NEW
Font size
WorksheetsLatihan Avsec Bayu
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference adalah salah satu dokumen yang diterbitkan oleh ICAO.
Annex 18
Annex 17
ICAO Doc 8973
ICAO Doc 9284/905-AN
Sebagai pedoman pelaksanaan tugas personel Pengamanan Penerbangan, ICAO menerbitkan petunjuk pelaksanaan tugas pengamanan penerbangan berupa :
ICAO Doc. 9808
ICAO Doc. 8793
ICAO Doc. 9284/905-AN
ICAO Doc. 8973
Pasal 3.1.1 pada Annex 17, terkait dengan pengamanan penerbangan sipil, kepada setiap negara anggota ICAO diwajibkan untuk :
Menyusun dan mengimplementasikan program keamanan penerbangan nasional
Menyusun dan mengimplementasikan program keamanan angkutan udara nasional;
Menyusun dan mengimplementasikan program nasional quality control;
Menyusun dan mengimplementasikan program pendidikan dan pelatihan personel pengamanan
penerbangan;
Setiap badan usaha angkutan udara di negara anggota ICAO dalam kaitan dengan pengamanan penerbangan diwajibkan untuk :
Menyusun dan mengimplementasikan program nasional quality control;
Menyusun dan mengimplementasikan program keamanan angkutan udara ;
Menyusun dan mengimplementasikan program pendidikan dan pelatihan personel pengamanan penerbangan;
Menyusun dan mengimplementasikan program pendidikan dan pelatihan personel pengamanan penerbangan;
Negara anggota ICAO dalam rangka pengamanan penerbangan telah mengadakan beberapa kali konvensi diantaranya adalah Konvensi Hague pada tahun 1970, yang
membahas tentang :
Kejahatan dan kejadian tertentu lainnya pada pesawat terbang;
Pemberantasan Tindak Melawan Hukum terhadap keselamatan penerbangan;
Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum;
Tindakan melawan hukum kekerasan di bandara melayani penerbangan sipil internasional;
Negara anggota ICAO dalam rangka pengamanan penerbangan telah mengadakan beberapa kali konvensi diantaranya adalah Konvensi Tokyo pada tahun 1963, yang membahas tentang :
Kejahatan dan kejadian tertentu lainnya pada pesawat terbang;
Pemberantasan Tindak Melawan Hukum terhadap keselamatan penerbangan;
Pemberantasan Tindak Melawan Hukum terhadap keselamatan penerbangan;
Pemberantasan tindak melawan hukum di dalam pesawat.
Setiap bandar udara yang melayani penerbangan sipil di negara anggota ICAO dalam kaitan dengan pengamanan penerbangan diwajibkan untuk :
Menyusun dan mengimplementasikan program keamanan penerbangan nasional
Menyusun dan mengimplementasikan program keamanan bandar udara
Menyusun dan mengimplementasikan program nasional quality control
Menyusun dan mengimplementasikan program keamanan Angkutan Udara
Setiap negara anggota ICAO wajib mengutamakan keselamatan dari penumpang, awak pesawat, petugas darat dan masyarakat terkait dari tindakan melawan hukum dalam penerbangan sipil. Pernyataan tersebut diatas adalah :
Kewajiban setiap negara anggota ICAO memberikan perlindungan keamanan penerbangan kepada pengguna jasa penerbangan;
Tujuan disusunnya program keamanan penerbangan nasional;
Tujuan keamanan penerbangan pada Annex 17;
Tujuan keamanan penerbangan;
Undang Undang Republik Indonesia yang mengatur tentang penerbangan di Indonesia dan berlaku saat ini adalah :
Undang Undang No 22 Tahun 2009;
Undang Undang Nomor 15 Th 1992;
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009;
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009;
UU RI no 1 Th 2009, pasal 222 (1) Setiap personel bandar udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi. Ketentuan tersebut diatas mewajibkan setiap personel
pengamanan penerbangan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang pengamanan penerbangan sebagaimana diatur di :
