WorksheetsMoney Market (Basic)
Total questions: 25
Worksheet time: 25mins
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank yang selanjutnya disingkat SIMA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BUS atau UUS yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad Mudharabah.
Dapat diterbitkan dalam rupiah maupun valuta asing
Diterbitkan tanpa warkat (scripless)
Berjangka waktu 1 (satu) hari sampai dengan 1 (satu) tahun
Dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh tempo
Transaksi SIMA dapat dilakukan secara langsung dan/atau melalui Perusahaan Pialang
Mudarabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian imbal hasil berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik dana (shahibul maal).
Misalkan pada bulan Juli Bank A memiliki tingkat indikasi imbalan instrumen PUAS sebesar 12% dan pada bulan Agustus memiliki tingkat indikasi imbalan instrumen PUAS sebesar 11%. Pada tanggal 31 Agustus Bank B menempatkan dana ke Bank A untuk jangka waktu 14 hari sebesar Rp. 10.000.000.000,- dengan indikasi bagi hasil SIMA 6%. Berapakah porsi nisbah untuk Bank B?
60%
52%
48%
33%
50%
Pada tanggal 24 Oktober 2018 Bank A melakukan penempatan dana ke Bank B sebesar Rp. 50 milyar untuk jangka waktu 14 hari, jatuh tempo 7 November 2018. Bank A akan menerima pembayaran bagi hasil dari Bank B berdasarkan aset yang memiliki imbal hasil tidak tetap dengan nisbah 55% dan tingkat indikasi imbalan PUAS 10%. Berapakah imbal hasil yang diterima Bank A untuk penempatan selama 14 hari tersebut ?
Bank A akan menerima pembayaran imbal hasil pada tanggal 7 September sesuai dengan tingkat imbal hasil Bank B di bulan Agustus 2018.
Bank A akan menerima pembayaran imbal hasil pada tanggal 3 September 2018 sesuai dengan tingkat imbal hasil Bank B di bulan Agustus 2018.
Bank A akan menerima pembayaran imbal hasil pada tanggal 3 September 2018 sesuai dengan tingkat imbal hasil Bank B di bulan September 2018.
Bank A akan menerima pembayaran imbal hasil pada tanggal 3 September 2018 sesuai imbal hasil Bank B di bulan September 2018 dan 1 Oktober 2018 sesuai imbal hasil Bank B dibulan Oktober 2018.
Bank A akan menerima pembayaran imbal hasil pada tanggal 1 November 2018 sesuai imbal hasil Bank B di bulan Oktober 2018 dan 1 Desember 2018 sesuai imbal hasil Bank B dibulan November 2018.
Dalam transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dikenal istilah Konsumen Komoditi dan Peserta Komersial. Yang dimaksud Peserta Komersial disini adalah :
Pihak yang menerbitkan SiKA
Bursa
Pedagang Komoditi
Bank Pemberi Dana
Konsumen komoditi
Penerbitan SBIS merupakan instrumen yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk absorpsi likuiditas rupiah di pasar uang berdasarkan prinsip syariah. Diantara dibawah ini, manakah yang bukan merupakan karakteristik SBIS :
Diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan ditatausahakan di BI-SSSS
Memiliki satuan unit sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Berjangka waktu paling kurang 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
Dapat diagunkan kepada Bank Indonesia
Tidak dapat diperdagangkan (non-tradable) di pasar sekunder
Bank Indonesia menerbitkan SBIS melalui mekanisme lelang melalui sistem BI-ETP. Bank Indonesia mengumumkan rencana lelang SBIS dan perubahannya paling lambat sebelum window time, melalui Sistem BI-ETP, Sistem LHBU dan/atau sarana lainnya. Bank dapat mengajukan penawaran lelang SBIS ke Bank Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali :
Pengajuan penawaran lelang SBIS dengan nilai nominal menurut jangka waktu SBIS yang diterbitkan
Bank mengajukan penawaran dengan nilai nominal paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan selebihnya dengan kelipatan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Bank mengajukan penawaran dengan nilai nominal paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan selebihnya dengan kelipatan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Pengajuan penawaran lelang SBIS dapat dilakukan secara langsung dan/atau melalui Lembaga Perantara kepada Bank Indonesia melalui Sistem BI-ETP dalam window time yang ditetapkan
Bank Indonesia menetapkan pemenang lelang SBIS dengan ketentuan penawaran nilai nominal yang diajukan Bank dimenangkan seluruhnya atau dimenangkan sebagian secara proporsional sesuai perhitungan Bank Indonesia
Sesuai PBI no 20/5/PB/I/2018 disebutkan apabila peserta moneter tidak memenuhi kewajiban maka dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,01% dari nilai transaksi Operasi Moneter yang dinyatakan batal atau paling sedikit sebesar Rp10 Juta dan paling banyak sebesar Rp100 Juta. Bank A melakukan repo SBIS sebesar Rp. 50 milyar dengan biaya repo 8%. Pada second leg repo SBIS Bank A tidak dapat melakukan settlement pelunasan repo SBIS, sehingga Bank Indonesia mengenakan sanksi kewajiban membayar 0.01% karena pembatalan settlemen second leg.
