NEW
Font size
WorksheetsMateri Vicon KP Desa
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Yang termasuk Kepala Desa dan Perangkat desa yang wajib menjadi peserta JKN adalah
Aparat Desa, Sekretariat Desa, Pelaksana Daerah, Pelaksana Kewilayahan
Kepala Desa, Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis
Kepala Desa, Perangkat Desa, Pelaksana Daerah, Pelaksana Teknis
Aparat Desa, sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Daerah
Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh
Kepala Dusun
Kepala Desa
Kepala Pemerintah Kabupaten
Kepala Pemberdayaan Desa
Apa regulasi yang mengatur tentang kepesertaan JKN bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dan Permendagri 118 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 dan SE Mendagri Nomor 900/1475/SJ
Siapa yang melakukan Pendaftaran dan melengkapi Formulir dalam proses Registrasi kepala desa dan perangkat desa ke program JKN
Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati
Sekretaris Desa yang telah ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Desa
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Kepala Desa
Manakah mekanisme Pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa yang benar dibawah ini, kecuali
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tidak bertanggungjawab mendaftarkan kepala desa dan perangkat desa ke program JKN
Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan PPU untuk kepala desa dan perangkat desa dilakukan secara kolektif melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Dalam melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Bupati/Walikota menunjuk Dinas Pemberdayaan Desa sebagai penanggungjawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan
Kepala Desa menunjuk sekretaris desa atau salah satu kepala urusan sebagai penanggungjawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan
Yang ditanggung oleh peserta KP Desa dalam program JKN-KIS adalah
Orang Tua dan Menantu
Anggota Keluarga dan Ipar
Istri/Suami
Tetangga
Siapakah yang melakukan pembayaran Iuran peserta Iuran peserta kepala desa dan perangkat desa
Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah dan PPKD selaku BUD
Iuran 4 % dibayarkan oleh bendahara pengeluaran PMD dan 1 % dibayarkan oleh PPKD selaku BUD
Iuran 5 % dibayarkan oleh Bendahara pengeluran perangkat daerah PMD
Dibayarkan oleh bendahara pengeluaran PMD 4 % dan 1 % dibayarkan oleh PPKD selaku BUD
Tagihan iuran KP desa dilakukan melalui mekanisme
Tagihan dikirim melalui email blast dan Surat tagihan ke Pemda
Tagihan dikirim melalui Surat tagihan oleh KC ke Pemda
Tagihan dikirim melalui email
Tagihan dapat diakaes melalui aplikasi edabu KP Desa dan dikirimkan Surat tagihan oleh KC ke Pemda
Gaji/Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi kepala desa dan perangkat desa dihitung berdasarkan
Penghasilan Tetap
penghasilan dan tunjangan tetap
Gaji Pokok dan tunjangan tetap
Gaji tetap setiap bulannya
Sanksi yang berlaku pada segmen KP Desa apabila menunggak adalah
Sanksi Non Aktif seperti Badan Usaha
Sanksi denda iuran
Sanksi tertulis dengan surat peringatan dari kementrian
Tidak ada sanksi bagi KP Desa
