Font size
WorksheetsHukum Pidana
Total questions: 30
Worksheet time: 10mins
Manakah pernyataan di bawah ini yang mencerminkan sifat hukum pidana?
Hukum pidana merupakan hukum privat
Hukum pidana merupakan hukum individu
Hukum pidana merupakan hukum publik
Hukum pidana merupakan hukum kelompok
Hukum Pidana terdiri dari dua kata, “hukum” dan “pidana”. Hukum berarti aturan, sedangkan pidana berarti?
Penjara
Penderitaan/nestafa
Kurungan
Denda
Hukum pidana di Indonesia mempunyai sejarah panjang. Berikut adalah rangkaian kronologis sejarah hukum pidana yang tepat yaitu:
Zaman VOC → Zaman Pendudukan Jepang → Zaman Hindia-Belanda → Zaman Kemerdekaan;
Zaman Hindia-Belanda → Zaman VOC → Zaman Pendudukan Jepang → Zaman Kemerdekaan;
Zaman VOC → Zaman Hindia-Belanda → Zaman Pendudukan Jepang → Zaman Kemerdekaan;
Zaman Hindia-Belanda → Zaman Pendudukan Jepang → Zaman VOC → Zaman Kemerdekaan.
Pada tanggal berapakah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie diberlakukan?
1 Januari 1918;
1 Januari 1919;
1 Februari 1918;
1 Februari 1919.
Undang-undang No. 1 Tahun 1946 mengadakan perubahan mendasar dengan mengganti wetboek van strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSI) menjadi wetboek van strafrecht (WvS) yang dapat disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Melalui UU No. 1 Tahun 1946 ini status hukum pidana diberlakukan tanggal 8 Maret 1942 adalah:
Tetap berlaku dengan berbagai perubahan dan penambahan yang disesuaikan dengan Negara Republik Indonesia;
Masih berlaku selama belum diadakan yang baru;
a dan b benar;
a dan b salah.
Berikut adalah sumber hukum pidana, kecuali:
Undang-undang danYurisprudensi;
Hukum Pidana Adat dan Doktrin;
a dan b benar;
a dan b salah.
Berikut pembagian hukum pidana yang tepat, kecuali:
Hukum Pidana Objektif -- Hukum Pidana Subjektif;
Hukum Pidana Materiil -- Hukum Pidana Formil;
Hukum Pidana Umum -- Hukum Pidana Khusus;
Hukum Pidana Formal -- Hukum Pidana Informal.
Berikut adalah pengertian Hukum Pidana Materiil yaitu:
Keseluruhan hukum yang berisi asas-asas, mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang diperintahkan disertai ancaman berupa sanksi pidana, syarat untuk dapat dipidananya seseorang yang melakukan perbuatan pidana;
Hukum mengenai bagaimana menegakkan hukum pidana materiil. Berisi tentang asas-asas dan proses beracara dalam sistem peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan sampai pada eksekusi putusan pengadilan;
Pengertian luas yaitu berhubungan dengan hak negara untuk mengenakan atau menentukan ancaman pidana terhadap suatu perbuatan. Pengertian sempit yaitu hak negara untuk menuntut perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana;
Aturan-aturan tentang pelaksanaan pidana penjara, pidana kurungan, tindakan terhadap anak dan sebagainya.
Jika terjadi gejala yang mengganggu keseimbangan di masyarakat maka terlebih dahulu diselesaikan dengan mekanisme
Hukum pidana
Hukum administrasi
Hukum perdata
di luar hukum pidana
Hukum pidana mempunyai tujuan untuk:
Memberikan perlindungan kepada perseorangan
Memberikan perlindungan kepada kelompok tertentu
Memberikan perlindungan kepada korporasi
Memberikan perlindungan kepada masyarakat
Bentuk perlindungan hukum pidana terhadap masyarakat di bawah ini yaitu:
Peradilan terhadap seseorang yang telah melakukan kejahatan
Peradilan terhadap seseorang yang telah merugikan orang lain karena perjanjian jual-beli
Peradilan terhadap seseorang yang menuntut hak waris
Peradilan terhadap seseorang yang menuntut cerai suami/istrinya
Pada tahun 1650 berlaku tiga hukum di wilayah kekuasaan VOC, kecuali:
Statuten van Batavia;
Hukum Belanda Kuno;
Asas-asas Hukum Romawi;
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie.
