NEW
Font size
WorksheetsPPH 21 022020
Total questions: 38
Worksheet time: 19mins
PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri
Benar
Salah
PEGAWAI TETAP adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan KONTRAK untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur
Benar
Salah
Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Benar
Salah
Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan
Benar
Salah
Imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Benar
Salah
Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, tidak termasuk uang lembur.
Benar
Salah
Bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya merupakan penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur
Benar
Salah
Cabang, perwakilan, atau unit, yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain termasuk Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Benar
Salah
Kantor perwakilan negara asing termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Benar
Salah
Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21
Benar
Salah
Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris termasuk kedalam kriteria bukan pegawai
Benar
Salah
WNI yang yang diperbantukan ,bekerja dan bertempat tinggal bersama pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Benar
Salah
Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pegawai berhenti bekerja dipotong PPh Pasal 21 Final
Benar
Salah
Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bukan merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21
Benar
Salah
Penghasilan berupa honorarium,yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
Benar
Salah
Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
Benar
Salah
Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan
Benar
Salah
Besarnya PTKP per tahun adalah Rp4.500.000,00 ,tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang tanggungan untuk setiap keluarga
Benar
Salah
Jumlah penghasilan yang tidak melebihi Rp450.000,00 sehari yang diterima oleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000,00 tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21
Benar
Salah
Biaya jabatan bagi Pegawai Tetap, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
Benar
Salah
Biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun
Benar
Salah
Dalam hal Bukan Pegawai melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang
Benar
Salah
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada Awal tahun kalender
Benar
Salah
Penerima penghasilan Bukan Pegawai dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
Benar
Salah
Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pegawai atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan secara sekaligus bersifat FINAL
Benar
Salah
Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% / Tarif P3B dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri
Benar
Salah
Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 Final yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%
Benar
Salah
Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
Benar
Salah
Saat terutang PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan
Benar
Salah
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir
Benar
Salah
Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja
Benar
Salah
Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender
Benar
Salah
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
Benar
Salah
Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Benar
Salah
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja Perlakuan bagi pemberi kerja sedangkan bagi karyawan premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja
Benar
Salah
Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pemberi kerja menambah penghasilan bruto karyawan
Benar
Salah
Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
Benar
Salah
Kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil
Benar
Salah