PM 137 Tahun 2015;
PM 63 Tahun 2015;
PM 63 Tahun 2015;
SKEP/160/VIII/2008;
Personel yang bertanggung jawab menangani keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara wajib memiliki lisensi sebagaimana diatur :
KP 26 Tahun 2014
KP 412 Tahun 2014
PM 127 Tahun 2015
PM 153 Tahun 2015
Dalam rangka menjaga effektivitas program keamanan bandar udara, maka di setiap bandar udara indonesia harus dibentuk organisasi yang bertanggung jawab untuk itu, yaitu :
Komite keselamatan bandar udara
Komite keamanan bandar udara enclave sipil
Komite keamanan penerbangan nasional
Komite keamanan bandar udara
Pengawasan keamanan penerbangan diperlukan dalam kaitan untuk melihat pemenuhan atas aturan yang ada dengan implementasi yang dilaksanakan di lapangan oleh personel pengamanan penerbangan. Keamanan penerbangan adalah :
Penerbangan dapat berlangsung dengan tertib, teratur, selamat, aman dan nyaman
Suatu keadaan yg memberikan perlindungan kpd penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur
Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum
Safeguarding International Civil Aviation Against Act Unlawful Interference
Ketentuan tentang pengangkutan senjata api yang akan dibawa oleh seorang calon penumpang pesawat udara adalah : senjata sebagai “security items” dan peluru sebagai “dangerous goods” oleh security badan usaha angkutan udara. Ketentuan tersebut diatur di :
SKEP/100/VII/2003;
SKEP/2765/XII/2010;
PM 90 Tahun 2015;
SKEP/43/III/2007;
UU RI no 1 Th 2009, pasal 222 (2) Personel bandar udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas bandar udara wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.Ketentuan tentang lisensi untuk personel pengamanan penerbangan diatur di :
SKEP/2765/XII/2010;
SKEP/160/VIII/2008;
SKEP/100/VII/2003;
PM 80 Tahun 2017;
Setiap pegawai/ karyawan yg terlibat dalam kegiatan penerbangan harus mengikuti sosialisasi kepedulian terhadap pengamanan penerbangan dalam pelatihan :
Aviation security awareness
Crisis management
Security management system
Risk management
KP 301 Tahun 2016 memuat tentang :
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional
Pengendalian Jalan Masuk Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara
Perubahan KP 412 Tahun 2014 Tentang petunjuk Teknis Pengangkutan Barang Berbahaya (DG)
Petunjuk standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara yang diterbitkan ICAO adalah :
The Safe Transport Dangerous Goods ……..
Safeguarding International …………
Technical Instruction The Safe Transport ……..
Security Manual for Safeguarding …………..
Kondisi keselamatan dalam penerbangan dapat tercapai dengan dilaksanakannya segala peraturan dan perundangan yang mengatur tentang keamanan penerbangan di Indonesia. Tujuan penerbangan yaitu :
Memberi perlindungan kepada penumpang, awak pesawat dan masyarakat dari tindakan melawan hukum
Penerbangan dapat berlangsung dengan lancar dan aman dan selamat sampai tujuan
Penerbangan dapat berlangsung dengan tertib, teratur, selamat, aman dan nyaman
Penerbangan berjalan sesuai dengan jadwal penerbangan yang telah ditetapkan dengan teratur
Dalam rangka pelaksanaan prosedur pemeriksaan & pengamanan cargo dan pos serta rantai pasok (supply chain) cargo dan Pos yang diangkut dengan pesawat udara selalu memperhatikan kepada :
PM 92 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
PM 53 Tahun 2017
PM 33 Tahun 2015
Dalam kondisi keamanan sebuah bandar udara “enclave sipil” dinyatakan darurat merah, komando pengendalian dan penanganan keadaan darurat menjadi tanggung jawab :
Kapolres
Panglima TNI
Komandan Pangkalan setempat.
