NEW
Font size
WorksheetsUji Pemahaman PMK 16 Tahun 2019
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Kecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan Program JKN dapat dilakukan oleh:
BPJS Kesehatan dan pemberi pelayanan kesehatan
Peserta
Pemangku Kepentingan
Semua benar
PMK NO 16 Tahun 2019 merupakan penyesuaian dari :
PMK 20 Tahun 2016
PMK 36 Tahun 2015
PMK 76 Tahun 2016
PMK 64 Tahun 2016
‘Pasien Meminta Rujukan’ ke FKRTL merupakan
Bukan termasuk Fraud
Fraud oleh Peserta
Fraud oleh FKTP
Jaminan JKN
Salah satu upaya pengembangan budaya pencegahan kecurangan, kecuali:
Budaya Integritas
Budaya Standar Perilaku
Budaya prinsip keyakinan
Budaya etika
Apa yang dimaksud dengan Fraud Risk Assasement?
Membangun komitmen pengelolaan resiko
Melakukan identiifkasi penilaian resiko
Melakukan investigasi resiko
Melakukan evaluasi
Sumber informasi deteksi Pencegahan Fraud adalah:
Keluhan peserta
Whistle Blower
Data kepesertaan
Semua benar
Pasien seharusnya didiagnosis ‘Appendicitis Akut’ setelah operasi tanpa penyulit, tetapi di resume ditulis Appendicitis Akut dengan Perforasi. Hal ini termasuk jenis Fraud:
Klaim palsu
Fragmentasi
Manipulasi klaim
Penjiplakan klaim
Tim Pencegahan dan penanganan kecurangan di tingkat Provinsi terdiri dari, Kecuali:
Dinas Kesehatan Provinsi
Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan
Inpektorat Daerah Provinsi
Salah satu implementasi pencegahan kecurangan (Fraud) oleh FKTP adalah
Meminta peningkatan tarif
Menetapkan standar biaya tagihan klaim
Penetapan prosedur internal pengajuan klaim non kapitasi
Penetapan jumlah kapitasi
Yang termasuk pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance dan Good Clinical Governance sebagai implementasi pencegahan kecurangan adalah
Penetapan prosedur internal untuk pengajuan klaim
Penetapan SOP sesuai klaim pending
Penetapan kode standar RS untuk penagihan klaim
Pembatasan kewenangan coder
