NEW
Font size
WorksheetsPembukuan/Pencatatan
Total questions: 15
Worksheet time: 10mins
Wajib Pajak berikut ini tidak wajib menyelenggarakan pembukuan
Wajib Pajak badan di Indonesia
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto sebesar Rp4,8 milyar
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp4,8 milyar
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas
Valentino, S.H. adalah pengacara dengan peredaran bruto setahun Rp3,8 milyar dengan demikian maka
Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan
Wajib Pajak tidak dapat menyelenggarakan pembukuan
Wajib dapat menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan
Wajib Pajak Pajak tidak wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan
Pernyataan berikut ini yang tidak tepat adalah
Wajib Pajak badan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan
Wajib Pajak bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran usaha dalam satu tahun lebih dari Rp4,8 milyar diwajibkan menyelenggarakan pembukuan
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan menyelenggarakan pembukuan
Pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang
Harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya
Penghasilan bruto, kewajiban, dan penyerahan barang
Peredaran atau penerimaan dan/atau penghasilan bruto
Kewajiban, penghasilan dan biaya
Buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan oleh Wajib Pajak selama
3 tahun
5 tahun
10 tahun
15 tahun
Bapak Agus pengusaha alat-alat listrik dan bahan bangunan dengan omzet Rp4,8 miliar. Pernyataan yang tepat mengenai kewajiban pembukuan atau pencatatan dari Bapak Agus adalah
Bapak Agus wajib Pembukuan
Bapak Agus dapat langsung melakukan pencatatan
apabila akan melakukan pencatatan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak
apabila akan melakukan pencatatan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Pajak
Data yang harus dikumpulkan oleh Wajib Pajak yang melakukan pencatatan adalah
Penghasilan
Biaya
Laba
Piutang
Pada tahun 2018, PT Arum memiliki peredaran usaha sebesar Rp4 milyar. Untuk tahun 2019, PT Arum
Wajib melakukan pembukuan
Wajib melakukan pencatatan
Dapat memilih melakukan pembukuan dengan menyampaikan pemberitahuan ke KPP
Dapat memilih melakukan pencatatan dengan menyampaikan pemberitahuan ke KPP
Wajib Pajak berikut yang wajib melakukan pencatatan adalah
Andrea, seorang
Direktur di Perusahaan Transportasi
Hasan, seorang usahawan dengan peredaran usaha sebesar Rp4,8 milyar setahun
PT Mangku Alam, perusahaan di bidang industri tekstil dengan peredaran usaha sebesar Rp4 milyar setahun
Bony, seorang pengamen berusia 12 tahun
Zasha adalah seorang perajin tas berbahan kulit. Pada tahun 2018, peredaran usahanya adalah sebesar Rp3 milyar. Pada akhir April 2018, peredaran usahanya telah mencapai Rp4,9 milyar, maka pada tahun 2019, Zasha
Wajib melakukan pembukuan
Wajib melakukan pencatatan
Dapat melakukan pencatatan apabila telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ke KPP tepat waktu
Dapat melakukan pembukuan maupun pencatatan
Raisho memiliki usaha pembuatan makanan homemade dan berdagang bahan-bahan kue. Peredaran usaha tahun 2018 dari pembuatan makanan adalah sebesar Rp3 milyar dan dari berdagang bahan-bahan kue adalah sebesar Rp1 milyar. Raisho menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ke KPP saat ia menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada tanggal 5 April 2019. Untuk tahun 2019, Raisho
menyelenggarakan pembukuan
menyelenggarakan pencatatan yang merupakan gabungan usaha pembuatan makanan dan perdagangan kue
menyelenggarakan pencatatan yang terpisah antara usaha pembuatan makanan dan perdagangan bahan kue
tidak perlu melakukan pembukuan atau pencatatan
Yang bukan merupakan ketentuan penyelenggaraan pernbukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing bagi Wajib Pajak adalah
Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan
Permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pendirian bagi WP baru
Dapat dilakukan setelah diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan
Bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontraktor Kerja Sama cukup menyampaikan pemberitahuan kepada KPP
Pembukuan dapat dilakukan menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas. Namun stelsel kas yang digunakan bukan stelsel kas murni, melainkan stelsel campuran. Yang merupakan contoh penerapan stelsel campuran adalah
Melakukan penyusutan atas aset tetap berupa tanah kosong
Mengakui penjualan kredit sebagai bagian dari peredaran usaha
Mengakui biaya gaji apabila telah dibayarkan
Mengakui biaya bunga yang telah dibayarkan sebelum jatuh tempo
Wajib Pajak yang berkewajiban menyelenggarakan pembukuan terpisah, adalah:
Wajib Pajak memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final dan tidak final
Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak
Wajib Pajak mendapatkan fasiltas pengurangan pengurangan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh
Wajib Pajak mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN
Apabila ketika dilakukan pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak meminjamkan buku2, catatan2 serta dokumen yang menjadi dasar pengisian SPT sehingga pajak terutang tidak dapat dihitung, maka besarnya sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah:
berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB
berupa kenaikan sebesar 50 % dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak
berupa kenaikan sebesar 150 % dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan
berupa kenaikan sebesar 200 % dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