Unifikasi KUHP yang melahirkan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie untuk seluruh golongan penduduk pada 1915 diinisiasi oleh:
Edinburg;
Ter Haar;
van Vollenhoven;
Utrecht.
Doktrin merupakan salah satu sumber hukum pidana. Berikut pengertian yang tepat tentang doktrin yaitu:
Ajaran atau pandangan ahli hukum;
Kebiasaan yang telah diterapkan selama bertahun-tahun;
Hukum yang hidup pada masyarakat;
b dan c benar.
Berikut adalah pengertian Hukum Pidana Formil yaitu:
Keseluruhan hukum yang berisi asas-asas, mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang diperintahkan disertai ancaman berupa sanksi pidana, syarat untuk dapat dipidananya seseorang yang melakukan perbuatan pidana;
Hukum mengenai bagaimana menegakkan hukum pidana materiil. Berisi tentang asas-asas dan proses beracara dalam sistem peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan sampai pada eksekusi putusan pengadilan;
Pengertian luas yaitu berhubungan dengan hak negara untuk mengenakan atau menentukan ancaman pidana terhadap suatu perbuatan. Pengertian sempit yaitu hak negara untuk menuntut perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana;
Aturan-aturan tentang pelaksanaan pidana penjara, pidana kurungan, tindakan terhadap anak dan sebagainya.
Apa makssud dan tujuan ekstradisi ?
untuk menjamin agar pelaku kejahatan tidak dapat menghindarkan diri dari penuntutan dan pemidanaan akibat dari perbuatannya.
korban tidak bisa menuntut di Negara tempat pelaku bersembunyi karena ongkos ticket pesawat mahal.
polisi terbatas dalam biaya operational pemulangan pelaku tindak pidana.
seringkali negara yang dijadikan tempat persembunyian pelaku tindak kejahatan tidak dapat menuntut dan menjatuhkan pidana kepadanya karena adanya beberapa kekosongan hukum.
Negara mana yang berhak menegakkan hukum apabila terjadi double criminality dan pelaku berada di Negara lain
Negara yang menjadi tempat dilakukannya kejahatan
Negara tempat domisili pelaku ketika tertangkap
Negara asing
Negara Amerika
apa yang dimaksud locus delictie
terjadinya suatu tindak pidana
tempat terjadinya tindak pidana
menentukan pengadilan mana yang mengadili
tempat ditemukannya suatu tindak pidana
Berikut istilah dalam Hukum Pidana yang diidentikkan dengan tindak pidana, kecuali:
Strafbaar feit;
Mens rea;
Delict;
Criminal act.
Buku II KUHP mengatur tentang:
Pelanggaran;
Ketentuan umum;
Kejahatan;
Tindak pidana;
Buku III KUHP mengatur tentang:
Pelanggaran;
Ketentuan umum;
Kejahatan;
Tindak pidana;
Delik Commissionis terjadi dalam hal:
Melanggar larangan undang-undang dengan perbuatan aktif;
Tidak melakukan perintah undang-undang;
Penerobosan hukum;
Tindakan melawan hukum.
Asas fundamental terkait berlakunya hukum pidana menurut waktu adalah
Asas Universalitas
Asas Legalitas
Asas Lex posterior derogat legi priori
Asas Personalitas
Asas Legalitas dalam hukum nasional diatur pada
Pasal 1 ayat (1) KUHP
Pasal 1 ayat (2) KUHP
Ketentuan Umum KUHP
Pasal 2 Ayat (1) KUHP
Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu. Pengertian tersebut adalah pengertian hukum pidana yang menurut ...
Van Kan
Pompe
Simons
Moeljatno
Yang merupakan sifat hukum pidana adalah dibawah ini, kecuali ...
Mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat.
Hukum Pidana sebagai hukum publik
Hubungan hukum bukan subordinasi tetapi adalah koordinasi antara pelaku dengan pemerintah.
Hanya dijalankan dalam hal-hal kepentingan masyarakat benar-benar memerlukan
Di dalam Pasal 6 UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menentukan batas Indonesia meliputi, kecuali...
di darat berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste
Di laut berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste dan singapura
Di laut berbatasan Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura dan Filipina
Diudara mengikuti batas kedaulatan negara dilaut, darat dan udara
1 + 2 x 0 = ...
0
1
2
3
Unsur objektif dari tindak pidana adalah:
Perbuatan atau akibat;
Motif;
Modus operandi;
a, b dan c benar.
Unsur subjektif dari tindak pidana adalah:
Korban;
Pelaku;
Aparat;
a, b dan c salah.
