wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pengisian SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Berikut adalah keuntungan menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing bagi Wajib Pajak, kecuali:

a)

Wajib Pajak tidak perlu datang ke KPP

b)

penyampaian SPT dapat dilakukan 24/7

c)

mempermudah pengolahan SPT Tahunan

d)

biaya relatif lebih murah

2.

Pengisian SPT Tahunan secara online dapat dilakukan untuk SPT sebagai berikut:

a)

SPT 1771

b)

SPT 1770 dan SPT 1771

c)

SPT 1770 dan SPT 1770S

d)

SPT 1770S dan SPT 1770S S

3.

Dalam rangka penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing dengan menggunakan e-Form, hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

pengisian formulir dilakukan secara online

b)

Wajib Pajak perlu mengunduh formulir elektronik terlebih dahulu

c)

dapat dilakukan untuk pelaporan SPT 1770S

d)

formulir elektronik dapat diunduh di www.djponline.pajak.go.id

4.

Hal berikut harus dilakukan Wajib Pajak sebelum dapat melakukan penyampaian SPT secara e-Filing melalui laman www.djponline.pajak.go.id:

a)

mengisi SPT secara online

b)

mengirim permintaan kode verifikasi

c)

melakukan pengisian SPT pada formulir elektronik

d)

terdaftar sebagai pengguna pada laman www.djponline.pajak.go.id

5.

Kriteria berikut harus terpenuhi agar Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan Formulir SPT 1770SS:

a)

Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

b)

istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami

c)

penghasilan Orang Pribadi diperoleh hanya dari satu pemberi kerja

d)

Orang Pribadi yang memiliki total penghasilan bruto kurang dari 60 juta rupiah dalam satu tahun pajak, termasuk di dalamnya penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari objek pajak

6.

Tn A (tidak kawin) merupakan seorang karyawan PT ABC. Tn A terdaftar di KPP Pratama Pondok Aren sejak tahun 2015. Pada tahun 2019, ia menerima penghasilan yang berupa gaji yang PPh-nya telah dipotong PT ABC, dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 58.000.000,00. Pada tahun yang sama, Tn A juga memperoleh penghasilan dari penjualan rumah dan tanahnya yang berlokasi di Pondok Aren, dengan harga jual sebesar Rp 500.000.000. Pernyataan berikut yang benar:

a)

Tn A tidak boleh melaporkan SPT Tahunan 2019 dengan menggunakan formulir 1770 SS

b)

angka penghasilan Bruto Dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan berasal dilihat dari Bukti Potong 1721 A2 yang dibuat oleh PT ABC dan diserahkan kepada Tn A

c)

Tn A tidak perlu melaporkan penghasilan sebesar Rp 500.000.000 karena telah dikenai PPh Final

d)

Tn. A tidak perlu melaporkan SPT Tahunan 2019 karena sudah PT ABC telah melakukan pemotongan PPh dan menyetorkannya ke kas negara

7.

Berikut ini adalah pernyataan yang benar terkait pelaporan harta dan kewajiban Wajib Pajak dalam SPT Tahunan:

a)

Jumlah harta yang dilaporkan merupakan jumlah harga perolehan seluruh harta Wajib Pajak sesuai keadaan pada akhir tahun pajak

b)

Jumlah harta yang dilaporkan merupakan jumlah harga pasar seluruh harta Wajib Pajak sesuai keadaan pada akhir tahun pajak

c)

Jumlah utang yang dilaporkan merupakan jumlah seluruh kewajiban/utang Wajib Pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan

d)

Jumlah utang yang dilaporkan merupakan jumlah tambahan kewajiban/utang Wajib Pajak selama tahun pajak yang bersangkutan

8.

Dalam pengisian SPT Tahunan secara online, hal-hal yang wajib dipersiapkan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

EFIN

b)

NPWP

c)

password djponline

d)

data penghasilan dalam satu tahun pajak

9.

Dalam penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing, pernyataan yang benar terkait Tanda Terima penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak:

a)

dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar

b)

dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui SMS

c)

dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui surat elektronik

d)

tidak perlu diberikan tanda terima penyampaian SPT Tahunan

10.

Apabila Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam pengisian data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan secara e-Filing,

a)

Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan

b)

Pembetulan SPT Tahunan dilakukan dengan menyampaikannya secara langsung ke KPP terdaftar

c)

Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembetulan SPT Tahunan yang telah disampaikan

d)

Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan melalui laman djponline