Atas pembatalan transaksi tersebut berapa nilai rekening giro Bank A akan didebit oleh Bank Indonesia untuk pengenaan sanksi karena pembatalan settlemen second leg repo SBIS ?
Sebesar Rp. 5.000.000,00
Sebesar Rp. 10.000.000,00
Sebesar Rp. 11.111.111,11
Sebesar Rp. 50.000.000,00
Sebesar Rp. 100.000.000,00
Bank A mengikuti lelang Term Deposit OPT Syariah dalam valuta asing dengan tanggal settlement 8 Agustus 2018 dan tenor 7 hari. Nilai nominal Term Deposit OPT Syariah dalam valuta asing yang dimenangkan Bank A sebesar USD 6,000,000.00 dengan tingkat imbalan 0,10% yakni sebesar USD 116.67
Pernyataan yang paling tepat untuk transaksi tersebut adalah :
Pada tanggal setelmen, Bank mentransfer kewajiban setelmen transaksi Term Deposit OPT Syariah dalam valuta asing ke rekening Bank Indonesia di bank koresponden sebesar USD 6,000,116.67
Jumlah yang diterima Bank A pada saat Term Deposit OPT Syariah dalam valuta asing jatuh waktu adalah sebesar USD 6,000,116.67
Bank Indonesia melakukan Setelmen Dana hasil lelang Term Deposit OPT Syariah dalam valuta asing dengan mendebet Rekening Giro Bank pada bank koresponden sebesar USD 6,000,000.00
Bank Indonesia melakukan Setelmen Dana hasil lelang Term Deposit OPT Syariah dalam valuta asing dengan mengkredit Rekening Giro Bank pada bank koresponden sebesar USD 6,000,000.00
Pada tanggal jatuh waktu transaksi Term Deposit OPT Syariah dalam valuta asing, Bank Indonesia melakukan pelunasan Term Deposit OPT Syariah dalam valuta asing sebesar USD 6,000,000.00
Berikut rincian transaksi lelang Term Deposit Valas Syariah Bank A :
Tanggal lelang : 12 September 2018, Jangka Waktu : 14 hari, Tanggal Settlement : 14 September 2018, Tanggal Jatuh Waktu : 28 September 2018, Tingkat Imbalan : 0,10%, Nominal dimenangkan : USD 10.000.000,00
Besarnya imbalan yang diterima Bank A pada saat Term Deposit Valas Syariah jatuh waktu adalah = [ USD 10.000.000,00 x (14/360) x 0,15% ] = USD 388,89
Pada tanggal 24 September 2018 Bank A melakukan early redemption sebesar USD 2.000.000,00 dan bank memperoleh imbalan dari early redemption sebesar USD 55,56 untuk kepemilikan Term Deposit Valas Syariah selama 10 hari. Bank Indonesia mengenakan biaya 10% dari imbalan atau sebesar USD 5,56
Berapakah nilai tunai early redemption yang diterima Bank A ?
