wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

TP Yuk Gaes

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Istilah arm’s length transaction dalam transfer pricing diterjemahkan dalam peraturan perpajakan sebagai:

a)

Harga wajar

b)

Harga atau tingkat laba wajar

c)

Transaksi yang wajar dan lazim

d)

Transaksi yang benar menurut peraturan perpajakan

2.

Peraturan perpajakan yang tidak terkait dengan transfer pricing adalah:

a)

Pasal 18 ayat (4) UU PPh

b)

Pasal 9 UU PPh

c)

PMK-213/PMK.03/2016

d)

Perdirjen Pajak Nomor 22/PJ/2013

3.

Yang dimaksud dengan TP Documentation dalam PMK-213/PMK.03/2016 adalah:

a)

Local file

b)

Local File dan Master File

c)

CbCR

d)

Local & Master File dan CbCR

4.

Yang bukan metode yang umum dipakai dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha adalah:

a)

Benchmarking method

b)

Cost Plus Method

c)

TNMM

d)

CUP

5.

Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa disebut:

a)

Transaksi istimewa

b)

Transaksi TP

c)

Transaksi non independen

d)

Transaksi afiliasi

6.

Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat ditemukan di dokumen berikut, kecuali:

a)

Catatan atas laporan keuangan dalam laporan audit

b)

Lampiran Khusus 3A/3B SPT Tahunan PPh Badan

c)

Lampiran Khusus 8 SPT Tahunan PPh Badan

d)

Faktur Pajak

7.

Dalam pengujian TP, yang bukan merupakan bagian dari lima faktor kesebandingan adalah:

a)

Karakteristik barang/jasa

b)

Strategi Bisnis

c)

Hubungan dengan pihak afiliasi

d)

Analisis FAR

8.

FAR dalam pengujian transfer pricing adalah singkatan dari:

a)

Fungsi, aktiva, risiko

b)

Fungsi, aset, risiko

c)

Fundamental, analisis, risiko

d)

Fungsi, analisis, risiko

9.

Yang umumnya menjadi acuan internasional dalam pengujian transfer pricing adalah:

a)

OECD Transfer Pricing Guidelines

b)

Tax Treaty

c)

UN Convention

d)

P3B antar negara pihak yang bertransaksi

10.

Jika tarif PPh di Jepang lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia dan ada transaksi afiliasi antara Wajib Pajak Jepang dengan Indonesia, berarti:

a)

Tidak perlu diuji transaksi tersebut

b)

Harus dilakukan pengujian kewajaran transaksi tersebut

c)

Transaksi dianggap telah memenuhi arm’s lenght principle

d)

Risiko transfer pricing lebih rendah dan pengujian/pengawasan tergantung faktor-faktor lainnya