wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KLAIM

Total questions: 10

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.

Definisi dan terminologi klaim adalah :

a)

Tuntutan pembayaran oleh Terjamin kepada Penjamin yang diakibatkan Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian

b)

Tuntutan pembayaran oleh Terjamin kepada Penjamin yang diakibatkan Penerima Jaminan tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian

c)

Tuntutan pembayaran oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin yang diakibatkan Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian

2.

Berikut ini merupakan Dokumen Klaim, kecuali :

a)

Copy Rekening Pinjaman minimal 6 bulan terakhir sd Pengajuan Klaim

b)

Copy Rekening Pinjaman minimal 6 bulan terakhir sd Timbulnya Hak Klaim

c)

Copy Rekening Pinjaman maksimal 6 bulan terakhir sd Pengajuan Klaim

3.

Yang bukan merupakan ketentuan besarnya nilai klaim adalah :

a)

% Coverage Penjaminan x Jumlah Kerugian Penerima Jaminan

b)

% Coverage Penjaminan x plafond Kredit yang direalisasikan

c)

% Coverage Penjaminan x Nilai Penjaminan

4.

Hal-Hal yang memiliki daluarsa dalam proses klaim adalah, kecuali :

a)

Pengajuan Klaim

b)

Pengajuan Revisi

c)

Pengajuan Banding

5.

Berikut ini yang termasuk pengecualian/pembatalan penjaminan berdasarkan Ketentuan POJK No 2 /POJK.05/2017 adalah :

a)

Terbukti adanya itikad buruk dari Penerima Jaminan dan/atau Terjamin

b)

Terjadinya Peperangan, Huru Hara maupun Bencana Alam

c)

Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap terjamin dan/atau penerima jaminan

6.

Yang bukan merupakan Kerugian yang tidak dijamin adalah :

a)

Bencana alam

b)

Reaksi nuklir

c)

IJP tidak dibayarkan secara penuh

7.

Terdapat data sebagai berikut :

Plafond Kredit = Rp 20.000.000.000

Coverage Penjaminan = 70%

Jumlah Kerugian (Pokok+Bunga) = Rp 10.000.000.000


Berapakah nilai klaim yang dibayarkan?

a)

Rp 10.000.000.000

b)

Rp 7.000.000.000

c)

Rp 14.000.000.000

8.

Terdapat data sebagai berikut :

Plafond Kredit = Rp 20.000.000.000

Coverage Penjaminan = 70%

Jumlah Kerugian (Pokok+Bunga) = Rp 10.000.000.000


Berapakah nilai penjaminan ?

a)

Rp 20.000.000.000

b)

Rp 7.000.000.000

c)

Rp 14.000.000.000

9.

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, setelah berkas diterima lengkap dan benar, Keputusan Klaim dilakukan dalam waktu paling lambat :

a)

12 Hari Kerja

b)

14 Hari Kerja

c)

15 Hari Kerja

10.

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, setelah Keputusan Klaim diterima Penerima Jaminan, Pembayaran Klaim dilakukan dalam waktu paling lambat :

a)

12 Hari Kerja

b)

14 Hari Kerja

c)

15 Hari Kerja