Font size
WorksheetsPelayanan Publik
Total questions: 33
Worksheet time: 17mins
Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, adalah definisi dari:
Administrasi Publik
Pelayanan publik
Pelayanan Masyarakat
Etika Publik
Berikut adalah macam-macam pelayanan publik menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, kecuali
Pelayanan atas barang
Pelayanan atas jasa
Pelayanan administratif
Pelayanan konsumtif
Suatu kegiatan dalam bentuk interaksi dengan orang atau peralatan, dalam rangka memberikan kepuasan kepada mitra kerja, adalah pengertian dari
Pelayanan
Pelayanan Publik
Pelayanan Administratif
Pelayanan Konsumtif
Setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, adalah definisi dari
Instansi Pemerintah
Pengelola Pelayanan Publik
Penyelenggara pelayanan publik
Penyelenggara Negara
Tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, adalah pengertian dari:
Standar pelayanan
Maklumat Pelayanan
Janji Layanan
Layanan Publik
Pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan, adalah definisi dari:
Maklumat pelayanan
Standar Pelayanan
Kriteria Pelayanan
Banner Pelayanan
Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik, adalah:
Ombudsman
Kementerian Kominfo
Kepolisian
KPK
Pelayanan barang publik adalah pengadaan dan penyaluran barang publik sebagai berikut, kecuali
Dilakukan oleh instansi pemerintah yang dananya bersumber APBN/D
Dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan
Pembiayaannya tidak bersumber dari APBN/D tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan
Dilakukan oleh instansi swasta yang danya berasal dari donasi individu
Pelayanan atas jasa publik adalah meliputi penyediaan jasa publik, kecuali:
Oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber APBN/APBD
oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan
Penyediaan jasa publik yang ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan
Penyediaan jasa oleh pihak swasta
Tindakan administratif dilakukan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah, Nonpemerintah yaitu merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh instansi di luar
pemerintah, antara lain:
urusan perbankan
asuransi
pengelolaan kawasan industri
kesehatan
Pembina Pelayanan Publik kecuali:
Pimpinan lembaga negara, pimpinan
kementerian
Gubernur
Bupati/Walikota
DPRD
Penanggung jawab pelayanan publik adalah:
Pimpinan kementerian/lembaga
Inspektorat kementerian/lembaga
DPRD
Pimpinan
kesekretariatan lembaga
Penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya
meliputi
pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat
pengelolaan informasi dan pengawasan internal
penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi
tiga jawaban lainnya semua benar
Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal, yang termasuk pengawasan eksternal kecuali:
Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan
Pengawasan oleh ombudsman
Pengawasan oleh DPR/DPRD
Pengawasan oleh Inspektorat
Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan
pelayanan publik kepada:
Penyelenggara
Ombudsman
DPR/DPRD
Kepolisian
Pengaduan Masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan terhadap:
Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan
Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan
Pelaksana yang memberi pelayanan lebih cepat dari standar pelayanan
Pelaksana yang memberikan pelayanan prima
Pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan paling lambat....sejak pengadu menerima pelayanan
30 hari
30 hari kerja
20 hari
20 hari kerja
Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat ...... sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan
14 (empat belas) hari
14 (empat belas) hari kerja
20 (dua puluh) hari
30 (tiga puluh) hari
Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya .......terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara atau ombudsman sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara dan/atau ombudsman. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana dimaksud, pengadu dianggap mencabut pengaduannya
30 (tiga puluh) hari
30 (tiga puluh) hari kerja
14 (empat belas) hari kerja
14 (empat belas) hari
Pelayanan publik adalah “Sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintahan di Pusat dan Daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan /atau jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. (Lembaga Administrasi Negara: 1998)
Benar
Salah
Tiga unsur penting dalam pelayanan publik adalah sebagai berikut, kecuali
Organisasi penyelenggara pelayanan publik
Penerima layanan (pelanggan)
Kepuasan yang diberikan dan atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan)
Waktu pelayanan
Barang/jasa publik adalah barang/jasa yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut, kecuali:
rivalry (rivalitas) rendah
excludability (ekskludabilitas) rendah
dapat dikonsumsi secara bersama-sama (joint consumption)
excludabilitas tinggi
Ciri-ciri barang privat, kecuali
ekskludabilitas yang tinggi
rivalitas yang tinggi
individual consumption
ekskludabilitas yang rendah
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasilnya
Partisipatif
Transparan
Interaktif
Responsif
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan akses bagi warga negara untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan tersebut
Partisipatif
Transparan
Responsif
Tidak Diskriminatif
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya. Sebagai klien masyarakat, birokrasi wajib
mendengarkan aspirasi dan keinginan masyarakat.
Transparan
Tidak Diskriminatif
Partisipatif
Responsif
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh dibedakan antara satu warga negara dengan warga negara yang lain atas dasar perbedaan identitas warga negara
Tidak diskriminatif
Responsif
Transparan
Partisipatif
Berbagai persyaratan yang dibutuhkan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut masuk akal dan mudah untuk dipenuhi serta biaya yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut terjangkau oleh seluruh warga negara
Mudah dan Murah
Responsif
Partisipatif
Transparan
Penyelenggaraan pelayan publik harus mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapainya dan cara mewujudkan tujuan tersebut dilakukan dengan prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit, dan biaya yang murah
Efektif dan Efisien
Mudah dan Murah
Transparan
Partisipatif
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah harus dapat dijangkau oleh warga negara yang membutuhkan dan dapat dijangkau dalam arti non-fisik yang terkait dengan biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut
Aksesibel
Transparan
Efektif dan Efisien
Partisipatif
Semua bentuk penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggung-jawabkan secara terbuka kepada
masyarakat luas melalui media publik baik cetak maupun elektronik. Mekanisme pertanggungjawaban yang demikian sering disebut sebagai social accountability
Akuntabel
Efektif
Partisipatif
Transparan
Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dijadikan sebagai alat melindungi kelompok rentan dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi kelompok lemah ketika berhadapan dengan kelompok yang kuat
Berkeadilan
Transparan
Akuntabel
Efektif
Patologi birokrasi adalah penyakit dalam birokrasi Negara yang muncul akibat perilaku para birokrat dan kondisi yang membuka kesempatan untuk itu, baik yang menyangkut politis, ekonomis, social cultural dan teknologikal. Macam-macamnya sebagai berikut, kecuali
Penggelembungan organisasi
Duplikasi tugas dan fungsi
Red tape
Konflik Kewenangan
Reformasi Birokrasi