Kepala Bandar Udara
Mengacu kepada ICAO Doc 8973, bahwa ada 3 (tiga) konsep dasar pemeriksaan terhadap calon penumpang pesawat udara, yaitu :
Boarding gate plan, Check in Gate Plan dan Concourse Gate Plan;
Boarding Gate Plan, Holding Gate Plan dan Concourse Gate Plan;
Boarding Gate Plan, Concourse Gate Plan dan Transit Gate Plan;
Boarding Gate Plan, Holding Gate Plan dan Courious Gate Plan
Mengacu kepada ketentuan ICAO di Doc 8973, bahwa Komite Keamanan Bandar Udara wajib
melaksanakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya ;
4 (empat) kali dalam setahun
1 (satu) kali dalam setahun
3 (satu) kali dalam setahun
2 (satu) kali dalam setahun
Walk Through Metal Detector dipergunakan untuk mendeteksi benda dan/atau barang yang dibawa penumpang dengan unsur logam. Prinsip kerja Walk Through Metal Detector adalah :
Ada penumpang membawa senjata api
Berdasarkan arus induksi magnet
Berdasarkan adanya orang lewat membawa tas
Berdasarkan adanya orang lewat membawa tas
Penumpang, personel pesawat udara, bagasi dan kargo yang akan diangkut pesawat udara harus dilakukan pemeriksaan , ketentuan ini diatur di :
UU RI No 1 Th 2009;
UU RI No 22 Th 2009;
SKEP/2765/XII/2010;
SKEP/2765/III/2010
Standar 3.1.5 di Annex 17, bahwa setiap negara anggota ICAO wajib membentuk Komite Keamanan Penerbangan Nasional. Republik Indonesia telah menetapkan organisasi Komite Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana diatur di :
PM 26 Tahun 2015
PM 33 Tahun 2015
Program Keamanan Angkutan Udara
PM 80 Tahun 2017
Komposisi Personel Pengamanan Penerbangan/ Avsec dalam melaksanakan tugas di SCP dengan tipe “A” (lebih dari 1000 pax/ hari), sesuai dengan SKEP/2765/XII/2010 diatur sebagai berikut :
Minimal 5 personil keamanan penerbangan
6 personel dengan 5 posisi
4 personel dengan 4 posisi
3 personel dengan 3 posisi
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Keamanan dan keselamatan Penerbangan Nasional adalah :
Undang Undang Nomor 1 tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001
Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2009
Undang Undang Nomor 4 Tahun 1976
Salah satu peralatan yang digunakan dalam pengamanan perimeter adalah :
Walk Through Metal Detector
Mesin X ray
Closed circuit television (CCTV)
Hand Held Metal Detector
Pemeriksaan keamanan atas kargo dan pos yang akan diangkut pesawat udara dilakukan dengan menggunakan peralatan pemeriksaan atau secara manual; Pemeriksaan manual di kargo dilakukan bila ……… kecuali :
Peralatan pemeriksaan tidak berfungsi atau rusak;
Adanya barang kargo atau pos yang dicurigai
Bagasi tercatat diserahkan penumpang kepada pengangkut.
Jawaban A dan B benar
Definisi bagasi tercatat (hold baggage) adalah :
Barang penumpang yang diangkut dengan pesawat udara tidak bersama pemiliknya;
Barang yang dibawa oleh penumpang ke dalam kabin pesawat udara;
Barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang dan diangkut dengan pesawat berbeda;
Barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama
Untuk keamanan dan keselamatan dalam penerbangan, prosedur dan tata cara pengangkutan dan pengawalan penumpang sebagai tahanan dengan pesawat udara diatur di :
Keputusan Dirjen Hubud SKEP 100 Th 2008
Keputusan Dirjen Hubud SKEP/43/III/2007
Keputusan Dirjen Hubud SKEP/100/VII/2003
Undang Undang Nomor 1 Thaun 2009
Prinsip dasar pemeriksaan bagasi / tas secara manual adalah ..........., kecuali ;
Diperiksa oleh petugas, disaksikan oleh pemilik
Dibuka oleh pemilik dibawah kontrol petugas
Dibuka oleh petugas, disaksikan oleh pemilik
Meminta ijin sebelum diperiksa
Barang dan/ atau bahan berbahaya atau disebut Dangerous Goods adalah :
