NEW
Font size
WorksheetsTP Yuk Gaes
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Istilah arm’s length transaction dalam transfer pricing diterjemahkan dalam peraturan perpajakan sebagai:
Harga wajar
Harga atau tingkat laba wajar
Transaksi yang wajar dan lazim
Transaksi yang benar menurut peraturan perpajakan
Peraturan perpajakan yang tidak terkait dengan transfer pricing adalah:
Pasal 18 ayat (4) UU PPh
Pasal 9 UU PPh
PMK-213/PMK.03/2016
Perdirjen Pajak Nomor 22/PJ/2013
Yang dimaksud dengan TP Documentation dalam PMK-213/PMK.03/2016 adalah:
Local file
Local File dan Master File
CbCR
Local & Master File dan CbCR
Yang bukan metode yang umum dipakai dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha adalah:
Benchmarking method
Cost Plus Method
TNMM
CUP
Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa disebut:
Transaksi istimewa
Transaksi TP
Transaksi non independen
Transaksi afiliasi
Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat ditemukan di dokumen berikut, kecuali:
Catatan atas laporan keuangan dalam laporan audit
Lampiran Khusus 3A/3B SPT Tahunan PPh Badan
Lampiran Khusus 8 SPT Tahunan PPh Badan
Faktur Pajak
Dalam pengujian TP, yang bukan merupakan bagian dari lima faktor kesebandingan adalah:
Karakteristik barang/jasa
Strategi Bisnis
Hubungan dengan pihak afiliasi
Analisis FAR
FAR dalam pengujian transfer pricing adalah singkatan dari:
Fungsi, aktiva, risiko
Fungsi, aset, risiko
Fundamental, analisis, risiko
Fungsi, analisis, risiko
Yang umumnya menjadi acuan internasional dalam pengujian transfer pricing adalah:
OECD Transfer Pricing Guidelines
Tax Treaty
UN Convention
P3B antar negara pihak yang bertransaksi
Jika tarif PPh di Jepang lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia dan ada transaksi afiliasi antara Wajib Pajak Jepang dengan Indonesia, berarti:
Tidak perlu diuji transaksi tersebut
Harus dilakukan pengujian kewajaran transaksi tersebut
Transaksi dianggap telah memenuhi arm’s lenght principle
Risiko transfer pricing lebih rendah dan pengujian/pengawasan tergantung faktor-faktor lainnya
