NEW
Font size
WorksheetsSoal JFA
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
JFA Singkatan dari .....
Jabatan Fungsional Ahli
Jabatan Fungsional Auditor
Jenjang Fungsional Auditor
Jenjang Fungsi dari Auditor
APIP singkatan dari
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Atasan Pengawasan Internal Pemerintah
Aparat Pengawas Internal Pemerintah
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor adalah ....
Badan Pemeriksa Keuangan
Instansi Pembina di Daerah Masing-masing
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
Badan Kepegawaian
Unsur Kegiatan Auditor yang dapat dinilai angka Kreditnya
Pendidikan dan Pengawasan
Pendidikan dan Penunjang Pengawasan
Pendidikan , Pengembangan Profesi dan Penunjang
Pendidikan dan Pengembangan Profesi
Jabatan Fungsional Auditor terdiri dari
Auditor Terampil dan Auditor Ahli
Pelaksana, Penyelia, dan auditor Ahli
Auditor Pertama, Muda , Madya dan Utama
Auditor Pelaksana , penyelia, Pertama, Muda , Madya dan Utama
Jenjang Pangkat untuk Auditor Ahli Madya yang sesuai adalah ..
Pembina, Gol IV/a
Penata Tingkat I , Gol III/d
Penata Tk.I, Gol III/d dan Pembina ,Gol IV/a
Penata , Gol. III/c
Yang termasuk kegiatan Penunjang Pengawasan adalah
Penulisan Karya Tulis/Karya ilmiah di bidang Pengawasan
Melaksanakan Tugas Pengawasan dalam kegiatan Pengawasan Lainnya
Keanggotaan dalam Forum Pengawasan
Peran serta dalam bidan keilmuan pengawasan
Yang dinilai angka kreditnya dalam unsur pendidikan Meliputi
Keikutsertaan dalam diklat Teknis Substansi
Pendidikan Sekolah dan memperoleh gelar ijazah
Perolehan gelar Kesarjanaan lainnya
Diklat Pengadaan Barang dan Jasa
Seorang Auditor Ahli Muda menjadi nara sumber pada suatu kegiatan workshop , angka kredit yang diperoleh adalah
0,65
0,25
1
0,75
Seorang Auditor Madya di tugaskan untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam proses penyidikan, angka kredit yang dikumpulkan adalah
0,60
0,20
0,75
0,40
Mengikuti Seminar/lokakarya sebagai peserta merupakan butir kegiatan untuk unsur
Pendidikan
Pengembangan Profesi
Penunjang
Pengawasan
Jumlah Angka Kredit Komulatif Minimal untuk kenaikan pangkat auditor ke Golongan III.d adalah
200
300
400
350
Megikuti diklat Fungsional penjenjangan dan teknis substantif pengawasan, angka kredit perjam diklatnya adalah ;
0,015
0,150
0,025
0,5
Memimpin pelaksanaan suatu penugasan reviu merupakan tugas auditor ....................dengan angka kredit perjam .
Auditor Madya dengan Angka Kredit 0,020
Auditor Muda dengan angka kredit 0,010
Auditor Muda dengan angka kredit 0,020
Auditor Madya dengan angka kredit 0,010
Tugas dan kegiatan untuk Auditor Pertama adalah , kecuali
Melaksanakan tugas pengawasan dalam audit Kinerja
Melaksanakan kegiatan Perencanaan Pengawasan
Melaksanakan Tugas pengawasan dalam audit tujuan tertentu
Melaksanakan Tugas pengawasan kegiatan reviu
Melakukan studi banding dibidang pengawasan angka kredit yang diperoleh seorang auditor Muda adalah
0,75
0,25
0,5
1
Pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit reguler per-tahunnya diajukan pada bulan ;
Februari - Agustus
Januari - Juli
Maret - September
Desember - Juni
Masa Jabatan untuk Tim Peilai Angka Kredit adalah
3 Tahun
2 tahun
1 Tahun
6 Bulan
Pengangkatan Pertama Kali dalam Jabatan Auditor dilingkup pemerintah Daerah SK kan oleh :
Pimpinan Instansi Pembina JFA
Pimpinan Unit Kerja Auditor
Bupati/Walikota
Gubernur
Syarat Kenaikan Pangkat seorang auditor ke Golongan IV.a , kecuali
Angka Kredit 400
Telah lulus sertifikasi penjenjangan Pengendali teknis
Telah Bersatus Auditor Madya
Memiliki angka kredit Pengembangan Profesi 8
