NEW
Font size
WorksheetsKLAIM
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
Definisi dan terminologi klaim adalah :
Tuntutan pembayaran oleh Terjamin kepada Penjamin yang diakibatkan Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
Tuntutan pembayaran oleh Terjamin kepada Penjamin yang diakibatkan Penerima Jaminan tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
Tuntutan pembayaran oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin yang diakibatkan Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
Berikut ini merupakan Dokumen Klaim, kecuali :
Copy Rekening Pinjaman minimal 6 bulan terakhir sd Pengajuan Klaim
Copy Rekening Pinjaman minimal 6 bulan terakhir sd Timbulnya Hak Klaim
Copy Rekening Pinjaman maksimal 6 bulan terakhir sd Pengajuan Klaim
Yang bukan merupakan ketentuan besarnya nilai klaim adalah :
% Coverage Penjaminan x Jumlah Kerugian Penerima Jaminan
% Coverage Penjaminan x plafond Kredit yang direalisasikan
% Coverage Penjaminan x Nilai Penjaminan
Hal-Hal yang memiliki daluarsa dalam proses klaim adalah, kecuali :
Pengajuan Klaim
Pengajuan Revisi
Pengajuan Banding
Berikut ini yang termasuk pengecualian/pembatalan penjaminan berdasarkan Ketentuan POJK No 2 /POJK.05/2017 adalah :
Terbukti adanya itikad buruk dari Penerima Jaminan dan/atau Terjamin
Terjadinya Peperangan, Huru Hara maupun Bencana Alam
Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap terjamin dan/atau penerima jaminan
Yang bukan merupakan Kerugian yang tidak dijamin adalah :
Bencana alam
Reaksi nuklir
IJP tidak dibayarkan secara penuh
Terdapat data sebagai berikut :
Plafond Kredit = Rp 20.000.000.000
Coverage Penjaminan = 70%
Jumlah Kerugian (Pokok+Bunga) = Rp 10.000.000.000
Berapakah nilai klaim yang dibayarkan?
Rp 10.000.000.000
Rp 7.000.000.000
Rp 14.000.000.000
Terdapat data sebagai berikut :
Plafond Kredit = Rp 20.000.000.000
Coverage Penjaminan = 70%
Jumlah Kerugian (Pokok+Bunga) = Rp 10.000.000.000
Berapakah nilai penjaminan ?
Rp 20.000.000.000
Rp 7.000.000.000
Rp 14.000.000.000
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, setelah berkas diterima lengkap dan benar, Keputusan Klaim dilakukan dalam waktu paling lambat :
12 Hari Kerja
14 Hari Kerja
15 Hari Kerja
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, setelah Keputusan Klaim diterima Penerima Jaminan, Pembayaran Klaim dilakukan dalam waktu paling lambat :
12 Hari Kerja
14 Hari Kerja
15 Hari Kerja
