WorksheetsRefresh Lurrdd
Total questions: 100
Worksheet time: 50mins
Sesuai dengan PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Keamanan Penerbangan adalah
Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum
Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur
Tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara
penerapan suatu teknik atau tindakan untuk mencegah disusupkannya/terbawanya Barang Dilarang (Prohibited Items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum
Berikut ini adalah contoh tindakan melawan hukum (acts of unlawful Interference), kecuali
Melakukan pengrusakan atau penghasilan pesawat udara di darat (in service)
Membawa senjata, peralatan berbahaya atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum secara tidak sah
Masuk ke dalam pesawat udara bandar udara atau tempat-tempat aeronautika secara paksa
Melaporkan ancaman bom di Bandar Udara
Sabotase adalah
Menguasai pesawat udara secara melawan hukum
Menyandera orang di dalam pesawat udara atau di Bandar Udara
tindakan pengerusakan atau penghilangan terhadap harta benda yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya
memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun di darat
Sesuai dengan PM 80 tahun 2017 tentang program keamanan penerbangan nasional Bandar Udara dibagi menjadi tiga daerah yaitu
Daerah keamanan terbatas, daerah steril, daerah sisi darat
Daerah publik, daerah sisi darat, daerah ruang tunggu, daerah terbatas
Daerah Ruang Tunggu, Daerah Sisi Udara, Daerah Terbatas
Daerah Umum, Daerah Ruang Tunggu, Daerah Steril
Surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidang penerbangan dalam jangka waktu tertentu adalah
Sertifikat Kompetensi
PAS Bandara
Lisensi
Kartu tanda pengenal
Berikut ini adalah Instansi pemerintah yang merupakan anggota Komite Keamanan Penerbangan Nasional, kecuali
Keimigrasian
Kesehatan
Perdagangan
Karantina
Orang yang dapat masuk ke daerah keamanan terbatas harus memiliki izin masuk dalam bentuk?
Dokumen perjalanan angkutan udara
Kartu identitas penerbangan dan pesan dalam kabin (id card crew)
PAS orang
Semua pernyataan benar
Berikut ini adalah prosedur permohonan PAS orang, kecuali
Permohonan dilengkapi dengan surat keterangan catatan kepolisian
Memahami atau mengetahui tentang keamanan penerbangan (aviation security awareness)
PAS orang berlaku untuk seluruh bandar udara di Indonesia
Izin masuk diberikan setelah dievaluasi dan diberikan sesuai dengan daerah kerjanya
Pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan bagasi harus dilakukan secara manual jika
Peralatan di Bandar Udara tidak tersedia atau rusak (1)
Peralatan keamanan tidak memberikan/sinyal yang mencurigakan (2)
Ingin mengetahui yang dibawa oleh penumpang (3)
Pernyataan (1) dan (2) benar
Dalam pemeriksaan keamanan bandar udara atau badan usaha angkutan udara menggunakan fasilitas keamanan penerbangan sesuai dengan kebutuhan operasional dan dengan pertimbangan
Efektivitas peralatan
Klasifikasi bandar udara
Tingkat ancaman dan gangguan
Semua pernyataan benar
di dalam program penanggulangan keadaan darurat keamanan (contingency plans), keadaan darurat keamanan (contingency), sesuai dengan PM 80 tahun 2017 dibedakan atas
Kondisi aman, kondisi rawan, kondisi darurat
Kondisi rawan dan kondisi darurat
Kondisi aman dan kondisi rawan
Kondisi aman dan kondisi darurat
Berikut ini adalah contoh dari kondisi darurat atau merah, kecuali
Ancaman bom
Demonstrasi massal di luar bandara
Pembajakan pesawat udara
Penyanderaan
Sesuai dengan PM 57 tahun 2018 yang dimaksud dengan pengawasan adalah
kegiatan kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemandangan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain
Aturan yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan di bidang keamanan penerbangan
dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum
suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur
Kegiatan pengawasan bertujuan untuk melakukan verifikasi tingkat pemenuhan terhadap pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional yang meliputi
Audit, Inspeksi, Survei, Pengujian (test)
Survei, Pengujian (test), Monitoring, Inspeksi
Audit, Survei, Pengujian (test), Monitoring
Audit, Inspeksi, Pengujian (test), Monitoring
Pemeriksaan penerapan satu atau lebih langkah-langkah dan prosedur keamanan untuk menentukan efektifitas keamanan penerbangan merupakan kegiatan pengawasan keamanan penerbangan berupa
Audit
Inspeksi
Monitoring
Pengujian (test)
PM 33 Tahun 2015 mengatur tentang
Penanganan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara
Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
SKEP / 100 / VII / 2003 mengatur tentang :
Juknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil
Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing
Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional
Penanganan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara
SKEP / 2765 / XII / 2010 mengatur tentang
Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil
Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing
Tata cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara Dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Dan Orang Perseorangan
Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional
SKEP / 95 / IV / 2008 mengatur tentang :
Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing
Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional
Juknis Pemeriksaan Kargo Dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Sipil Dan Tata Cara Pemberian Sertifikat Sebagai Regulated Agent
Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil
Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) harus dilindungi dengan pembatas fisik sesuai dengan persyaratan berikut ini, kecuali
Dapat berupa tembok dan/atau pagar
Ketinggian cukup dan tidak mudah dipanjat untuk disusupi orang
Tidak perlu diberi lampu penerangan
Tidak ada celah dari bawah sampai atas untuk disusupi orang
PM 90 Tahun 2013 mengatur tentang :
Juknis Penanganan Cairan, Aerosols, Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Udara Pada Penerbangan Internasional
Juknis Pemeriksaan Kargo Dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Sipil Dan Tata Cara Pemberian Sertifikat Sebagai Regulated Agent
Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan Pengangkutan Bahan dan / atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara (SKP Dangerous Goods)
PAS Bandar Udara untuk kendaraan bersifat insidental untuk kegiatan :
Katering
Suplai bahan bakar
Pertolongan medis
Patroli bandar udara
Berikut ini adalah prosedur penggunaan Pas Bandar Udara :
Digunakan pada saat menjalankan tugas sesuai dengan wilayah kerja yang tertera di dalam Pas Bandar Udara
Masih berlaku
Ditempatkan pada posisi yang mudah dibaca (di bagian depan sekitar dada)
Semua pernyataan benar
Sesuai dengan PM 59 Tahun 2019 Pemeriksaan keamanan dengan cara perlakuan khusus meliputi pemeriksaan fisik kargo dan dokumen dari instansi terkait dapat dilakukan terhadap kargo dan pos yang berisi
Jenazah dalam peti
Barang Beerbahaya (Dangerous Goods)
Alat Berbahaya (Dangerous Articles)
Bahan Peledak (Explosive)
Pemeriksaan keamanan kargo dan pos dengan menggunakan bahan peledak pencium senyawa (explosive vapours detector) harus dilakukan terhadap kargo dan pos
Secara random setiap 10 %
Terindikasi mengandung bahan peledak
Kargo beresiko tinggi (High Risk Cargo)
Semua pernyataan benar
Label pemeriksaan keamanan diberikan sebagai tanda bahwa kargo dan pos telah dilakukan pemeriksaan keamanan, persyaratan label dimaksud adalah
Kuat dan tidak mudah rusak
Ditempatkan tidak pada ruas sambungan pembuka kemasan
Kuat dan melekat erat serta mudah rusak jika dibuka
Semua pernyataan benar
Apa tindakan saudara sebagai petugas Avsec jika mendapat ancaman bom di lokasi saudara bekerja?
Tenang, tidak disentuh, tutup pintu evakuasi orang di sekitar TKP dan lapor pimpinan
Ditangani langsung karena sudah mendapatkan ilmu tentang eksplosif
Membiarkan ancaman tersebut rumah karena dianggap sebagai hal yang biasa atau iseng
Memberitahukan kepada orang disekitarnya adanya ancaman bom
Berapa jumlah personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan dalam satu jalur pemeriksaan di bandara udara yang jumlah penumpang lebih dari 1000 (seribu) orang per hari (Tipe A) :
Minimal 3 (tiga) orang personel keamanan
Minimal 4 (empat) orang personel keamanan
Minimal 5 (lima) orang personel keamanan
Minimal 6 (enam) orang personel keamanan
Berapa jumlah personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan dalam satu jalur pemeriksaan di bandara udara yang jumlah penumpang antara 500 hingga 1000 orang per hari (Tipe B) :
Minimal 3 (tiga) orang personel keamanan
Minimal 4 (empat) orang personel keamanan
Minimal 5 (lima) orang personel keamanan
Minimal 6 (enam) orang personel keamanan
Berapa jumlah personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan dalam satu jalur pemeriksaan di bandara udara yang jumlah penumpang kurang dari 500 orang per hari (Tipe C) :
Minimal 3 (tiga) orang personel keamanan
Minimal 4 (empat) orang personel keamanan
Minimal 5 (lima) orang personel keamanan
Minimal 6 (enam) orang personel keamanan
Pemeriksaan pengangkutan barang-barang berbahaya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku diatur dalam?
KM 25 tahun 2005
PM 92 tahun 2017
PM 58 tahun 2016
PM 57 tahun 2018
Pemilik senjata diberi tanda terima sebagai tanda bukti penerimaan senjata oleh perusahaan angkutan udara, diatur dalam?
KM 25 tahun 2005
PP nomor 3 tahun 2001
PM 90 tahun 2013
PM 33 tahun 2015
Pemeriksaan keamanan dilakukan dengan alat bantu manual dan random (random check 10%) tertera dalam?
SKEP/95/IV/2008
SKEP/2675/XII/2010
SKEP/43/III/2007
SKEP/100/VII/2003
Perusahaan angkutan udara wajib membuat program keamanan operator pesawat udara diatur dalam ?
PM 80 tahun 2017
KM 25 tahun 2015
PM 90 tahun 2013
PM 33 tahun 2015
Langkah-langkah pengamanan yang tercantum pada program keamanan angkutan udara meliputi ?
Aircraft security check and aircraft security search
Pemeriksaan jumlah bagasi tercatat dengan penumpang yang naik
Prosedur pengangkutan senjata di kabin atau ruang kargo pesawat udara
Semua pernyataan benar
Setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang memasuki Derah Keamanan Terbatas serta barang bawaannya harus dilakukan pemeriksaan keamanan, diatur dalam
SKEP/100/VII/2003
SKEP/43/III/2007
SKEP / 95 / IV / 2008
SKEP/2765/XII/2010
Terhadap penumpang, personel pesawat udara, bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut dilakukan pemeriksaan dan harus memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, diatur dalam :
Undang-undang nomor 2 tahun 1976
Undang-undang nomor 15 tahun 1992
Undang-undang nomor 1 tahun 2009
Undang-undang nomor 4 tahun 1976
Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, diatur dalam annex ?
17
18
14
9
Document ICAO tentang Security, diatur dalam document?
9873
9284/AN-905
8973
9284/AN-904
Document ICAO yang mengatur tentang Penanganan Bahan/ Barang Berbahaya adalah Document ?
9284/AN-905
9283/AN-905
9284/AN-904
9283/AN-904
The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, diatur dalam annex ?
17
18
14
9
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2015 Tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional adalah
PM 80 tahun 2017
PM 94 tahun 2016
PM 57 tahun 2018
PM 33 tahun 2015
Undang-undang nomor 2 tahun 1976 mengatur tentang
Penerbangan
Ratifikasi konvensi ICAO
Penambahan pasal pasal kejahatan penerbangan pada KUHP
Penanganan terorisme
Setiap penumpang penerbangan internasional dibatasi membawa barang bawaan jenis cairan, aerosol dan jelly, diatur dalam :
SKEP/100/VII/2003
SKEP/2765/XII/2010
SKEP/43/III/2007
SKEP / 95 / IV / 2008
Petugas konsesioner, barang dagangan dan peralatannya harus diperiksa diatur dalam:
PM 92 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
PM 32 Tahun 2015
KM 25 Tahun 2005
Ketentuan tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional di Indonesia diatur dalam keputusan :
PM 90 Tahun 2013
PM 80 Tahun 2017
PM 32 Tahun 2015
KM 25 Tahun 2005
Pemberian Sertifikat Kecakapan Bagi Petugas Pengamanan Penerbangan Sipil, diatur dalam :
SKEP/43/III/2007
SKEP/100/VII/2003
SKEP / 95 / IV / 2008
SKEP /160 / VIII / 2008
Penambahan Pasal – Pasal Kejahatan Penerbangan Pada KUHP diatur dalam :
UU Nomor 2 Tahun 1976
UU Nomor 4 Tahun 1976
UU Nomor 2 Tahun 1986
UU Nomor 4 Tahun 1986
Program Nasional Pendidikan dan Pelatihan Pengamanan Penerbangan Sipil, diatur dalam :
PM 140 Tahun 2015
PM 59 Tahun 2019
PM 94 Tahun 2016
PM 57 Tahun 2018
Pembentukan Komite Keamanan Bandar Udara diatur dalam ?
PM 92 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
PM 32 Tahun 2015
KM 25 Tahun 2005
Prosedur pemeriksaan diplomat dan kantong diplomatik adalah :
Diplomat tidak diperiksa dan kantong diplomatik diperiksa
Diplomat tidak diperiksa dan kantong diplomatik tidak diperiksa
Diplomat diperiksa dan kantong diplomatik diperiksa
Diplomat diperiksa dan kantong diplomatik tidak diperiksa
PM 167 Tahun 2015 perubahan atas PM 33 tahun 2015, mengatur tentang
Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan Pengangkutan Bahan dan / atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara (SKP Dangerous Goods)
Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara
Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara
Pengangkutan Bahan dan / atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Yang dimaksud dengan bagasi tercatat adalah:
Bagasi tercatat yang diangkut dengan pesawat udara tidak bersama pemiliknya atau yang diangkut sebagai kargo.
Barang yang dibawa oleh penumpang kedalam bagasi pesawat udara dan berada dalam pengawasan penumpang itu sendiri.
Barang yang dibawa oleh penumpang kedalam kabin pesawat udara dan berada dalam pengawasan penumpang itu sendiri.
Barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Yang dimaksud dengan (carry-on baggage) adalah:
Bagasi tercatat yang diangkut dengan pesawat udara tidak bersama pemiliknya atau yang diangkut sebagai kargo.
Barang yang dibawa oleh penumpang kedalam bagasi pesawat udara dan berada dalam pengawasan penumpang itu sendiri.
Barang yang dibawa oleh penumpang kedalam kabin pesawat udara dan berada dalam pengawasan penumpang itu sendiri.
Barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Sebutkan komponen utama bomb:
Kemasan, detonator, switch, power source
Detonator, switch, power source
Kemasan, detonator
Detonator, power source
Penerapan langkah-langkah pengendalian keamanan (security control) di bandar udara harus memperhatikan
Desain keamanan bandar udara
Ketersediaan fasilitas keamanan penerbangan
Ketersediaan personel keamanan penerbangan
Semua pernyataan benar
Peraturan Pemerintah tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, diatur dalam :
PP Nomor 16 Tahun 1994
PP Nomor 71 Tahun 1999
PP Nomor 3 Tahun 2001
PP Nomor 3 Tahun 1996
Khusus untuk penjagaan pesawat yang sedang RON (Remain Over Night) di Bandar Udara dilakukan oleh :
Ground Handling
Security Airline
Security Bandara
Polisi Bandara
Upaya pencegahan masuk barang, benda atau bahan yang dapat mengancam keselamatan penerbangan disebut :
Screening
Security Control
Security Area
Security
Komando penanggulangan tindakan melawan hukum pada kondisi darurat (merah) di tingkat nasional oleh :
Kapolri
Panglima TNI
Kapolres terdekat
Komandan pangkalan
Tinggi pagar perimeter untuk Bandara Udara Internasional yang direkomendasikan ICAO adalah:
1,44 m
2,44 m
4 m
3,44
Penanganan penumpang yang membawa senjata api adalah, kecuali
Senjata api dan pelurunya dititipkan kepada pengangkut
Senjata api sebagai security item dan pelurunya diperlakukan sebagai dangerous goods
Peluru dikeluarkan dari senjata oleh petugas sekuriti
Peluru dikeluarkan dari senjata oleh pemiliknya
Pemisahan antara daerah tidak terbatas dan daerah terbatas adalah:
Tempat parkir
Jalan
Jembatan
Pagar / gedung bangunan
Berikut adalah aturan membawa LAGs kecuali :
Dimasukkan ke dalam 1 kantong plastik transparan ukuran 30×40cm
Dilakukan pemeriksaan X-Ray
Kapasitas wadah maksimum 100 ml
Dimasukkan ke dalam plastik transparan dengan kapasitas 1000 liter
Aturan membawa senjata api dan peluru, kecuali :
Kaliber maksimal 9 mm
Maks 100 butir peluru/penerbangan
Maks 12 butir peluru/penerbangan
Maks 12 butir peluru/penumpang
Pemeriksaan khusus dapat dilakukan dalam hal, kecuali:
Apabila alarm gawang detektor logam (WTMD) berbunyi
Terdapat kejanggalan pada postur tubuh Penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan
Melewati WTMD dengan menggunakan kursi roda/ kereta bayi atau penumpang yang mengunakan alat bantu medis
Penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan berperilaku mencurigakan
Masuk pesawat lebih awal dan keluar pesawat paling akhir dari penumpang lain, merupakan tata cara?
Pengawalan Pejabat Daerah
Pengawalan Presiden
Pengawalan Gurbernur
Pengawalan Tahanan
Barang dilarang (prohibited items) senjata api dalam 24 (dua puluh empat) jam harus sudah diambil oleh pemiliknya dan apabila tidak diambil diserahkan kepada pihak :
General Manager Bandar Udara
Kepala Otoritas Bandar Udara
Kepolisian
Kepala Bandar Udara
Dalam satu penerbangan hanya dapat mengangkut berapa tahanan?
1 (satu) tahanan tidak berbahaya dengan 1 (satu) pengawal
1 (satu) tahanan berbahaya dengan 2 (dua) pengawal
2 (dua) tahanan berbahaya dengan 1 (satu) pengawal
2 (dua) tahanan tidak berbahaya dengan 2 (dua) pengawal
Komando penanggulangan tindakan melawan hukum pada kondisi darurat (merah) di tingkat bandar udara oleh :
Kapolri
Komandan Pangkalan
Panglima TNI
Kapolres terdekat
Benda dibawah ini yang termasuk Dangerous Articles adalah :
Senjata mainan
Lighter (korek api)
Pisau
Tombak
Benda yang dapat digunakan untuk mengancam keamanan dan keselamatan penumpang dan pesawat udara adalah :
Weapons
Dangerous goods
Explosive
Dangerous articles
Yang termasuk dalam bahan peledak adalah :
Plastik
Alumunium
Black powder
Soda api
Benda dibawah ini dilarang dibawa penumpang kedalam kabin pesawat udara dengan alasan keamanan, kecuali :
Es doger
Peluru
Pisau dengan mata lebih dari 5 cm
Senjata api
Benda yang dibuat khusus untuk membunuh, menciderai, melumpuhkan atau membuat tidak berdaya adalah :
Explosive
Dangerous goods
Weapons
Dangerous articles
Cara-cara dibawah ini dapat digunakan seseorang untuk mempersulit pendeteksian senjata :
Diuraikan dan dibagasikan
Senjata diubah bentuknya
Diuraikan dan dikirim melalui kargo
Semua pernyataan benar
Senjata atau alat berbahaya yang dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat udara dan hanya diijinkan sebagai bagasi tercatat atau disimpan dalam kotak khusus yang cukup kuat dan terkunci, adalah :
Carry on baggage
Dangerous articles
Security items
Hold baggage
Dangerous Goods diklasifikasikan ke dalam berapa kelas:
9 kelas
18 kelas
7 kelas
14 kelas
Prosedur penyisiran keamanan pesawat udara (Aircraft Security Search), adalah
Pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian luar pesawat udara untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang
Pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian dalam pesawat udara untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang
Pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian luar dan dalam pesawat udara untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang
Pemeriksaan rutin bagian dalam pesawat udara sebelum pesawat take – off
Pemeriksaan fisik terhadap bagasi dilakukan pada saat :
Tampilan monitor X-ray bagasi dikategorikan mencurigakan oleh Operator X-ray
Sesuai dgn prosentase 10% (acak random) utk melaksanakan pemeriksaan fisik
Tampilan monitor X-ray benda yang ada dibagasi sengat gelap
Semua pernyataan benar
Tujuan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan barang adalah, kecuali:
Mengetahui barang yang dibawa penumpang
Mengenali atau mendeteksi barang dilarang
Mencegah terangkutnya barang berbahaya
Untuk mencegah orang yang tidak berkepentingan masuk terminal
Manfaat utama dari label security adalah :
Tanda telah melalui pemeriksaan sekuriti dan agar tidak dibuka lagi
Sebagai tanda pengenal dalam pengangkutan transportasi
Memudahkan penumpang dalam transportasi
Semua pernyataan benar
Penumpang dalam status tahanan, penumpang yang melanggar ketentuan keimigrasian dan penumpang yang mengalami gangguan jiwa harus dikawal, diatur dalam?
PM 33 Tahun 2015
PM 92 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
PM 32 Tahun 2015
Peralatan yang digunakan untuk mendeteksi bentuk atau isi bagasi adalah :
Walk through metal detector (WTMD)
Mesin x-ray
Hand Held metal detector (HHMD)
Explosive detector
Peralatan metal detector dirancang untuk mendeteksi barang-barang yang mengandung unsur :
Flamemable solid
Flamemable liquid
Explosive
Logam
Peralatan yang digunakan khusus untuk mendeteksi HANDAK adalah :
Mesin x-ray
Explosive detector
WTMD
HHMD
Prosedur pemeriksaan penumpang dengan menggunakan Walk Through Metal Detector (WTMD) adalah
Tidak menyentuh badan penumpang
Memastikan WTMD berfungsi
Searah jarum jam
Semua pernyataan benar
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Sertifikat Kecakapan Keamanan Penerbangan diatur dalam?
SKEP/100/XI/1985
SKEP/100/VII/2003
SKEP/160/VII/2008
KP 260 Tahun 2012
Barang bahan dan peralatan yang dibawa oleh penumpang pesawat udara harus diproses sebagai Bagasi Tercatat atau Security Item sesuai ketentuan adalah:
Barang dilarang (dangerous items)
Senjata (weapon)
Alat alat berbahaya
Semua pernyataan benar
Barang dan/ atau bahan berbahaya atau disebut Dangerous Goods adalah :
Semua barang dan/atau bahan yang dilarang diangkut dengan pesawat udara
Bahan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa dan harta benda serta keselamatan pesawat udara
Semua barang/ bahan yang dilarang diangkut tanpa persetujuan pilot
Sesuatu yang diangkut dengan pesawat udara selain penumpang dan awak pesawat
Dalam hal tindakan awal penanganan barang/ bahan berbahaya/ Emergency Dangerous Goods, beberapa langkah utama yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :
Disentuh paket tersebut
Isolasi daerah sekitar paket tersebut
Paket dibawa keluar bandara
Paket tersebut dibuka
Dalam pengangkutan Dangerous Goods secara normal, hal-hal yang perlu diperhatikan, kecuali :
Klasifikasi barang/bahan
Kemasan yang digunakan
Label dan Markanya
Perizinan atas produksinya
Setiap pegawai/karyawan yang terlibat dalam kegiatan penerbangan harus mengikuti sosialisasi kepedulian terhadap pengamanan penerbangan dalam pelatihan:
Security Awareness
Crisis management
Risk management
Basic Aviation Security
Bilamana anda menemukan kamera yang dibawa oleh penumpang yang anda curigai untuk tindak kejahatan, langkah apa yang dilakukan oleh seorang pemeriksa barang :
Dilarang untuk dibawa ke bagasi / kabin pesawat
Diserahkan ke Supervisor dan dibuatkan Security Item
Diperiksa dgn menggunakan HHMD
Memeriksa dan mempersilakan si penumpang untuk membidikkankan kameranya 1 (satu) kali
Alat yang dapat dipicu untuk meledak adalah?
Dangerous Articles
Dangerous Goods
Explosive
Weapons
Apabila Hand Held Metal Detector (HHMD) tidak berfungsi, jika Walk Through Metal Detector (WTMD) berbunyi maka pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang adalah :
Pemeriksaan rutin
Pemeriksaan acak
Pemeriksaan terbatas
Pemeriksaan manual
Berikut ini adalah peralatan yang digunakan dalam perimeter sekuriti, kecuali :
CCTV
Patroli
Perimeter Intruder Detection System (PIDS)
Kendaraan
Sesuai dengan SKEP/2765/XII/2010, jarak minimal antara Gawang Detector Logam (Walk Through Metal Detector/WTMD) dan mesin x-ray bagasi tercatat adalah
50 cm
60 cm
70 cm
80 cm
Dokumen yang diperlukan untuk pengangkutan kargo mengandung substansi NUBIKARA (Nuklir Biologi Kimia dan Radioaktif) adalah
Pernyataan pengiriman dan lembar data keselamatan barang untuk barang tidak berbahaya
Surat izin kepemilikan /penggunaan nuklir, biologi, kimia dan radioaktif dari instansi berwenang
Surat izin karantina
Semua pernyataan benar
Jika operator Mesin X-ray menemukan bagasi tercatat / barang bawaan penumpang yang mencurigakan, maka dilakukan pemeriksaan keamanan sebagai berikut, kecuali
Memastikan kepemilikan bagasi atau barang bawaan
Membuka bagasi atau barang bawaan tanpa seizin pemiliknya
Melakukan pemeriksaan bagasi secara keseluruhan dari luar ke dalam untuk menemukan benda yang diinformasikan oleh operator X-ray
Apabila bagasi telah diperiksa, seluruh barang dikembalikan ke dalam tas
