Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Hukum Acara Perdata Kelas B

Total questions: 10

Worksheet time: 2mins

Name
Class
Date
1.

Dasar hukum pemberian kuasa di KUHPerdata dan HIR?

a)

Pasal 1791 KUHPerdata dan Pasal 123 HIR

b)

Pasal 1792 KUHPerdata dan Pasal 123 HIR

c)

Pasal 1793 KUHPerdata dan Pasal 147 HIR

d)

Pasal 1793 KUHPerdata dan Pasal 147 HIR

2.

Cara memberikan kuasa?

a)

Lisan

b)

Akta di bawah tangan

c)

Akta otentik

d)

Semua jawaban benar

3.

Apakah surat kuasa wajib dilampirkan apabila melakukan gugatan ke Pengadian Negeri?

a)

Tidak apabila hakim tidak minta demikian

b)

Tidak apabila jaksa tidak minta penggugat diwakili

c)

Ya apabila penggugat menguasakan ke advokat untuk mewakilinya melalui surat kuasa khusus mengajukan gugatan

d)

Ya apabila tergugat menguasakan ke advokat untuk mewakilinya melalui surat kuasa khusus mengajukan gugatan

4.

Siapakah yang mewakili negara untuk menjadi wakil/kuasa pemerintah dalam perkara perdata?

a)

Advokat

b)

Hakim

c)

Lawyer

d)

Jaksa

5.

Jenis surat kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja adalah

a)

Surat kuasa umum

b)

Surat kuasa insidentil

c)

Surat kuasa khusus

d)

Semua jawaban benar

6.

Surat kuasa yang digunakan dalam beracara perdata di pengadilan?

a)

Surat kuasa umum

b)

Surat kuasa insidentil

c)

Surat kuasa khusus

d)

Semua jawaban benar

7.

Bagian paling awal surat kuasa adalah

a)

Judul "Surat Kuasa"

b)

Identitas pemberi kuasa

c)

Identitas penerima kuasa

d)

Kata "KHUSUS"

8.

Hal yang membedakan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus adalah?

a)

Judul "Surat Kuasa"

b)

Identitas pemberi kuasa

c)

Identitas penerima kuasa

d)

Kata "KHUSUS"

9.

Urutan isi surat kuasa khusus?

a)

Identitas pemberi kuasa saja; lawan, objek, pengadilan tempat berperkara; kata "khusus" dan hal-hal yang dikuasakan; pemberian hak substitusi, retensi; tanda tangan

b)

Identitas penerima kuasa saja; lawan, objek, pengadilan tempat berperkara; dan hal-hal yang dikuasakan; pemberian hak substitusi, retensi; tanda tangan

c)

Identitas pemberi dan penerima kuasa; lawan, objek, pengadilan tempat berperkara; kata "khusus" dan hal-hal yang dikuasakan; pemberian hak substitusi, retensi; tanda tangan

d)

Identitas pemberi dan penerima kuasa; lawan, objek, pengadilan tempat berperkara; dan hal-hal yang dikuasakan; pemberian hak substitusi, retensi; tanda tangan

10.

Siapa yang berhak menerima kuasa khusus dari pemberi kuasa?

a)

Advokat

b)

Jaksa

c)

Pihak keluarga

d)

Siapa saja berhak