wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Masail Fiqhiyyah

Total questions: 20

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Masail Fiqhiyah adalah

a)

Ilmu yang membahas tentang pemahaman hukum/syari'at

b)

Ilmu yang membahas tentang masalah-masalah fiqih (pemahaman) kontemporer

c)

Ilmu yang membahas tentang pokok-pokok pemahaman (fiqih)

d)

Masalah-masalah kontemporer dalam timbangan hukum syari'at

2.

الإِستنبات لغة أصله من "النَّبت" وهو نبت – ينبت – نبتا بمعنى "الإستخراج اى الإستظهار" (الوهب)

artinya

a)

Istinbat adalah salah satu metode penetapan hukum syariat dalam suatu permasalahan baru

b)

Istinbat secara bahasa berasal dari kata nabata - yanbutu - nabtan

c)

Istinbat secara bahasa berarti mengeluarkan atau menjelaskan sesuatu

d)

Istinbat secara bahasa berasal dari kata nabata - yanbutu -nabtan, yang berarti mengeluarkan atau menjelaskan sesuatu.

3.

Pengertian "Istinbat" menurut para fuqaha adalah

a)

Suatu upaya menemukan hukum-hukum syara' dari nash al-Qur‟an dan as-Sunnah yang dilakukan dengan dengan cara mencurahkan kemampuan nalar dan pikiran

b)

Suatu upaya menetapkan hukum syara' terhadap suatu permasalahan faktual

c)

Ilmu tentang cara menetapkan hukum Islam

d)

Ilmu tentang pokok-pokok agama yang melandasi penetapan hukum dalam suatu permasalahan baru

4.

Tiga metode pengambilan hukum dalam ushul fiqih

a)

Metode Bayaniy, Qiyasiy, dan Istilahiy

b)

Metode Ijma', Qiyas, dan 'Urf

c)

Metode Nalar, Qauliy, dan Af'aly

d)

Tidak ada jawaban yang benar

5.

Metode Bayaniy adalah

a)

Cara istinbat hukum dengan membawa sesuatu yang belum diketahui hukumnya melalui nas (baik al-Qur’an maupun as-Sunah) untuk menetapkan atau menafikan hukumnya karena ada sifat-sifat yang mempersatukan keduanya.

b)

Cara istinbat hukum mengenai suatu masalah yang bertumpu pada dalil-dalil umum, karena tidak adanya dalil khusus mengenai masalah tesebut dengan berpijak pada asas kemaslahatan yang sesuai dengan maqasid asysyari’ah.

c)

Cara istinbat hukum yang bertumpu pada kaidah-kaidah lughawiyah (kebahasaan) atau makna lafaz.

d)

Cara instinbat hukum dari dalil-dalil tafshili atau kaidah-kaidah syara'

6.

Metode Istilahiy adalah

a)

Cara istinbat hukum dengan membawa sesuatu yang belum diketahui hukumnya melalui nas (baik al-Qur’an maupun as-Sunah) untuk menetapkan atau menafikan hukumnya karena ada sifat-sifat yang mempersatukan keduanya.

b)

Cara istinbat hukum mengenai suatu masalah yang bertumpu pada dalil-dalil umum, karena tidak adanya dalil khusus mengenai masalah tesebut dengan berpijak pada asas kemaslahatan yang sesuai dengan maqasid asysyari’ah.

c)

Cara istinbat hukum yang bertumpu pada kaidah-kaidah lughawiyah (kebahasaan) atau makna lafaz.

d)

Tidak ada jawaban yang benar

7.

Metode Qiyasiy adalah

a)

Cara istinbat hukum yang bertumpu pada kaidah-kaidah lughawiyah (kebahasaan) atau makna lafaz.

b)

ara istinbat hukum dengan membawa sesuatu yang belum diketahui hukumnya melalui nas (baik al-Qur’an maupun as-Sunah) untuk menetapkan atau menafikan hukumnya karena ada sifat-sifat yang mempersatukan keduanya.

c)

Cara istinbat hukum mengenai suatu masalah yang bertumpu pada dalil-dalil umum, karena tidak adanya dalil khusus mengenai masalah tesebut dengan berpijak pada asas kemaslahatan yang sesuai dengan maqasid asysyari’ah.

d)

Semua jawaban benar

8.

