Font size
WorksheetsHukum Jaminan dalam Pembiayaan Bank Syariah
Total questions: 13
Worksheet time: 7mins
Pengertian Agunan menurut undang-undang no 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
(a)
Dibawah ini adalah pengertian wanprestasi, kecuali...
berbuat sesuatu
tidak berbuat sesuatu
tidak memberikan sesuatu
berbuat sesuatu tapi diluar perjanjian baik dari segi waktu atau ketentuan
fungsi jaminan sebagai first way out adalah sebagai berikut, kecuali...
character
kemampuan
kemauan menjalankan prospek usaha
pola berpikir
Fungsi jaminan sebagai second way out adalah sebagai berikut
bersifat materiil
bersifat imateriil
dilakukan dengan eksekusi
pembayaran kembali dengan first way out
Agunan Pokok, yaitu berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan pembiayaan yang bersangkutan adalah pengertian dari :
agunan pokok
agunan tambahan
agunan perjanjian
agunan kepemilikan
menggabungkan (al-Dhammu), menanggung (hamalah), dan menjamin (Za’amah), sedangkan menurut istilah, kafalah adalah mempersatukan tanggungjawab dengan tanggungjawab lainnya dalam hal tuntutat secara mutlak, baik berkaitan dengan jiwa, utang, materi, maupun pekerjaan, adalah pengertian dari
Rahn
Kafalah
Gadai
Fidusia
Dibawah ini adalah rukun Kafalah, kecuali
Adanya pihak penjamin/penanggung (kafil)
Adanya pihak yang berhutang (makful ‘anhu)
Adanya Mukfil
Adanya pihak yang berpiutang (makful lahu)
Perbedaan Rahn dengan Gadai
(a)
jaminan yang secara yuridis baru timbul berdasarkan perjanjian yang dibuat antara kreditor (bank) dengan debitor pemilik agunan, atau antara kreditor (bank) dengan orang /pihak ke tiga pemilik agunan yang menanggung utang debitor seperti, akta perjanjian hak tanggungan, perjanjian gadai, akta jaminan fidusia dll, adalah pengertian Jaminan
Jaminan yang lahir karena undang-undang
Jaminan yang lahir karena wujud objeknya
Jaminan yang lahir karena perjanjian
Jaminan yang dilihat dari jenis benda
barang bergerak pengikatan jaminannya dengan
hipotek
Hak Tanggungan
Resi Gudang
Fidusia dan gadai
Tanah dan yang segala melekat pada tanah pengikatan jaminannya dengan
Hipotek
Hak Tanggungan
Gadai
Fidusia
Kapal yang GT 7 atau 20 M3 pengikatan jaminannya dengan
gadai
fidusia
Hak Tanggungan
hipotek
perbedaan gadai dengan fidusia
(a)
