NEW
Font size
WorksheetsGratifikasi
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Sesuai Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001, pemberian dalam arti luas meliputi pemberian di bawah ini kecuali pemberian:
Uang
Rabat (Diskon)
Komisi
Donasi
Berikut ini adalah jenis-jenis gratifikasi, kecuali :
Gratifikasi yang Diperbolehkan
Gratifikasi Terkait Kedinasan
Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
Manakah di Bawah Ini yang Bukan Sebagai Insan PG?
Dewan Komisaris
Direksi
Sekretaris Perusahaan
Semua Jawaban Benar
Manakah yang Masuk Sebagai Prinsip GCG ?
Teamwork
Applicable
Responsibility
Integrity
Mana yang Bukan Prinsip GCG ?
Keadilan
Ketidakberpihakan
Kerja Sama
Akuntabilitas
Apa Kepanjangan dari UPG ?
Unit Pengelola Gratifikasi
Unit Pengendali Gratifikasi
Unit Pemantau Gratifikasi
Unit Penindaklanjut Gratifikasi
Gratifikasi Paling Lambat dilaporkan kepada KPK dalam Waktu?
31 Hari Kalender
31 Hari Kerja
30 Hari Kalender
30 Hari Kerja
Gratifikasi Paling Lambat dilaporkan kepada UPG dalam Waktu?
7 Hari Kalender
7 Hari Kerja
14 Hari Kalender
14 Hari Kerja
Pemberian Barang Promosi Perusahaan kepada Mitra Bisnis Merupakan Gratifikasi Kategori?
Yang Wajib Dilaporkan
Kedinasan
Tidak Wajib Dilaporkan
Semua Jawaban Salah
Yang Masuk Metode Identifikasi Gratifikasi "PROVE IT" adalah
Passion
Reason
Openess
Education
Yang Tidak Masuk Dalam Kategori Identifikasi Gratifikasi "PROVE IT" adalah
Purpose
Rules
Openess
Terms
Yang Tidak Masuk Di Dalam Third Line of Defense adalah
Direksi
Unit Kerja
Dep Tata Kelola Perusahaan & Manajemen Risiko
Komp Audit Intern
Yang Bukan Manfaat dari Pelaporan Gratifikasi adalah?
Menjadi cerminan Integritas Individu
Melepaskan ancaman hukuman terhadap penerima
Memutus Konflik Kepentingan
Semua Jawaban Benar
Apabila Terdapat Permintaan Gratifikasi yang Bersifat Pemaksaan, maka Insan PG wajib melaporkan kepada?
SKPG
Pejabat Eselon I Terkait
Pejabat Eselon II Terkait
Direksi
Nominal maksimal hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat agama lainnya adalah
Rp 5.000.000
Rp 3.000.000
Rp 1.500.000
Rp 1.000.000
