NEW
Font size
WorksheetsKUP Taxation
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Diatur dalam Aturan Undang-undang:
UU No.28 Tahun 2007
UU No.36 Tahun 2008
Dua-duanya benar
Dua-duanya salah
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri dari Kode Wajib Pajak dan Kode Administrasi Perpajakan, Berapa jumlah digit yang terdapat dalam NPWP:
12 Digit
13 Digit
14 Digit
15 Digit
Tempat Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP adalah
KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
KP4 (Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan)
KPP dan KP4
Semua Salah
Berikut Syarat NPWP yang dapat Dihapuskan, Kecuali:
WP Badan dilkuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
WP Bentuk Usaha Tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
WP yang piutangnya dihapuskan akibat tidak memiliki kekayaan atau meninggal tanpa warisan
WP tidak bekerja sementara dan kemungkinan akan dipekerjakan diperusahaan
Pencabutan Pengukuhan PKP dapat dilakukan sebagai berikut, kecuali:
PKP masih beroperasional di tempat yang sama dengan alamat KPP yang sama
PKP pindah alamat ke naungan KPP lain
PKP menyalahgunakan pengukuhan
Peredaran Bruto PKP tidak melebihi batasan pengusaha kecil
WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self assessment wajib melakukan sendiri perpajakannya, apakah yang dimaksud dengan kewajiban tersebut:
Penghitungan
Pembayaran
Pelaporan
Semua Benar
Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan Dirjen Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sering disebut:
SKPNihil
SKPKB (Kurang Bayar)
SKPLB (Lebih Bayar)
Semua Benar
JIka terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka dapat:
Di Retribusi ke WP
Di Kontribusi ke WP
Di Restitusi ke WP
Semua Salah
Berikut adalah pengertian yang paling benar dari STP (Surat Tagihan Pajak):
Surat untuk melakukan tagihan pajak berupa bunga
Surat untuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda
Surat untuk penagihan pajak berupa sanksi pajak
Surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda
Berikut adalah siklus tata cara perpajakan self assessment yang benar:
Menghitung Pajak, Membayar ke Bank Persepsi, Melaporkan SPT ke KPP/KP4
Menghitung Pajak Badan, Membayar Ke Perusahaan, Melaporkan ke Perusahaan
Menghitung Pajak Orang Pribadi, Membayar ke Tokoh Setempat (RT/RW,Lurah, Camat), Melaporkan ke KPP/KP4
Menghitung Pajak Orang Lain, Membayar ke Bank Orang tersebut, dan Melaporkannya Ke Orang tersebut
