wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Hukum Perdata Internasional

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Hukum Perdata Internasional Bagian Dari Lapangan Hukum?

a)

Hukum Publik Internasional

b)

Hukum Perdata

c)

Hukum Privat Internasional

d)

Hukum Privat dan Publik Internasional

2.

Apakah Yang Membedakan Hukum Perdata dan Hukum Perdata Internasional?

a)

Subjek Hukumnya

b)

Sumber Hukumnya

c)

Ruang Lingkup Berlakunya

d)

Semua Jawaban Benar

3.

Siapakah Yang Pertama Menggunakan Istilah Hukum Perdata Internasional Di Indonesia?

a)

Gouw Giok Sion

b)

S. Gautama

c)

Gok Gio Siong

d)

Gouk Gio Siong

4.

Menurut aliran internasionalitis yang beranggapan bahwa, kaidah-kaidah HPI sebenarnya bersifat supra Nasional yang berati bahwa semua sistem HPI itu untuk semua negara di dunia. Semua negara di dunia harus tunduk dalam satu macam HPI itu. Dalam organisasi PBB, semua negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai sistem HPI sendiri. Menurut Van Brakel dalam bukunya Groundslagen En Beginselen Van Nederlandsch Internasional Privaat Recht. Menurut Niboyet dalam bukunya, Traite De Droit Internasional Prive Francais, HPI Prancis . Menurut Schnitzer dalam bukunya, Nicht Das Recht Sondern Der Tatbestaad 1st Internasional. Dengan kata lain, mereka mengatakan bahwa setiap negara memiliki sistem HPI sendiri. Jadi kata INTERNASIONAL disini hanyalah merujuk pada?

a)

Faiten Complex

b)

Casus Positie

c)

Semua Jawaban Benar

d)

Materinya

5.

Tahun Berapakah S. Gautama Memasukkan Mata Kuliah Hukum Perdata Internasional Pada Kurikulum Fakultas Hukum Universitas Indonesia?

a)

1960

b)

1950

c)

1970

d)

1980

6.

Yang Manakah Yang bukan Asas Prinsip Umum Hukum Dalam Sumber Hukum Perdata Internasional?

a)

Asas Pacta Sunservanda

b)

Asas Bona Fides

c)

Asas Legalitas

d)

Asas Abu Du Droit

7.

S. Gautama, Titik Taut Adalah Hal-hal dan Keadaan-Keadaan Yang Menyebabkan Berlakunya Sesuatu Stelsel Hukum. Apakah Yang Dimaksud Dengan Stestel Hukum?

a)

Hukum Lama

b)

Gabungan Hukum

c)

Hukum Tidak Tertulis

d)

Hukum Baru

8.

Titik Taut Dalam Hukum Perdata Internasional terdapat dua yaitu Titik Taut Primer dan Titik Taut Sekunder. Apakah Titik Taut Primer itu?

a)

Adalah Titik Taut Yang Membedakan antara Hukum Perdata dan Hukum Perdata Internasional

b)

Adalah Titik Taut Yang Menentukan Hukum Mana Yang digunakan

c)

Adalah Titik Taut Yang menentukan adanya Hubungan Hukum

d)

Adalah Titik Taut Yang menjelaskan keberlakuan Hukum

9.

A adalah Warga Negara Inggris datang ke Indonesia, B adalah warga negara Inggris Yang Berdomisili Di Indonesia. A dan B Hendak Menikah Di Indonesia. Berdasarkan Hukum Perdata Internasional, Hukum Negara Manakah Yang Dapat Mengatur Hubungan Hukum Tersebut? Kecuali!

a)

Hukum Nasional Inggris

b)

Hukum Nasional Indonesia

c)

Gabungan Hukum Nasional Kedua Negara

d)

Semua Jawaban Benar

10.

A Warga Negara Belanda Berkunjung Ke Australia Bertemu Dengan B Untuk Membuat Perjanjian Kerjasama. Setelah Sampai Di Australia, A dan B Berkunjung Ke Malaysia Bertemu Dengan Si C. A dan B Sepakat Untuk Melakukan Perjanjian Di Malaysia, Akan Tetapi Si C Menginginkan Melakukan Perjanjian Di Thailand Sebagai Negara Dari Si D. Pada Akhirnya A dan B Diwakilkan Untuk Datang Ke Thailand. Menurut Hukum perdata Internasional Dengan Teori Penerimaan, Hukum Dari Negara Manakah Yang Digunakan?

a)

Hukum Nasional Australia

b)

Hukum Nasional Belanda

c)

Semua Jawaban Benar

d)

Hukum Nasional Thailand