NEW
Font size
WorksheetsKD 176/DIRUT/1217 TENTANG PERATURAN DAN TATA TERTIB DAN DISI
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Jenis Hukuman disiplin surat peringatan kedua adalah pemotongan gaji sebesar 2,5 %
Benar
Salah
Maksud penyelenggaraan Peraturan Disiplin adalah sebagai berikut kecuali :
Preventive
Corrective
Incentive
Maintenance
Karyawan yang telah dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman disiplin, dapat juga dikenakan hukuman disiplin tambahan berupa pengembalian kerugian Perusahaan
Benar
Salah
Karyawan A sedang menjalani Hukuman Disiplin Surat Peringatan Kedua dan kembali melakukan pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan Surat Peringatan Pertama, maka karyawan A dikenakan :
Surat Peringatan Pertama
Surat Peringatan Kedua
Surat Peringatan Ketiga
Pemutuhan Hubungan Kerja
Pelanggaran Disiplin berikut adalah yang dikenakan Surat Peringatan Pertama kecuali :
Mengenakan pakaian atau pakaian seragam yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Perusahaan
Terlambat hadir di tempat kerja tanpa alasan yang dapat diterima
Meninggalkan pekerjaan pada jam kerja tanpa mendapat izin dari atasan
Mengabaikan perintah kedinasan dari atasan yang berwenang sehingga mengganggu kelancaran dinas atau operasional Perusahaan atau menurunkan citra Perusahaan
Pelanggaran Disiplin berikut adalah yang dikenakan Surat Peringatan Kedua kecuali :
Bekerja dengan tidak mengindahkan prosedur kerja baku atau Standar Operating Procedure (SOP) yang berlaku sehingga menurunkan kualitas layanan dan/atau kelancaran dinas
Mangkir selama 1(satu) hari kerja tanpa alasan yang sah
Melakukan praktik-praktik rentenir di lingkungan Perusahaan
Tidak mau bekerja sama dengan rekan sekerja/atasan/bawahan sehingga menghambat penyelesaian pekerjaan/kelancaran dinas tepat pada waktunya
Pelanggaran Disiplin berikut adalah yang dikenakan Surat Peringatan Ketiga kecuali :
Melakukan perbuatan tidak pantas dan atau mengeluarkan ucapan kotor kepada atasan atau bawahan atau sesama karyawan di tempat kerja berdasarkan keluhan karyawan yang bertalian
Mangkir selama 3(tiga) hari kerja berturu-turut, atau selama 4(empat) hari kerja tidak berturut-turut dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
Lalai melakukan pengawasan kepada bawahannya sehingga tidak sesuai atau menurunkan standar pelayanan
Tanpa alasan yang sah menunda suratpos atau kirimanpos lainnya kepada kantor tujuan/penerima sehingga terlambat diterima oleh kantor tujuan/penerima
Pelanggaran Disiplin berikut adalah yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja kecuali :
Tidur di tempat kerja selama jam kerja efektif, kecuali karena alasan kesehatan
Melakukan persekongkolan dengan sesama karyawan atau pihak lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri dan atau orang lain yang merugikan Perusahaan
Karyawan bekerja di perusahaan lain atau pesaing yang bidang usahanya sama atau sejenis dengan Perusahaan
Tidak melakukan pengawasan dan atau pemeriksaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan
Proses penjatuhan hukuman disiplin berpengaruh terhadap hal berikut ini, kecuali :
Mutasi
Pembebasan penghargaan
Pengangkatan dalam Jabatan
Pendidikan dan Pelatihan
Pengaruh dijatuhkannya Surat Peringatan Ketiga adalah :
Penyerahan Penghargaan Masa Karya pada tahun yang bertalian ditunda selama 6(enam) bulan sejak tanggal peninjauan pemberian Penghargaan Masa Karya
Pertimbangan untuk pengangkatan dalam jabatan sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan
Penyerahan Penghargaan Masa Karya pada tahun yang bertalian ditunda selama 3(tiga) bulan sejak tanggal peninjauan pemberian Penghargaan Masa Karya
Tidak berhak atas Penghargaan Masa Karya pada masa yang bertalian