Semua barang dan/atau bahan yang dilarang diangkut dengan pesawat udara
Sesuatu yang diangkut dengan pesawat udara selain penumpang dan awak pesawat
Bahan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa dan harta benda serta keselamatan pesawat udara
Semua barang/ bahan yang dilarang diangkut tanpa persetujuan pilot
Dalam pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dicurigai adanya kamera yang mungkin dipergunakan sebagai alat tindakan melawan hukum maka langkah petugas Avsec adalah :
Memeriksa kamera secara manual
Menyerahkan kepada Supervisor untuk diperiksa
Melarang kamera dibawa oleh penumpang ke kabin
Memeriksa dan minta kepada penumpang untuk mencoba/ membidikkan kameranya satu kali kearah yang aman
Menteri Perhubungan mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab atas keamanan penerbangan sipil di Indonesia, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh :
Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Komite Keamanan Penerbangan Nasional
Kepala Bandar Udara setempat
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Hubud Nomor SKEP/2765/XII/2010, maka prosedur pemeriksaan Kantong Diplomatic diatur :
Diplomat diperiksa, Kantong Diplomatic diperiksa;
Diplomat diperiksa, Kantong Diplomatic tidak diperiksa;
Kantong Diplomatic diperiksa, Diplomat tidak diperiksa;
Diplomat diperiksa, Kantong Diplomatic diperiksa;
Pengawasan adalah kegiatan pengawasan berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau intitusi lain yang terkait keamanan penerbangan. Pengawasan keamanan penerbangan diatur di :
PM 92 Tahun 2015;
PM 90 Tahun 2015;
PM 140 Tahun 2015;
PM 127 Tahun 2015;
Sesuai SKEP/2765/XII/2010, maka di SCP ditempatkan peralatan security yang pengaturannya adalah :
Jarak antara WTMD dengan mesin X Ray , 50 cm pada dua jalur pemeriksaan
Jarak antara WTMD dengan WTMD, 60 cm pada dua jalur pemeriksaan
Jarak antara WTMD dengan WTMD, 50 cm pada dua jalur pemeriksaan
Jarak antara mesin X Ray dengan WTMD 60 cm pada dua jalur pemeriksaan
Komposisi Personel Pengamanan Penerbangan/ Avsec dalam melaksanakan tugas di SCP dengan tipe “B” (antara 500 s.d 1000 pax/ hari), sesuai dengan SKEP/2765/XII/2010 diatur sebagai berikut :
Minimal 3 personel dengan 3 posisi
Minimal 5 personel dengan 5 posisi
Minimal 4 personel keamanan penerbangan
Minimal 6 personel dengan 5 posisi
Keputusan Pemerintah yang memuat tentang Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) adalah :
KP 247 Tahun 2015
KP 479 Tahun 2015
KP 546 Tahun 2015
KP 571 Tahun 2015
Pemeriksaan terjadwal,sistematis dan mendalam terhadap proswedur,fasilitas,personel jasa penerbangan untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap aturan merupakan pengertian dari :
Inspeksi
Survei
Pengujian (test)
Audit
Radioactive termasuk dalam Dangerous Goods (DG) Class :
Class 1
Class 4
Class 5
Class 7
Yang merupakan Dangerous Goods class 1 adalah :
Flammable Liquids
Radioactive
Explosive
Flammable Gas
Tindakan untuk mencegah terbawanya senjata,bahan peledak atau alat berbahaya lain dan/atau barang/bahan berbahaya yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum merupakan pengertian dari :
Security Control
Security Screening
Security Awareness
Security Aircraft
Yang termasuk ijin masuk orang menuju DKT. Kecuali :
Pas Bandara
Pas kendaraan
ID Inspektur penerbangan
Dokumen penerbangan yang berlaku
Tinggi pagar perimeter sesuai PM 33 Tahun 2015 yaitu :
2,24 meter
2,44 meter
2,40 meter
2,34 meter
Tindakan petugas avsec jika mendapat ancaman Bom berupa paket ditempat bekerja. kecuali :
Lapor pimpinan
Membuka paket dan memeriksanya
Evakuai orang sekitar TKP
Bersikap tenang
