NEW
Font size
WorksheetsMasail Fiqhiyyah
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Masail Fiqhiyah adalah
Ilmu yang membahas tentang pemahaman hukum/syari'at
Ilmu yang membahas tentang masalah-masalah fiqih (pemahaman) kontemporer
Ilmu yang membahas tentang pokok-pokok pemahaman (fiqih)
Masalah-masalah kontemporer dalam timbangan hukum syari'at
الإِستنبات لغة أصله من "النَّبت" وهو نبت – ينبت – نبتا بمعنى "الإستخراج اى الإستظهار" (الوهب)
artinya
Istinbat adalah salah satu metode penetapan hukum syariat dalam suatu permasalahan baru
Istinbat secara bahasa berasal dari kata nabata - yanbutu - nabtan
Istinbat secara bahasa berarti mengeluarkan atau menjelaskan sesuatu
Istinbat secara bahasa berasal dari kata nabata - yanbutu -nabtan, yang berarti mengeluarkan atau menjelaskan sesuatu.
Pengertian "Istinbat" menurut para fuqaha adalah
Suatu upaya menemukan hukum-hukum syara' dari nash al-Qur‟an dan as-Sunnah yang dilakukan dengan dengan cara mencurahkan kemampuan nalar dan pikiran
Suatu upaya menetapkan hukum syara' terhadap suatu permasalahan faktual
Ilmu tentang cara menetapkan hukum Islam
Ilmu tentang pokok-pokok agama yang melandasi penetapan hukum dalam suatu permasalahan baru
Tiga metode pengambilan hukum dalam ushul fiqih
Metode Bayaniy, Qiyasiy, dan Istilahiy
Metode Ijma', Qiyas, dan 'Urf
Metode Nalar, Qauliy, dan Af'aly
Tidak ada jawaban yang benar
Metode Bayaniy adalah
Cara istinbat hukum dengan membawa sesuatu yang belum diketahui hukumnya melalui nas (baik al-Qur’an maupun as-Sunah) untuk menetapkan atau menafikan hukumnya karena ada sifat-sifat yang mempersatukan keduanya.
Cara istinbat hukum mengenai suatu masalah yang bertumpu pada dalil-dalil umum, karena tidak adanya dalil khusus mengenai masalah tesebut dengan berpijak pada asas kemaslahatan yang sesuai dengan maqasid asysyari’ah.
Cara istinbat hukum yang bertumpu pada kaidah-kaidah lughawiyah (kebahasaan) atau makna lafaz.
Cara instinbat hukum dari dalil-dalil tafshili atau kaidah-kaidah syara'
Metode Istilahiy adalah
Cara istinbat hukum dengan membawa sesuatu yang belum diketahui hukumnya melalui nas (baik al-Qur’an maupun as-Sunah) untuk menetapkan atau menafikan hukumnya karena ada sifat-sifat yang mempersatukan keduanya.
Cara istinbat hukum mengenai suatu masalah yang bertumpu pada dalil-dalil umum, karena tidak adanya dalil khusus mengenai masalah tesebut dengan berpijak pada asas kemaslahatan yang sesuai dengan maqasid asysyari’ah.
Cara istinbat hukum yang bertumpu pada kaidah-kaidah lughawiyah (kebahasaan) atau makna lafaz.
Tidak ada jawaban yang benar
Metode Qiyasiy adalah
Cara istinbat hukum yang bertumpu pada kaidah-kaidah lughawiyah (kebahasaan) atau makna lafaz.
ara istinbat hukum dengan membawa sesuatu yang belum diketahui hukumnya melalui nas (baik al-Qur’an maupun as-Sunah) untuk menetapkan atau menafikan hukumnya karena ada sifat-sifat yang mempersatukan keduanya.
Cara istinbat hukum mengenai suatu masalah yang bertumpu pada dalil-dalil umum, karena tidak adanya dalil khusus mengenai masalah tesebut dengan berpijak pada asas kemaslahatan yang sesuai dengan maqasid asysyari’ah.
