wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Hukum Internasional A

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Kapabilitas untuk memiliki hak dan kewajiban terhadap hukum disebut dengan?

a)

Legal Objectivity

b)

Legal Personality

c)

Right & Duties

d)

Legal Status

2.

Aktor yang memiliki legal personality disebut dengan:

a)

Subyek Hukum

b)

Negara

c)

Aktor Hukum

d)

Legal entity

3.

Konvensi Montevideo tahun 1933 di Uruguay telah mengatur hak dan kewajiban Negara dalam hukum internasional.


Manakah di antara berikut ini yang bukan merupakan hak negara:

a)

Self-defense

b)

Imunitas

c)

Non-Intervention

d)

Membangun Hubungan Diplomatik

4.

Berikut ini manakah yang bukan merupakan sumber hukum internasional?

a)

Precedent

b)

Convention

c)

Protocol

d)

Bill

5.

Berikut ini adalah foto:

a)

Darth Vader

b)

Your Father

c)

Publicist

d)

Ramphael Lemkin

6.

Berikut ini, manakah yang merupakan sifat dari hukum internasional?

a)

Horizontal, hirarkis, suka rela, resiprositas

b)

Vertikal, hirarkis, kursif, resiprositas

c)

Kepatuhan, sukarela, resiprositas, vertikal

d)

Horizontal, anarki, suka rela, resiprositas

7.

Berikut ini, manakah yang tidak tergolong "treaty"?

a)

Universal Declaration of Human Right 1948

b)

Initiative for ASEAN Integration

c)

Uti Possidetis Juris

d)

Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS)

8.

Di antara tahapan penyusunan treaty berikut ini, manakah tahapan yang paling menunjukkan keterikatan negara terhadap sebuah treaty?

a)

Reservasi

b)

Ratifikasi

c)

Penandatanganan

d)

Negosiasi

9.

Proses ratifikasi susulan dimana negara tidak terlibat dari awal proses penyusunan perjanjian internasional disebut?

a)

Aksesi

b)

Reservasi

c)

Resesi

d)

Addendum

10.

Di antara perjanjian berikut ini, manakah yang bukan diadopsi dari hukum kebiasaan?

a)

General Agreement on Tarrifs and Trade (GATT)

b)

UN Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)

c)

Vienna Convention on Diplomatic Relations

d)

International Treaties on the Law of War