wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Uji Pemahaman Permenkes 16 tahun 2019

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Permenkes No 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi merupakan penyesuaian dari

a)

PMK 20 Tahun 2016

b)

PMK 36 Tahun 2015

c)

PMK 76 Tahun 2016

d)

PMK 64 Tahun 2016

2.

Tugas tim pencegahan dan penanganan Kecurangan (fraud) kecuali

a)

Menyosialisasikan regulasi, dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya

b)

Meningkatkan budaya pencegahan Kecurangan (fraud)

c)

Mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik

d)

Bekerjasama untuk melakukan Kecurangan (fraud)

3.

Memperoleh obat dan/atau alat kesehatan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan adalah jenis kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh ?

a)

BPJS Kesehatan

b)

Fasilitas Kesehatan

c)

Peserta JKN

d)

Penyedia obat/alat kesehatan

4.

Memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan merupakan tindakan yang dilakukan untuk meningkatkan besaran klaim dengan cara memalsukan diagnosa dan/atau tindakan medis adalah salah satu jenis kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh

a)

BPJS Kesehatan

b)

Fasilitas Kesehatan

c)

Penyedia Obat

d)

Peserta

5.

Penagihan klaim atas layanan yang tidak pernah dilakukan/diberikan kepada pasien adalah salah satu jenis kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan di FKRTL yang disebut :

a)

Inflanted Bills

b)

Phantom Billing

c)

Service Unbundling

d)

Self Referals

6.

Jika ada pasien masuk dengan kasus rencana akan di operasi tetapi dokter tidak mau mengoperasi di rumah sakit tersebut karena jasa operasi didapatkan sedikit sehingga pasien dirujuk kerumah sakit tertentu dimana dokter juga bekerja di rumah sakit tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih dinamakan jenis kecurangan (fraud) ?

a)

Inflanted Bills

b)

Phantom Billing

c)

Service Unbundling

d)

Self Referals

7.

Sumber informasi dalam melakukan deteksi potensi Kecurangan (fraud) sesuai Permenkes 16 tahun 2019 berasal dari, kecuali

a)

Keluhan Peserta dan/atau Fasilitas Kesehatan;

b)

Laporan whistle blower

c)

Data kepesertaan

d)

Semua salah

8.

Sumber informasi dalam mendeteksi kecurangan (fraud) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a)

Informasi yang ada menggambarkan keadaan yang sebenarnya

b)

Informasi tidak mewakili persoalan yang ada atau sesuatu yang lebih luas

c)

Mempunyai tingkat kesalahan yang besar

d)

Data tidak berhubungan dengan persoalan yang akan dipecahkan

9.

Jenis sanksi administratif dari Menteri, Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kab/Kota, atau pejabat berwenang jika terjadi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program JKN berupa :

a)

Teguran Lisan/Teguran tertulis

b)

Pengembalian Kerugian

c)

Pencabutan Izin

d)

Semua benar

10.

Kerugian yang ditimbulkan antara Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap jenis Kecurangan (fraud) dikategorikan sebagai pelanggaran ?

a)

Ringan

b)

Sedang

c)

Berat

d)

Sangat Berat