NEW
Font size
WorksheetsK3
Total questions: 20
Worksheet time: 5mins
1. Regulasi terkini yang mengatur tentang Keselamatan Pasien adalah :
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/Per/VIII/2011.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017.
Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, yang meliputi :
Asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Asesmen risiko, identifikasi risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Semua benar.
Tujuan Keselamatan Pasien adalah :
untuk asuhan pasien yang lebih aman.
untuk meningkatkan mutu pelayanan pasien.
untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan
untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam aspek pelayanan yang berhubungan dengan pasien yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan
Unsur-unsur yang ada dalam Komite Nasional Keselamatan Pasien, kecuali :
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Organisasi Profesi terkait
PERSI, ARVI, PPNI dan IDI
WHO
Tugas Komite Nasional Keselamatan Pasien adalah, kecuali :
Menyusun dan melaksanakan Program Keselamatn Pasien
Menyusun standar dan pedoman Keselamatan Pasien
Menyusun undang-undang Keselamatan Pasien
Bekerja sama dengan berbagai institusi yang terkait dalam dan luar negeri
Rumah Sakit yang menolak pasien adalah cerminan dari :
Standar Keselamatan Pasien terpenuhi
Mutu pelayanan rumah sakit tinggi
Sasaran keselamatan pasien tidak dilaksanakan
Hak pasien tidak terpenuhi
Salah satu contoh sasaran Keselamatan Pasien berupa Pendidikan pasien dan keluarga adalah :
Memberikan edukasi kepada pasien tentang tata cara merawat luka pasca operasi selama pasein dirawat di rumah sakit.
Memberikan pengetahuan kepada keluarga pasien tentang metode pengobatan beserta konsekwensinya.
Memberikan informasi tentang tata cara penyelesaian administrasi rumah sakit.
Mengajarkan tata cara mencuci tangan yang baik dan benar.
Mengurangi risiko cidera pasien akibat terjatuh merupakan :
Sasaran Keselamatan Pasien ke-3
Sasaran Keselamatan Pasien ke-4
Sasaran Keselamatan Pasien ke-5
Sasaran Keselamatan Pasien ke-6
Hiperkes merupakan bidang ilmu yang dalam prakteknya melakukan :
Mengenali, mengidentifikasi dan mengevaluasi faktor penyebab gangguan kesehatan.
Mengukur, menilai dan mengevaluasi faktor penyebab penyakit akibat kerja.
Mengenali, mengukur, menilai dan mengevaluasi faktor pengebab gangguan kesehatan dan penyakit akibat kerja.
Mengidentifikasi, mengukur dan menilai faktor pengeb gangguan kesehatan.
Upaya peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi semua jabatan dan melakukan pencegahan terhadap penyimpangan kondisi kesehatan akibat kondisi pekerjaan, melakukan perlindungan terhadap pekerja dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan serta menempatkan dan memelihara pekerja dalam lingkungan kerja yang aman adalah definisi :
Keselamatan dan kesehatan kerja
Kesehatan kerja
Keselamatan kerja
Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja
Setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, adalah bunyi :
Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945
Perjanjian antara Pekerja dengan Manajemen dalam Perusahaan
Persetujuan konvensi ILO
Budaya Organisasi yang menjunjung tinggi budaya K3 di tempat kerja merupakan indikator keberhasilan kinerja perusahaan tersebut. Bagaimana pendapat saudara :
Sangat Tidak setuju
Tidak Setuju
Setuju
Sangat Setuju
Sebutkan Budaya Kerja Kementerian Kesehatan :
1T, 2M, 3S, 4K, 5R
1T, 2K, 3S, 4M, 5R
Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin
Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, Shitsuke
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia mengacu pada :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 11 tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014
salah satu tenaga Hiperkes adalah :
Dokter Okupasi, Perawat Hiperkes, Ahli Gizi, Ahli Teknik Fisika
Dokter Umum, Perawat Hiperkes, Ahli Psikologi,
Keduanya benar
Keduanya salah
Bila terjadi salah penulisan nama pasien termasuk dalam katagori :
KPC
KTC
KNC
KTD
KNC termasuk grading :
Biru
Kuning
Hijau
Merah
Salah pasien waktu tindakan operasi termassuk
Kejadian Tidak diharapkan
Kejadiabn Nyaris Cedera
Kejadian Tidak Cedera
SENTINEL
Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien sebaiknya di laporkan
1 X 24 jam
2 X 24 jam
3 X 24 jam
Betul semua
Bila karyawan tertusuk jarum maka harus di laporkan kepada :
Komite PPI
Komite K3RS
Komite Medik
Komite Mutu
