NEW
Font size
WorksheetsPretest AFI 2020
Total questions: 20
Worksheet time: 5mins
Akuntansi forensik adalah ....
Penerapan kaidah2 hukum pada perlakuan akuntansi
Penggunaan alat2 forensik utk berperkara di pengadilan
Penerapan disiplin akuntansi pada masalah hukum
Pemanfaatan alat2 penyadapan dalam pembuktian kasus
Seorang akuntan forensik harus memiliki pengetahuan berikut, kecuali:
Dasar akuntansi dan audit yang kuat.
Pengenalan perilaku manusia dan organisasi.
Hukum dan peraturan.
Kriminologi dan victimologi
Data menunjukkan bahwa sebagian besar tindak kecurangan terbongkar karena:
Audit internal
Audit eksternal
Audit forensik
Informasi ordal (orang dalam)
Ada beberapa kajian global mengenai korupsi yang menilai Indonesia antara lain:
Corruption Perceptions Index (CPI)
Sensus Penduduk Online (SPO)
Global Corruption Barometer (GCB)
Political and Economic Risk Consultancy (PERC)
Jasa-jasa di bidang akuntansi forensik antara lain:
Disaster investigation
Fraud & financial investigation
Anti money laundering service
Intellectual property protection
Perbandingan antara akuntansi forensik di sektor publik dan swasta, kecuali:
Imbalan: Sektor Publik: Lazimnya tanpa imbalan. Sektor Swasta: Ada fee dan biaya
Ukuran keberhasilan: Sektor Publik: Memenangkan perkara pidana dan memulihkan kerugian. Sektor Swasta: Memulihkan kerugian
Pembuktian. Sektor Publik: Dapat melibatkan instansi lain di luar lembaga. Sektor Swasta: Bukti intern, dengan bukti ekstern yang terbatas.
Teknik audit investigatif: Sektor Publik: Relatif lebih sedikit dibandingkan di sektor swasta. Sektor Swasta: Sangat bervariasi
Karakteristik Pemeriksa Fraud berdasarkan Association of Certified Fraud Examine:
Memiliki kemampuan mengumpulkan fakta-fakta dari berbagai saksi secara fair, tidak memihak, sahih dan akurat, serta pelaporan secara lengkap dan akurat.
Mempunyai kepribadian yang menarik dan mampu memotivasi orang lain untuk membantunya.
Mampu berkomunikasi dalam bahasa asing dengan baik.
Memiliki kemampuan teknis untuk mengerti konsep2 keuangan dan mampu untuk menarik kesimpulan.
Dalam tatanan kelembagaan Indonesia, lembaga yang merupakan Aparat Penegak Hukum dan berwenang melakukan penangan korupsi adalah, kecuali:
Komisi Pemberantasan Korupsi
Ombudsman Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia
Yang BUKAN merupakan cabang Occupational fraud tree adalah:
Corruption
Asset Misappropriation
Ponzi Scheme
Fraudulent Statements
Occupational fraud tree mempunyai tiga cabang utama, antara lain Corruption. Ranting-rantingnya antara lain, kecuali:
Fraudulent disbursement
Bribery
Illegal gratuities
Economics extortion
Salah satu bentuk Asset Misappropriation adalah pengambilan/pencurian uang sebelum uang tersebut secara fisik masuk ke perusahaan yang disebut dengan:
Larceny
Fraudulent disbursement
Skimming
Kickbacks
Dalam Fraud Triangle, Pressure menurut Cressey merupakan non-shareable problems yang dihadapi orang yang timbul dari situasi, kecuali:
Rationalization
Violation of Ascribed Obligation
Problems Resulting from Personal Failure
Physical Isolation
Berikut beberapa pernyataan yang benar terkait Audit Umum dan Fraud Examination, kecuali:
Lingkup audit umum adalah pemeriksaan atas laporan keuangan secara umum sedangkan Pemeriksaan Fraud diarahkan pada dugaan, tuduhan, atau sangkaan yang spesifik.
Sifat audit umum tidak bermusuhan sedangkan pemeriksaan fraud bersifat “bermusuhan”.
Audit Umum dilakukan secara teratur, berkala, dan berulang kembali (recurring) sedangkan Fraud Examination bersifat non-recurring.
Baik Audit Umum maupun Fraud Examination keduanya menggunakan methodology yang sama.
Proffesional Skepticism merupakan isu Auditor dalam melakukan tugasnya pada penugasan:
Audit Umum saja
Pemeriksaan Fraud saja
Audit Umum dan Pemeriksaan Fraud saja
Pemeriksaan yang diarahkan pada dugaan, tuduhan, atau sangkaan yang spesifik.
Beberapa teknik audit investigatif untuk mengungkap fraud, antara lain kecuali:
Penggunaan computer forensic
Penggunaan teknik interogasi dan teknik penyamaran
Penggunaan survival kit
Pemanfaatan whistleblower system
Tujuan dari dilakukannya Audit Investigatif antara lain untuk:
Mengamankan dokumen yang relevan agar tidak ditemukan Aparat Penegak Hukum.
Menyediakan informasi yang cepat dan benar kepada media massa.
Memberhentikan manajemen
Melindungi karyawan yang bersalah
Memastikan bahwa semua orang, terutama mereka yang diduga menjadi pelaku fraud, mengerti kerangka acuan dari investigasi bertujuan agar:
Memudahkan investigator
Pelaku fraud bersikap kooperatif dalam investigasi itu
Kerugian perusahaan bisa diperkecil
Kasus yang lebih besar masih dalam kendali investigator
Keberadaan saksi sangat diperlukan dalam kegiatan investigasi. Perlakuan terhadap saksi:
Tidak perlu segera diidentifikasi karena pelaku pasti sudah menekannya sehingga pengakuan yang disampaikan akan membingungkan
Perlu diidentifikasi saksi yang melihat atau mengetahui terjadinya kecurangan namun apabila tidak bisa memberikan bukti agar pengakuannya diabaikan
Saksi menjadi pihak terakhir yang diidentifikasi. Kegiatan paling utama dalam investigasi adalah mengidentifikasi pelaku utama dan pelaku pembantu.
Perlu diidentifikasi saksi yang melihat atau mengetahui terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa mereka memberikan bukti yang mendukung tuduhan atas dakwaan terhadap pelaku.
Yang tidak termasuk dalam Fraud Triangle adalah:
Pressure
Perceived Opportunity
Exposure
Rationalization
Yang termasuk dalam kategori fraud menurut ACFE adalah:
Penyalahgunaan wewenang
Penyalahgunaan aset
Penyalahgunaan jabatan
Penipuan investasi
