wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pembukuan/Pencatatan

Total questions: 15

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Wajib Pajak berikut ini tidak wajib menyelenggarakan pembukuan

a)

Wajib Pajak badan di Indonesia

b)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto sebesar Rp4,8 milyar

c)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp4,8 milyar

d)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas

2.

Valentino, S.H. adalah pengacara dengan peredaran bruto setahun Rp3,8 milyar dengan demikian maka

a)

Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan

b)

Wajib Pajak tidak dapat menyelenggarakan pembukuan

c)

Wajib dapat menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan

d)

Wajib Pajak Pajak tidak wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan

3.

Pernyataan berikut ini yang tidak tepat adalah

a)

Wajib Pajak badan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan

b)

Wajib Pajak bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan

c)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran usaha dalam satu tahun lebih dari Rp4,8 milyar diwajibkan menyelenggarakan pembukuan

d)

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan menyelenggarakan pembukuan

4.

Pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan secara teratur tentang

a)

Harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya

b)

Penghasilan bruto, kewajiban, dan penyerahan barang

c)

Peredaran atau penerimaan dan/atau penghasilan bruto

d)

Kewajiban, penghasilan dan biaya

5.

Buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan oleh Wajib Pajak selama

a)

3 tahun

b)

5 tahun

c)

10 tahun

d)

15 tahun

6.

Bapak Agus pengusaha alat-alat listrik dan bahan bangunan dengan omzet Rp4,8 miliar. Pernyataan yang tepat mengenai kewajiban pembukuan atau pencatatan dari Bapak Agus adalah

a)

Bapak Agus wajib Pembukuan

b)

Bapak Agus dapat langsung melakukan pencatatan

c)

apabila akan melakukan pencatatan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak

d)

apabila akan melakukan pencatatan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Pajak

7.

Data yang harus dikumpulkan oleh Wajib Pajak yang melakukan pencatatan adalah

a)

Penghasilan

b)

Biaya

c)

Laba

d)

Piutang

8.

Pada tahun 2018, PT Arum memiliki peredaran usaha sebesar Rp4 milyar. Untuk tahun 2019, PT Arum

a)

Wajib melakukan pembukuan

b)

Wajib melakukan pencatatan

c)

Dapat memilih melakukan pembukuan dengan menyampaikan pemberitahuan ke KPP

d)

Dapat memilih melakukan pencatatan dengan menyampaikan pemberitahuan ke KPP

9.

Wajib Pajak berikut yang wajib melakukan pencatatan adalah

a)

Andrea, seorang

Direktur di Perusahaan Transportasi

b)

Hasan, seorang usahawan dengan peredaran usaha sebesar Rp4,8 milyar setahun

c)

PT Mangku Alam, perusahaan di bidang industri tekstil dengan peredaran usaha sebesar Rp4 milyar setahun

d)

Bony, seorang pengamen berusia 12 tahun

10.

Zasha adalah seorang perajin tas berbahan kulit. Pada tahun 2018, peredaran usahanya adalah sebesar Rp3 milyar. Pada akhir April 2018, peredaran usahanya telah mencapai Rp4,9 milyar, maka pada tahun 2019, Zasha

a)

Wajib melakukan pembukuan

b)

Wajib melakukan pencatatan

c)

Dapat melakukan pencatatan apabila telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ke KPP tepat waktu

d)

Dapat melakukan pembukuan maupun pencatatan

11.

Raisho memiliki usaha pembuatan makanan homemade dan berdagang bahan-bahan kue. Peredaran usaha tahun 2018 dari pembuatan makanan adalah sebesar Rp3 milyar dan dari berdagang bahan-bahan kue adalah sebesar Rp1 milyar. Raisho menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ke KPP saat ia menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada tanggal 5 April 2019. Untuk tahun 2019, Raisho

a)

menyelenggarakan pembukuan

b)

menyelenggarakan pencatatan yang merupakan gabungan usaha pembuatan makanan dan perdagangan kue

c)

menyelenggarakan pencatatan yang terpisah antara usaha pembuatan makanan dan perdagangan bahan kue

d)

tidak perlu melakukan pembukuan atau pencatatan

12.

Yang bukan merupakan ketentuan penyelenggaraan pernbukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing bagi Wajib Pajak adalah

a)

Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan

b)

Permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pendirian bagi WP baru

c)

Dapat dilakukan setelah diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan

d)

Bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontraktor Kerja Sama cukup menyampaikan pemberitahuan kepada KPP

13.

Pembukuan dapat dilakukan menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas. Namun stelsel kas yang digunakan bukan stelsel kas murni, melainkan stelsel campuran. Yang merupakan contoh penerapan stelsel campuran adalah

a)

Melakukan penyusutan atas aset tetap berupa tanah kosong

b)

Mengakui penjualan kredit sebagai bagian dari peredaran usaha

c)

Mengakui biaya gaji apabila telah dibayarkan

d)

Mengakui biaya bunga yang telah dibayarkan sebelum jatuh tempo

14.

Wajib Pajak yang berkewajiban menyelenggarakan pembukuan terpisah, adalah:

a)

Wajib Pajak memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final dan tidak final

b)

Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak

c)

Wajib Pajak mendapatkan fasiltas pengurangan pengurangan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh

d)

Wajib Pajak mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN

15.

Apabila ketika dilakukan pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak meminjamkan buku2, catatan2 serta dokumen yang menjadi dasar pengisian SPT sehingga pajak terutang tidak dapat dihitung, maka besarnya sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah:

a)

berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB

b)

berupa kenaikan sebesar 50 % dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak

c)

berupa kenaikan sebesar 150 % dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan

d)

berupa kenaikan sebesar 200 % dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar