NEW
Font size
WorksheetsUji Pemahaman Permenkes 16 tahun 2019
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Permenkes No 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi merupakan penyesuaian dari
PMK 20 Tahun 2016
PMK 36 Tahun 2015
PMK 76 Tahun 2016
PMK 64 Tahun 2016
Tugas tim pencegahan dan penanganan Kecurangan (fraud) kecuali
Menyosialisasikan regulasi, dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya
Meningkatkan budaya pencegahan Kecurangan (fraud)
Mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik
Bekerjasama untuk melakukan Kecurangan (fraud)
Memperoleh obat dan/atau alat kesehatan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan adalah jenis kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh ?
BPJS Kesehatan
Fasilitas Kesehatan
Peserta JKN
Penyedia obat/alat kesehatan
Memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan merupakan tindakan yang dilakukan untuk meningkatkan besaran klaim dengan cara memalsukan diagnosa dan/atau tindakan medis adalah salah satu jenis kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh
BPJS Kesehatan
Fasilitas Kesehatan
Penyedia Obat
Peserta
Penagihan klaim atas layanan yang tidak pernah dilakukan/diberikan kepada pasien adalah salah satu jenis kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan di FKRTL yang disebut :
Inflanted Bills
Phantom Billing
Service Unbundling
Self Referals
Jika ada pasien masuk dengan kasus rencana akan di operasi tetapi dokter tidak mau mengoperasi di rumah sakit tersebut karena jasa operasi didapatkan sedikit sehingga pasien dirujuk kerumah sakit tertentu dimana dokter juga bekerja di rumah sakit tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih dinamakan jenis kecurangan (fraud) ?
Inflanted Bills
Phantom Billing
Service Unbundling
Self Referals
Sumber informasi dalam melakukan deteksi potensi Kecurangan (fraud) sesuai Permenkes 16 tahun 2019 berasal dari, kecuali
Keluhan Peserta dan/atau Fasilitas Kesehatan;
Laporan whistle blower
Data kepesertaan
Semua salah
Sumber informasi dalam mendeteksi kecurangan (fraud) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Informasi yang ada menggambarkan keadaan yang sebenarnya
Informasi tidak mewakili persoalan yang ada atau sesuatu yang lebih luas
Mempunyai tingkat kesalahan yang besar
Data tidak berhubungan dengan persoalan yang akan dipecahkan
Jenis sanksi administratif dari Menteri, Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kab/Kota, atau pejabat berwenang jika terjadi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program JKN berupa :
Teguran Lisan/Teguran tertulis
Pengembalian Kerugian
Pencabutan Izin
Semua benar
Kerugian yang ditimbulkan antara Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap jenis Kecurangan (fraud) dikategorikan sebagai pelanggaran ?
Ringan
Sedang
Berat
Sangat Berat
