wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

K3

Total questions: 20

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

1. Regulasi terkini yang mengatur tentang Keselamatan Pasien adalah :

a)

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009.

b)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/Per/VIII/2011.

c)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016.

d)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017.

2.

Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, yang meliputi :

a)

Asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.

b)

Asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.

c)

Asesmen risiko, identifikasi risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.

d)

Semua benar.

3.

Tujuan Keselamatan Pasien adalah :

a)

untuk asuhan pasien yang lebih aman.

b)

untuk meningkatkan mutu pelayanan pasien.

c)

untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan

d)

untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam aspek pelayanan yang berhubungan dengan pasien yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan

4.

Unsur-unsur yang ada dalam Komite Nasional Keselamatan Pasien, kecuali :

a)

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

b)

Organisasi Profesi terkait

c)

PERSI, ARVI, PPNI dan IDI

d)

WHO

5.

Tugas Komite Nasional Keselamatan Pasien adalah, kecuali :

a)

Menyusun dan melaksanakan Program Keselamatn Pasien

b)

Menyusun standar dan pedoman Keselamatan Pasien

c)

Menyusun undang-undang Keselamatan Pasien

d)

Bekerja sama dengan berbagai institusi yang terkait dalam dan luar negeri

6.

Rumah Sakit yang menolak pasien adalah cerminan dari :

a)

Standar Keselamatan Pasien terpenuhi

b)

Mutu pelayanan rumah sakit tinggi

c)

Sasaran keselamatan pasien tidak dilaksanakan

d)

Hak pasien tidak terpenuhi

7.

Salah satu contoh sasaran Keselamatan Pasien berupa Pendidikan pasien dan keluarga adalah :

a)

Memberikan edukasi kepada pasien tentang tata cara merawat luka pasca operasi selama pasein dirawat di rumah sakit.

b)

Memberikan pengetahuan kepada keluarga pasien tentang metode pengobatan beserta konsekwensinya.

c)

Memberikan informasi tentang tata cara penyelesaian administrasi rumah sakit.

d)

Mengajarkan tata cara mencuci tangan yang baik dan benar.

8.

Mengurangi risiko cidera pasien akibat terjatuh merupakan :

a)

Sasaran Keselamatan Pasien ke-3

b)

Sasaran Keselamatan Pasien ke-4

c)

Sasaran Keselamatan Pasien ke-5

d)

Sasaran Keselamatan Pasien ke-6

9.

Hiperkes merupakan bidang ilmu yang dalam prakteknya melakukan :

a)

Mengenali, mengidentifikasi dan mengevaluasi faktor penyebab gangguan kesehatan.

b)

Mengukur, menilai dan mengevaluasi faktor penyebab penyakit akibat kerja.

c)

Mengenali, mengukur, menilai dan mengevaluasi faktor pengebab gangguan kesehatan dan penyakit akibat kerja.

d)

Mengidentifikasi, mengukur dan menilai faktor pengeb gangguan kesehatan.

10.

Upaya peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi semua jabatan dan melakukan pencegahan terhadap penyimpangan kondisi kesehatan akibat kondisi pekerjaan, melakukan perlindungan terhadap pekerja dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan serta menempatkan dan memelihara pekerja dalam lingkungan kerja yang aman adalah definisi :

a)

Keselamatan dan kesehatan kerja

b)

Kesehatan kerja

c)

Keselamatan kerja

d)

Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja

11.

Setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, adalah bunyi :

a)

Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970

b)

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945

c)

Perjanjian antara Pekerja dengan Manajemen dalam Perusahaan

d)

Persetujuan konvensi ILO

12.

Budaya Organisasi yang menjunjung tinggi budaya K3 di tempat kerja merupakan indikator keberhasilan kinerja perusahaan tersebut. Bagaimana pendapat saudara :

a)

Sangat Tidak setuju

b)

Tidak Setuju

c)

Setuju

d)

Sangat Setuju

13.

Sebutkan Budaya Kerja Kementerian Kesehatan :

a)

1T, 2M, 3S, 4K, 5R

b)

1T, 2K, 3S, 4M, 5R

c)

Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin

d)

Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, Shitsuke

14.

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia mengacu pada :

a)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014

b)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2014

c)

Peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 11 tahun 2014

d)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014

15.

salah satu tenaga Hiperkes adalah :

a)

Dokter Okupasi, Perawat Hiperkes, Ahli Gizi, Ahli Teknik Fisika

b)

Dokter Umum, Perawat Hiperkes, Ahli Psikologi,

c)

Keduanya benar

d)

Keduanya salah

16.

Bila terjadi salah penulisan nama pasien termasuk dalam katagori :

a)

KPC

b)

KTC

c)

KNC

d)

KTD

17.

KNC termasuk grading :

a)

Biru

b)

Kuning

c)

Hijau

d)

Merah

18.

Salah pasien waktu tindakan operasi termassuk

a)

Kejadian Tidak diharapkan

b)

Kejadiabn Nyaris Cedera

c)

Kejadian Tidak Cedera

d)

SENTINEL

19.

Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien sebaiknya di laporkan

a)

1 X 24 jam

b)

2 X 24 jam

c)

3 X 24 jam

d)

Betul semua

20.

Bila karyawan tertusuk jarum maka harus di laporkan kepada :

a)

Komite PPI

b)

Komite K3RS

c)

Komite Medik

d)

Komite Mutu