak berada dalam 1 kepemilikan PSP;

b)

upaya memperkuat ketahanan dan daya saing

c)

pemenuhan ketentuan KPMM dan modal inti minimum;

d)

Semua benar

10.

Terdapat kebijakan yang dapat mendorong pelaksanaan penggabungan atau peleburan usaha BPR/BPRS sebagaimana diatur dalam POJK MKA antara lain:

a)

perpanjangan target waktu penyelesaian rencana tindak karena pelampauan BMPK paling lambat 12 bulan sejak disampaikan kepada OJK

b)

perpanjangan jangka waktu bagi Komisaris BPR/S untuk memiliki sertifikat kompetensi kerja tingkat yang lebih tinggi

c)

lokasi kantor BPR/S hasil Penggabungan/Peleburan yang berdiri sebelum POJK MKA berlaku tetap dapat dipertahankan tanpa harus menyesuaikan wilayah bagi BPRKU 1, BPRKU 2, dan BPRS: dalam 1 provinsi yang sama.

d)

Semua benar