Kulliyyat al-Khams yang dilindungi oleh Hukum Islam adalah

a)

Hifẓ ad-Daulah (perlindungan Negara), Hifẓ an-Nafs (Jiwa), Hifẓ al-Nasl/Nasb (keturunan), Hifẓ al-‘Aql (akal), dan Hifẓ al-Māl (harta)

b)

Hifẓ ad-Daulah (perlindungan Negara), Hifẓ al-Khilafy (Perbedaan/kebinekaan), Hifẓ al-Wathn (bangsa), Hifẓ al-Ittihady (persatuan), dan Hifẓ at-Tasamahy (toleransi)

c)

Hifẓ ad-Din (perlindungan Agama), Hifẓ an-Nafs (Jiwa), Hifẓ al-Nasl/Nasb (keturunan), Hifẓ al-‘Aql (akal), dan Hifẓ al-Māl (harta)

d)

Hifẓ ad-Din (perlindungan Agama), Hifẓ an-Nafs (Jiwa), Hifẓ al-Jariy (ketetanggaan), Hifẓ al-‘Aql (akal), dan Hifẓ al-Māl (harta)

9.

Urutan tingkatan Maqasid Syar'iyyah yang benar adalah

a)

Daruriyyah, Tahsiniyyah, dan Hajjiyyah

b)

Hajjiyyah, Daruriyyah, dan Tahsiniyyah

c)

Tahsiniyyah, Daruriyyah, dan Hajjiyyah

d)

Daruriyyah, Hajjiyyah, dan Tahsiniyyah

10.

Ijtihad sebagaimana disebutkan dalam kaidah ini

عَمَلِيَّةُ اسْتِنْبَاطِ اْلأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ مِنْ اَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ فيِ الشَّرِيْعَةِ

adalah

a)

Aktivitas untuk memperoleh penetapan hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syariat

b)

Aktivitas untuk memperoleh penetapan (istinbath) hukum syara’ dari dalil global dalam syariat

c)

Aktivitas untuk memperoleh pengetahuan (ilmu) hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syariat

d)

Aktivitas untuk memperoleh pengetahuan (ilmu) hukum syara’ dari dalil global dalam syariat

11.

Manakah yang bukan termasuk pola Ijtihad?

a)

ijma', qiyas, dan istihsan

b)

istishab, dan 'urf

c)

iistidal dan masalih al-mursalah

d)

Bayaniy, Qiyasiy, dan Istilahiy

12.

Hukum berijtihad apabila permasalahan yang menimpa dirinya, dan harus mengamalkan hasil dari ijtihadnya yang tidak boleh taqlid kepada orang lain adalah

a)

Fardhu Kifayah

b)

Fardhu 'Ain

c)

Sunnah

d)

Haram

13.

Hukum berijtihad jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya, atau ada orang lain selain dirinya yang sama-sama memenuhi syarat sebagai seorang mujtahid adalah

a)

Fardhu Kifayah

b)

Fardhu 'Ain

c)

Mubah

d)

Haram

14.

Hukum berijtihad terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qathi', sehigga hasil ijtihadnya itu bertentangan dengan dalil syara' adalah

a)

Fardhu Kifayah

b)

Fardhu 'Ain

c)

Sunnah

d)

Haram

15.

Metode/Pendekatan Istinbath hukum yang benar adalah

a)

Daruriyyah, Hijjiyyah, dan Tahsiniyyah

b)

Lafzhiyyah dan Ma'nawiyyah (Maqasid Syar'iyyah)

c)

Kulliyyah dan Juz-iyyah

d)

Ashliyyah dan Taba'iyyah

16.

Berikut adalah Metode Istinbath hukum dari sisi Lafzhiyyah, kecuali

a)

Cakupan makna dan penggunaan makna

b)

Jenis makna

c)

Kejelasan dan ketidakjelasan makna

d)

Cara mengungkap makna

17.

Manakah yang termasuk Metode Istinbath Hukum dari sisi Ma'nawiyyah (Maqasid Syar'iyyah)

a)

Berdasarkan keaslian dan pendukung

b)

Berdasarkan kedaruratan, kebutuhan, dan kebaikan

c)

Berdasarkan kebutuhan, tingkat cakupan, kekuatan dalil pendukung, dan tingkat keaslian

d)

Berdasarkan tingkat kekuatan dalil pendukung dan tingkat keaslian

18.

Perbedaan mendasar dari Metode Ijtihad Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ibn Hanbal secara berurutan terletak pada

a)

Istihsan, Maslahah Mursalah dan Saddud Dzari'ah, Istishab, Pengambilan Hadits Mursal dan Lemah.

b)

Ijma' Ahli Madinah, Ijma' Umum, Ijma' Sahabat, dan Fatwa Sahabat

c)

Al-Qur'an, Sunnah (Hadits), Ijma'/Fatwa, dan Qiyas

d)

Salah Semua

19.

Cara menetapkan hukum berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya disebut..

a)

Ijma'

b)

Qiyas

c)

Maslahah Mursalah

d)

Istihsan

20.

Menentukan suatu perkara berdasarkan adat istiadat yang berlaku dimasayarakat dan tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadits disebut..

a)

Saddud-Dzari'ah

b)

'Urf

c)

Istishab

d)

Qiyas