NEW
Font size
WorksheetsPendidikan Kewarganegaraan Kelas X
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Ada berapa provinsi di Indonesia yang memiliki hak otonom khusus...
Empat
Tiga
Dua
Lima
Satu
Penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada otonom dalam kerangka NKRI dinamakan...
Dekonsentrasi
Sentralisasi
Desentralisasi
Tugas Pembantuan
Otonomi Daerah
Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu ...
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi
DPR dan DPD
DPRD dan MPR
DPD dan DPRD
Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian, yaitu ...
Desentralisasi dan Dekonsentrasi
Desentralisasi Jabatan dan Desentralisasi Ketatanegaraan
Sentralisasi dan Dekonsentralisasi
Desentralisasi dan Sentralisasi
Tugas Pembantuan dan Desentralisasi
Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan menjadi ...
Satu
Empat
Tiga
Lima
Dua
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu ...
Fungsi Infrastruktur Ekonomi
Fungsi Pengaturan
Fungsi Legislasi
Fungsi Anggaran
Fungsi Menjaga Kompetisi
Dibawah ini yang bukan termasuk daerah yang memiliki otonomi khusus adalah ...
Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
Daerah Sulawesi Tenggara
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Daerah Khusus Papua
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kekuasaan tertinggi pemerintahan di Negara Indonesia berada di tangan ...
MPR
DPR
Presiden
Rakyat
DPD
Bupati adalah kepala daerah otonom di tingkat kabupaten yang dipilih melalui...
Pilkada
Pilpres
Pemilu
Voting
Musyawarah
Komponen-komponen pemerintah pusat adalah...
Presiden, Menteri, Gubernur
Presiden, DPR, Menteri
Presiden, Ketua MPR, Ketua MA
Presiden dan Para Menteri
Presiden, MPR, DPR
Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tersebut dinamakan...
Desentralisasi
Dekonsentrasi
Tugas Pembantuan
Otonomi Daerah
Sentralisasi
Daerah otonomi khusus provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diatur dalam...
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
Undang-Undang No. 20 Tahun 2004
Undang-Undang No. 29 Tahun 2007
Keputusan Perdana Menteri RI No. 1/Missi/1959
Ketetapan MPRS/X/2001
Yang dimaksud dengan tugas pembantuan (asas Medebewind) adalah...
Keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI
Pemerintah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, keuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal
Tugas pembantuan pada dasarnya merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Daerah dibantu oleh...
Sekretaris DPRD
Bupati
Sekretaris Pemerintahan
DPRD
Sekretaris Daerah
Undang-Undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah ...
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2004
Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2004
Undang-Undang RI No, 33 Tahun 2004
Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004
Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004
Kewenangan pemerintah daerah provinsi diatur dalam...
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000
Undang-Undang No. 25 Tahun 2000
Undang-Undang No. 1 Tahun 2011
Peraturan Presiden
Undang-Undang No. 29 Tahun 2007
Pelaksanaan otonomi daerah berpusat di daerah...
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kabupaten
Kota
Desa
Dibawah ini yang termasuk lembaga infrastruktur adalah
MPR
DPR
Presiden
Media Komunikasi Politik
BPK
Dibawah ini yang termasuk tugas dan wewenang presiden, kecuali...
Membuat Undang-Undang bersama MPR
Mengangkat dan menerima penempatan duta konsul negara lain dengan melihat pertimbangan dari DPR
Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi terkait lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul
Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
“ Hak, wewenang, kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundag undangan “ Pernyataan tersebut adalah defenisi dari…
Daerah Otonom
Otonomi Daerah
Otonomi Khusus
Otonomisasi
Pemerintahan Daerah
