NEW
Font size
WorksheetsPajak atas UKM
Total questions: 12
Worksheet time: 6mins
Besar pajak penghasilan bagi UMKM sebelum Juli 2018?
5%
2.5%
1%
0.5%
Batas waktu penyetoran sendiri Pajak Penghasilan bagi UMKM
paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
paling lama tanggal 10 bulan berikutnya
paling lama tanggal 7 bulan berikutnya
paling lama tanggal 5 bulan berikutnya
Yang tidak boleh menggunakan tarif 0.5%?
Dagang Bakso
Kedai Kopi
Notaris
Toko ATK
Dimana kita bisa bayar pajak penghasilan
Pegadaian
Samsat
ATM
Kantor Pajak
Kode pembayaran untuk bayar pajak penghasilan disebut?
Kode Billing
Virtual Account
Pajak-pay
Tax Points
Bapa Sule memiliki penghasilan bruto selama bulan Juli 2019 dari penjualan kue senilai 15 juta dan dari penyewaan truknya senilai 5 juta, berapa pajak penghasilan yang harus disetor Bapa Sule?
100.000
200.000
500.000
1.000.000
Yang boleh menggunakan tarif 0.5%
Jasa pengacara
Jasa notaris
Jasa dokter
Jual kue
Besar Tarif Pajak Penghasilan bagi UMKM setelah Juli 2018
5%
2.5%
1%
0.5%
NPWP adalah singkatan dari :
Nomor Pajak Wajib Pelaporan
Nomor Pelaporan Wajib Pajak
Nomor Pajak Wajib Potong
Nomor Pokok Wajib Pajak
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan bagi UMKM adalah :
PP No 20 Tahun 2018
PP No 21 Tahun 2018
PP No 22 Tahun 2018
PP No 23 Tahun 2018
Yang dapat memanfaatkan tarif khusus PPh bagi UMKM menurut PP No 23 Tahun 2018 adalah :
Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas seperti dokter
Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan berupa gaji seperti karyawan
Badan Usaha berbentuk yayasan, lembaga atau kelompok usaha
Badan Usaha berbentuk koperasi, CV, atau PT
Pernyataan di bawah ini benar terkait pelunasan Pajak Penghasilan bagi UMKM, KECUALI :
Menyetor sendiri setiap bulan berdasarkan jumlah peredaran bruto bulan lalu, paling lama tanggal 15
Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak
Pajak Penghasilan dibayarkan ke kantor pos atau bank yang ditunjuk, membuat kode billing terlebih dahulu, kemudian menerima Bukti Penerimaan Negara
Kode Pembayaran Pajak Penghasilan UMKM adalah 411128 - 402
