wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

HPP 2

Total questions: 10

Worksheet time: 2mins

Name
Class
Date
1.

Sebuah kegiatan yang bersifat sementara yang telah ditetapkan awal pekerjaannya dan waktu selesainya (dan biasanya selalu dibatasi oleh waktu, dan seringkali juga dibatasi oleh sumber pendanaan), untuk mencapai tujuan dan hasil yang spesifik dan unik, dan pada umumnya untuk menghasilkan sebuah perubahan yang bermanfaat atau yang mempunyai nilai tambah disebut sebagai

a)

Kerja

b)

Proyek

c)

Organisasi

d)

Operasional

2.

Yang bukan karakteristik dari proyek adalah

a)

• Diawali pada waktu atau hari tertentu

b)

• Ditetapkan tujuan dan lingkup kerjanya

c)

• Ditetapkan hasil atau produk dan kriteria performansinya

d)

• Jawabannya tidak ada yang benar

3.

Kegiatan yang rutin dan berulang-ulang disebut sebagai

a)

Kegiatan Operasional

b)

Kegiatan Proyek

c)

Kegiatan Organisasi

d)

Kegiatan sehari-hari

4.

Apa tujuan proyek

a)

Permintaan pasar

b)

Untuk mendapatkan pekerjaan

c)

Untuk mencari karyawan

d)

Untuk meningkatkan kualitas produk

5.

Yang tidak termasuk dari triple constraint dalam proyek adalah

a)

Anggaran Proyek

b)

Mutu Produk

c)

Jadwal Proyek

d)

SDM

6.

Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, undang - undang, peraturan, dsb. adalah arti dari istilah

a)

Aturan

b)

Hukum

c)

Pranata

d)

Adat

7.

Interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda adalah pengertian dari

a)

Pertemuan

b)

Interaktif

c)

Pergaulan

d)

Pranata

e)

Hukum

8.

Yang tidak termasuk dalam unsur dalam Hukum Pranata Pembangunan adalah

a)

Manusia

b)

Modal

c)

SDA

d)

Biaya

9.

Yang tidak termasuk dalam Stuktur Hukum Pranata di Indonesia

a)

Legislatif

b)

Mahkamah Agung

c)

Eksekutif

d)

Mahkamah Negara

10.

Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada

a)

Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

b)

Pasal 7 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

c)

Pasal 5 ayat 2 Perda 7 Tahun 2009.

d)

Pasal 7 ayat 2 Perda 7 Tahun 2009.