Sebesar USD 5.56
Sebesar USD 55,56
Sebesar USD 2.000.050,00
Sebesar USD 2.000.055,56
Sebesar USD 2.000.388,89
Untuk mencapai pasar uang yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang berdasarkan prinsip syariah yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang dan dapat memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas bagi pelaku pasar uang. Untuk itu Bank Indonesia menerbitkan peraturan mengenai Sertifikat Deposito Syariah yang dapat digunakan Bank sebagai alternatif instrumen dalam pengelolaan likuiditas dan memperbaiki struktur pendanaan Bank, dengan persyaratan tertentu.
Pernyataan dibawah ini yang bukan merupakan persyaratan dari Penerbitan Sertifikat Deposito Syariah adalah :
diterbitkan dan ditatausahakan dalam bentuk tanpa warkat (scripless)
diterbitkan dalam mata uang rupiah atau valuta asing
diterbitkan dengan menggunakan mekanisme bunga
dan/atau mekanisme diskonto.
Memiliki jangka waktu 1, 3, 6, 9, 12, 24 atau 36 bulan
diterbitkan dengan akad Mudarabah
Bank yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk menerbitkan Sertifikat Deposito Syariah yang ditransaksikan di Pasar Uang wajib mencantumkan informasi dalam dokumen informasi penawaran kepada investor paling sedikit berupa, kecuali :
pernyataan “dapat ditransaksikan di Pasar Uang”
persentase nisbah bagi hasil nasabah
persentase tingkat indikasi imbalan
tanggal pembayaran bagi hasil
tata cara pembayaran bagi hasil
Bank Indonesia melaksanakan kegiatan Operasi Pasar Terbuka (OPT) sebagai salah satu upaya untuk mencapai tujuan Operasi Moneter yaitu mendukung pencapaian stabilitas moneter. OPT tersebut dapat dilaksanakan di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi. Yang bukan merupakan instrumen OPT Syariah yang digunakan oleh Bank Indonesia adalah :
Transaksi pembelian dan penjualan SBSN secara putus (outright) di pasar sekunder
Transaksi Repo OPT Syariah dan/atau Transaksi Reverse Repo OPT Syariah
Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Transaksi Term Deposit OPT Syariah dalam valuta asing.
Pembelian valuta asing terhadap rupiah
dalam bentuk spot, forward, dan swap
Transaksi Deposit Facility berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara penempatan dana rupiah oleh Peserta Standing Facilities secara berjangka di Bank Indonesia. Yang bukan merupakan ketentuan Deposit Facility adalah :
disertai dengan penerbitan surat berharga
tidak dapat diperdagangkan
tidak dapat diagunkan
tidak dapat dicairkan sebelum jatuh waktu
menggunakan akad wadi’ah atau titipan
Manakah pernyataan yang tidak tepat terkait transaksi pasar uang di bank syariah
Bank Syariah bisa menempatkan dana di bank konvensional
Bank Syariah bisa menempatkan dana di bank syariah
Bank Syariah bisa melakukan transaksi Repo SBSN dengan bank konvensional
Bank Syariah bisa melakukan transaksi Reverse Repo dengan bank konvensional
Bank konvensional bisa menempatkan dana di bank Syariah
Pelaksanaan Operasi Moneter Syariah diarahkan untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang berdasarkan prinsip syariah dan pasar valuta asing. Pemenuhan prinsip syariah dimaksud dinyatakan dalam bentuk :
Pelaksanaan OPT Syariah Absorpsi
Pelaksanaan OPT Syariah Injeksi
Standing Facilities Syariah
Penerbitan SBIS
Pemberian fatwa dan/atau opini syariah oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa
Bank Indonesia menetapkan harga dan haircut surat berharga yang digunakan dalam Operasi Moneter. Untuk repo SBIS haircut yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah sebesar :
Sebesar 0% (nol persen)
Sebesar 3% (tiga persen)
Sebesar 5% (lima persen)
Sebesar 6.5% (enam koma lima persen)
Sebesar 10% (sepuluh persen)
GWM adalah simpanan minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK. Manakah pernyataan yang paling tepat mengenai fungsi GWM bagi Bank ?
untuk menyeimbangkan permintaan dan penawaran uang dengan mengendalikan likuiditas perbankan melalui penerapan giro wajib minimum.
untuk menopang ketersediaan likuiditas minimal dalam aktivitas transaksi sistem pembayaran dan menjadi cadangan likuiditas segera guna pemenuhan penarikan nasabah.
untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan mengontrol likuiditas di sistem keuangan.
untuk mempengaruhi cadangan likuiditas bank sekaligus pendalaman sektor keuangan.
untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek dan memitigasi risiko pasar dengan menjaga cadangan likuiditas minimum.
Besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan Giro RIM Syariah ditetapkan sebagai berikut, kecuali :
Parameter disinsentif atas sebesar 0.2
KPMM syariah insentif sebesar 14%
Batas atas RIM Syariah target sebesar 92%
Parameter disinsentif bawah sebesar 0.1
Besaran GWM sebesar rata-rata 5% dari DPK BUS dan UUS dalam rupiah
Bank Indonesia memperhitungkan surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam OPT Syariah dalam kewajiban pemenuhan PLM Syariah. Apabila Bank A pada tanggal 3 Oktober 2018 memiliki kepemilikan surat berharga sebesar total IDR 1,3 triliun dan sebesar IDR 700 miliar diantaranya digunakan pada transaksi repo kepada BI dalam OPT Syariah. Rata-rata DPK bank A periode 1 – 7 Sept dan 8 – 15 September sebesar IDR 30 triliun. Berapakah total nominal surat berharga bank A yang bisa dipakai untuk pemenuhan PLM Syariah?
IDR 1,3 triliun
IDR 1,2 triliun
IDR 1,1 triliun
IDR 700 miliar
IDR 600 miliar
Bank A menempatkan dana sebesar Rp 10.000.000.000 kepada Bank C. Aset yang dijadikan underlying memberikan imbalan/margin 10% nisbah yang disepakati 57% : 43% dengan tingkat imbalan instrumen PUAS 5.7% jangka waktu 1 minggu dari tanggal 21 Agustus 2018 sampai dengan 28 Agustus 2018. Pernyataan manakah yang benar dari contoh transaksi tersebut diatas :
Bank A menerbitkan Instrumen SIMA berdasarkan aset yang memiliki imbal hasil tidak tetap
Bank A menerbitkan Instrumen SIMA berdasarkan aset yang memiliki imbal hasil tetap
Bank C menerbitkan Instrumen SIMA berdasarkan aset yang memiliki imbal hasil tidak tetap
Bank C menerbitkan Instrumen SIMA berdasarkan aset yang memiliki imbal hasil tetap
Bank A menerbitkan instrumen SiKA
Manakah alternative instrument yang dapat diambil apabila bank mengalami kekurangan likuiditas :
FASBIS, placement SIMA, Repo SBIS pada BI, Repo SBSN
Repo SBIS pada BI, taking SIMA, repo SBSN
FASBIS, placement SIMA, Reverse Repo pada BI, beli SBSN
Beli SBIS, placement SIMA, FASBIS, Repo SBSN
Repo SBIS pada BI, beli SBIS, Beli SBSN
Berikut ini adalah akibat yang ditimbulkan apabila sebuah bank mengalami kekurangan Giro Wajib Minimum yang disyaratkan oleh regulator, kecuali :
Reputational risk
Penurunan tingkat kesehatan bank
Teguran dan pengenaan denda oleh Bank Indonesia
BI & OJK akan melakukan pengawasan ketat
Diumumkan kepada public secara terbuka
Jika sebuah bank mengalami excess likuiditas, maka salah satu strategi yang dilakukan adalah menempatkan dana pada bank lain dalam bentuk transaksi :
Penempatan pada FASBIS
Penerbitan sukuk
Penjualan sukuk ritel
Penempatan SIMA
Repo Antarbank Syariah
Manakah yang bukan merupakan penerbit dan pelaku transaksi sertifikat deposito Syariah :
Bank
Nasabah
Bank yang melaksanakan kegiatan custodian
Perusahaan efek
Perusahaan pialang
Manakah instrument dibawah ini yang tidak dihitung pendapatan akrual tiap akhir bulan?
SIMA
SBSN
Sukuk Ijarah
Reverse Repo pada BI
SBIS