Semua jawaban benar
Kulliyyat al-Khams yang dilindungi oleh Hukum Islam adalah
Hifẓ ad-Daulah (perlindungan Negara), Hifẓ an-Nafs (Jiwa), Hifẓ al-Nasl/Nasb (keturunan), Hifẓ al-‘Aql (akal), dan Hifẓ al-Māl (harta)
Hifẓ ad-Daulah (perlindungan Negara), Hifẓ al-Khilafy (Perbedaan/kebinekaan), Hifẓ al-Wathn (bangsa), Hifẓ al-Ittihady (persatuan), dan Hifẓ at-Tasamahy (toleransi)
Hifẓ ad-Din (perlindungan Agama), Hifẓ an-Nafs (Jiwa), Hifẓ al-Nasl/Nasb (keturunan), Hifẓ al-‘Aql (akal), dan Hifẓ al-Māl (harta)
Hifẓ ad-Din (perlindungan Agama), Hifẓ an-Nafs (Jiwa), Hifẓ al-Jariy (ketetanggaan), Hifẓ al-‘Aql (akal), dan Hifẓ al-Māl (harta)
Urutan tingkatan Maqasid Syar'iyyah yang benar adalah
Daruriyyah, Tahsiniyyah, dan Hajjiyyah
Hajjiyyah, Daruriyyah, dan Tahsiniyyah
Tahsiniyyah, Daruriyyah, dan Hajjiyyah
Daruriyyah, Hajjiyyah, dan Tahsiniyyah
Ijtihad sebagaimana disebutkan dalam kaidah ini
عَمَلِيَّةُ اسْتِنْبَاطِ اْلأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ مِنْ اَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ فيِ الشَّرِيْعَةِ
adalah
Aktivitas untuk memperoleh penetapan hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syariat
Aktivitas untuk memperoleh penetapan (istinbath) hukum syara’ dari dalil global dalam syariat
Aktivitas untuk memperoleh pengetahuan (ilmu) hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syariat
Aktivitas untuk memperoleh pengetahuan (ilmu) hukum syara’ dari dalil global dalam syariat
Manakah yang bukan termasuk pola Ijtihad?
ijma', qiyas, dan istihsan
istishab, dan 'urf
iistidal dan masalih al-mursalah
Bayaniy, Qiyasiy, dan Istilahiy
Hukum berijtihad apabila permasalahan yang menimpa dirinya, dan harus mengamalkan hasil dari ijtihadnya yang tidak boleh taqlid kepada orang lain adalah
Fardhu Kifayah
Fardhu 'Ain
Sunnah
Haram
Hukum berijtihad jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya, atau ada orang lain selain dirinya yang sama-sama memenuhi syarat sebagai seorang mujtahid adalah
Fardhu Kifayah
Fardhu 'Ain
Mubah
Haram
Hukum berijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qathi', sehigga hasil ijtihadnya itu bertentangan dengan dalil syara' adalah
Fardhu Kifayah
Fardhu 'Ain
Sunnah
Haram
Metode/Pendekatan Istinbath hukum yang benar adalah
Daruriyyah, Hijjiyyah, dan Tahsiniyyah
Lafzhiyyah dan Ma'nawiyyah (Maqasid Syar'iyyah)
Kulliyyah dan Juz-iyyah
Ashliyyah dan Taba'iyyah
Berikut adalah Metode Istinbath hukum dari sisi Lafzhiyyah, kecuali
Cakupan makna dan penggunaan makna
Jenis makna
Kejelasan dan ketidakjelasan makna
Cara mengungkap makna
Manakah yang termasuk Metode Istinbath Hukum dari sisi Ma'nawiyyah (Maqasid Syar'iyyah)
Berdasarkan keaslian dan pendukung
Berdasarkan kedaruratan, kebutuhan, dan kebaikan
Berdasarkan kebutuhan, tingkat cakupan, kekuatan dalil pendukung, dan tingkat keaslian
Berdasarkan tingkat kekuatan dalil pendukung dan tingkat keaslian
Perbedaan mendasar dari Metode Ijtihad Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ibn Hanbal secara berurutan terletak pada
Istihsan, Maslahah Mursalah dan Saddud Dzari'ah, Istishab, Pengambilan Hadits Mursal dan Lemah.
Ijma' Ahli Madinah, Ijma' Umum, Ijma' Sahabat, dan Fatwa Sahabat
Al-Qur'an, Sunnah (Hadits), Ijma'/Fatwa, dan Qiyas
Salah Semua
Cara menetapkan hukum berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya disebut..
Ijma'
Qiyas
Maslahah Mursalah
Istihsan
Menentukan suatu perkara berdasarkan adat istiadat yang berlaku dimasayarakat dan tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadits disebut..
Saddud-Dzari'ah
'Urf
Istishab
Qiyas
