Worksheets4 PILAR KBA SATU LAWAN SATUb
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Setelah perubahan, Undang-Undang Dasar terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal. Jumlah Bab, Pasal, dan Ayat dalam Undang-Undang Dasar setelah diubah adalah…
22 Bab, 73 Pasal, dan 170 Ayat
23 Bab, 73 Pasal, dan 170 Ayat
21 Bab, 73 Pasal, dan 170 Ayat
21 Bab, 74 Pasal, dan 170 Ayat
Yang dimaksud dengan equality before the law adalah Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Sedangkan yang dimaksud istilah due process of law adalah…
Main hakim sendiri
Penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum
hukum umum lebih tinggi kedudukannya
perlindungan hukum yang adil
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000 adalah tentang…
Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional
Kembalinya ti or timur
Pemberantasan KKN
Penetapan Pancasila sebgai Ideologi bangsa
Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah Republik, sedangkan sistem pemerintahannya adalah…
Republik
Raja
Parlemneter
Presidensiil.
Rumusan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Dasar adalah…
Vooting
Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pemilu
50 :50
Setelah perubahan UUD, MPR berwenang mengeluarkan Ketetapan MPR yang bersifat… Jawab: penetapan (beschikking)
Putusan
Keputusan
Penetapan (beschikking)
Suara Terbanyak
Yang berhak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah…
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum.
DPD
MPR
Partai Politik dalam Pemilu
Kuorum rapat Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dihadiri oleh sekurang-kurangnya… Jawab: 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
2/3 dari jumlah anggota DPD
2/3 dari jumlah anggota DPR
2/3 dari jumlah anggota MPR
2/3 dari jumlah anggota DPRD
Rumusan Pasal 7C Undang-Undang Dasar adalah… Jawab: Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden dapat membekukan dan/atau membubarkan MPR
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan MPR
Presiden dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Sedangkan dalam memberi amnesti dan abolisi Presiden memperhatikan pertimbangan…
DPR
MA
MK
MPR
