Worksheetsaudit infrastruktur 2020 quiz LK 1
Total questions: 23
Worksheet time: 23mins
1. Pada Lampiran 5 Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa tim pemeriksa melakukan hammer test terlebih dahulu, dan apabila tidak memenuhi spesifikasi menurut hammer test, maka diambil sampel coredrill.
B
S
2. Pada Lampiran 5 Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa jika spesifikasi jalan beton Fc'25 Mpa dan didapatkan hasil hammer test pada titik sampel 26.00 Mpa, maka harus di-coredrill karena pada titik sampel lain juga terdapat kurang spesifikasi.
B
S
3. Pada Lampiran 5 Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa jika spesifikasi jalan beton Fc'25 Mpa dan didapatkan hasil hammer test pada titik sampel 24.00 Mpa, maka harus di-coredrill.
B
S
4. Pada Lampiran 5 Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa jika tebal jalan beton 30 cm dan didapatkan hasil coredrill 28, maka harus ditambah coredrill di titik sampel tersebut.
B
S
5. Pada Lampiran 2 Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa jumlah benda uji hotmix dengan rumus 3√L dan digunakan random sampling.
B
S
6. Pada Lampiran 2 Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa pengambilan benda uji hotmix berdasarkan SNI Nomor 03-6868-2002.
B
S
7. Pada Lampiran 2 Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa pengujian LPA dilakukan dengan test pit.
B
S
8. Pada Lampiran 2 Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa pengujian LPA antara lain menggunakan pacul dan linggis.
B
S
9. Pada Lampiran 2 Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa jumlah titik pengujian LPA menggunakan back up quantity.
B
S
10. Pada Lampiran 2 Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa jumlah titik pengujian LPA dengan kesepakatan di lapangan.
B
S
11. Pada Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V, selain BA Kesepakatan Pemeriksaan Lapangan, juga terdapat Risalah Pembahasan Hasil Pengujian Fisik.
B
S
12. Pada Lampiran 7 Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V dalam menghitung temuan pemeriksaan kurang kuat tekan, tidak menggunakan interpolasi antara harga satuan pada beton yang kurang kuat tekannya dengan harga satuan beton lain.
B
S
13. Pada Lampiran 7 Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V dalam menghitung temuan pemeriksaan kurang kuat tekan, dengan diketahui persentase batas toleransi kuat tekan, maka akan diketahui persentase dari kuat tekan yang hilang (kuat tekan yang hilang = selisih antara kontrak dengan hasil uji laboratorium).
B
S
14. Pada Lampiran 7 Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V dalam menghitung temuan pemeriksaan kurang kuat tekan, persentase dari kuat tekan yang hilang merupakan persentase pengurang terhadap harga satuan kontrak.
B
S
15. Pada Lampiran untuk pengujian fisik bangunan gedung pada Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa menghitung kurang volume pada jenis pekerjaan sewa alat berat dengan konfirmasi kepada penyedia.
B
S
16. Pada Lampiran untuk pengujian fisik bangunan gedung pada Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa menghitung kurang volume pada jenis pekerjaan pondasi foot plat, dokumen yang dianalisis hanya as built drawing dan backup quantity.
B
S
17. Pada Lampiran untuk pengujian fisik bangunan gedung pada Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa menghitung kurang volume pada jenis pekerjaan pondasi tiang pancang, dokumen yang dianalisis hanya as built drawing dan backup quantity.
B
S
18. Pada Lampiran untuk pengujian fisik bangunan gedung pada Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa menghitung kurang volume pada jenis pekerjaan urugan, dokumen yang dianalisis hanya as built drawing dan backup quantity.
B
S
19. Pada Lampiran untuk pengujian fisik bangunan gedung pada Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V diantaranya terdapat langkah yaitu agar didapatkan sertifikat dan tabel baja (katalog) dari pabrikan baja dari PPK, Konsultan Pengawas atau Penyedia, dan jika tidak didapatkan, maka gunakan tabel baja profil yang disepakati. Langkah tersebut ditujukan untuk menghitung kekurangan volume.
B
S
20. Pada Lampiran untuk pengujian fisik bangunan gedung pada Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa volume jenis pekerjaan acian dengan jenis pekerjaan pengecatan adalah sama.
B
S
21. Pada Lampiran untuk pengujian fisik bangunan gedung pada Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa untuk menghitung harga terhadap jenis kabel instalasi listrik dan jenis pipa plumbing yang tidak sesuai kontrak dilakukan dengan wawancara.
B
S
22. Pada Lampiran untuk pengujian fisik bangunan gedung pada Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa jika kontrak menyebut spesifikasi dan merk pada jenis pekerjaan: 1) telekomunikasi (PABX dan unit telephone), pekerjaan internet (wifi router, switchhub, outlet data/connector, kabel UTP), 2) CCTV (kamera dome, armatur, pipa conduit, dan kabel coaxial), serta 3) aksesoris tatasuara antara lain microphone, mixer panel control, kabel dan penggantung (support and hanger), maka harus dilakukan konfirmasi untuk mendapatkan informasi kekurangan volumenya.
B
S
23. Pada Lampiran untuk pengujian fisik bangunan gedung pada Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Infrastruktur AKN V disebutkan bahwa jika kontrak menyebut spesifikasi dan merk pada jenis pekerjaan: 1) telekomunikasi (PABX dan unit telephone), pekerjaan internet (wifi router, switchhub, outlet data/connector, kabel UTP), 2) CCTV (kamera dome, armatur, pipa conduit, dan kabel coaxial), serta 3) aksesoris tatasuara antara lain microphone, mixer panel control, kabel dan penggantung (support and hanger), maka harus dilakukan konfirmasi untuk mendapatkan informasi kekurangan volumenya.
B
S
