NEW
Font size
Worksheetstipologi TPPU dengan pidana asal Pajak
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Definisi Pajak adalah :
Sumbangan wajib dari warga negara kepada pemerintah dalam rangka keberlangsungan roda pemerintahan.
Kontribusi wajib kpd negara yg terutang oleh orang pribadi/badan yg bersifat memaksa berdasarkan UU, dgn tdk mendapatkan imbalan scr langsung & digunakan utk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Kontribusi wajib kpd negara yg terutang oleh orang pribadi/badan yg bersifat sukarela berdasarkan UU, dgn mendapatkan imbalan scr langsung & digunakan utk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Sumbangan sukarela dari warga negara kepada pemerintah dalam rangka keberlangsungan roda pemerintahan.
Wajib Pajak adalah :
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Setiap orang, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengusaha yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Orang atau Badan yang menurut ketentuan Undang-undang sudah wajib ber NPWP tetapi tidak mendaftarkan dirinya maka bisa dikenakan pidana pajak.
Benar
Salah
Wajib Pajak yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tetapi isinya tidak benar maka dapat dikenakan pidana pajak.
Benar
Salah
Wajib Pajak yang karena kealpaannya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tetapi isinya tidak benar maka dapat dikenakan pidana pajak.
Benar
Salah
Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh Undang-undang TPPU diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu:
POLRI, Kejaksaan, Direktorat Jenderal HAKI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
POLRI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal pajak, Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
POLRI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
POLRI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Dengan di anutnya azas Ultimum Remedium di dalam ketentuan perpajakan, dan untuk kepastian hukum, manakah dari pernyataan di bawah ini yang benar: "Penyidikan TPPU dihentikan apabila WP menggunakan haknya untuk:"
meminta penghentian penyidikan Pajak setelah WP membayar utang pajaknya, dan/atau penyidikan TPPU dihentikan karena WP meninggal dunia.
meminta penghentian penyidikan Pajak setelah WP membayar utang pajaknya, dan/atau penyidikan TPPU dihentikan karena memenuhi ketentuan Pasal 44A UU KUP.
meminta penghentian penyidikan Pajak setelah WP membayar utang pajaknya, dan/atau penyidikan TPPU dihentikan karena peristiwa tersebut bukan tindak pidana pajak.
meminta penghentian penyidikan Pajak stlh WP membayar utang pajaknya beserta sanksi yg melekat, dan/atau penyidikan TPPU dihentikan krn penyidikan pajaknya memenuhi ketentuan Psl 44A UU KUP.
Penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan dapat dilakukan :
bersamaan dengan penyidikan pajak.
setelah penyidikan pajak selesai.
di tengah-tengah proses penyidikan pajak.
Benar semua.
Transaksi keuangan mencurigakan adalah, kecuali!
Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yg patut diduga dilakukan dgn tujuan utk menghindari pelaporan transaksi yg bersangkutan yg wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dgn ketentuan UU TPPU.
Transaksi keuangan yang batal dilakukan karena nasabah menolak mengisi asal-usul sumber dana.
Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang untuk : kecuali!
memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan Penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
memerintahkan Pihak Pelapor untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) hutuf i.
Meminta Pihak Pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta Kekayaan dari : a. orang yang telah dilakporkan oleh PPATK kepada penyidik; b. tersangka; c. terdakwa.
