wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pajak atas UKM

Total questions: 12

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.

Besar pajak penghasilan bagi UMKM sebelum Juli 2018?

a)

5%

b)

2.5%

c)

1%

d)

0.5%

2.

Batas waktu penyetoran sendiri Pajak Penghasilan bagi UMKM

a)

paling lama tanggal 15 bulan berikutnya

b)

paling lama tanggal 10 bulan berikutnya

c)

paling lama tanggal 7 bulan berikutnya

d)

paling lama tanggal 5 bulan berikutnya

3.

Yang tidak boleh menggunakan tarif 0.5%?

a)

Dagang Bakso

b)

Kedai Kopi

c)

Notaris

d)

Toko ATK

4.

Dimana kita bisa bayar pajak penghasilan

a)

Pegadaian

b)

Samsat

c)

ATM

d)

Kantor Pajak

5.

Kode pembayaran untuk bayar pajak penghasilan disebut?

a)

Kode Billing

b)

Virtual Account

c)

Pajak-pay

d)

Tax Points

6.

Bapa Sule memiliki penghasilan bruto selama bulan Juli 2019 dari penjualan kue senilai 15 juta dan dari penyewaan truknya senilai 5 juta, berapa pajak penghasilan yang harus disetor Bapa Sule?

a)

100.000

b)

200.000

c)

500.000

d)

1.000.000

7.

Yang boleh menggunakan tarif 0.5%

a)

Jasa pengacara

b)

Jasa notaris

c)

Jasa dokter

d)

Jual kue

8.

Besar Tarif Pajak Penghasilan bagi UMKM setelah Juli 2018

a)

5%

b)

2.5%

c)

1%

d)

0.5%

9.

NPWP adalah singkatan dari :

a)

Nomor Pajak Wajib Pelaporan

b)

Nomor Pelaporan Wajib Pajak

c)

Nomor Pajak Wajib Potong

d)

Nomor Pokok Wajib Pajak

10.

Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan bagi UMKM adalah :

a)

PP No 20 Tahun 2018

b)

PP No 21 Tahun 2018

c)

PP No 22 Tahun 2018

d)

PP No 23 Tahun 2018

11.

Yang dapat memanfaatkan tarif khusus PPh bagi UMKM menurut PP No 23 Tahun 2018 adalah :

a)

Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas seperti dokter

b)

Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan berupa gaji seperti karyawan

c)

Badan Usaha berbentuk yayasan, lembaga atau kelompok usaha

d)

Badan Usaha berbentuk koperasi, CV, atau PT

12.

Pernyataan di bawah ini benar terkait pelunasan Pajak Penghasilan bagi UMKM, KECUALI :

a)

Menyetor sendiri setiap bulan berdasarkan jumlah peredaran bruto bulan lalu, paling lama tanggal 15

b)

Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak

c)

Pajak Penghasilan dibayarkan ke kantor pos atau bank yang ditunjuk, membuat kode billing terlebih dahulu, kemudian menerima Bukti Penerimaan Negara

d)

Kode Pembayaran Pajak Penghasilan UMKM adalah 411128 - 402