wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Materi Vicon KP Desa

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Yang termasuk Kepala Desa dan Perangkat desa yang wajib menjadi peserta JKN adalah

a)

Aparat Desa, Sekretariat Desa, Pelaksana Daerah, Pelaksana Kewilayahan

b)

Kepala Desa, Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis

c)

Kepala Desa, Perangkat Desa, Pelaksana Daerah, Pelaksana Teknis

d)

Aparat Desa, sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Daerah

2.

Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh

a)

Kepala Dusun

b)

Kepala Desa

c)

Kepala Pemerintah Kabupaten

d)

Kepala Pemberdayaan Desa

3.

Apa regulasi yang mengatur tentang kepesertaan JKN bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

a)

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020

b)

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dan Permendagri 118 Tahun 2019

c)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019

d)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 dan SE Mendagri Nomor 900/1475/SJ

4.

Siapa yang melakukan Pendaftaran dan melengkapi Formulir dalam proses Registrasi kepala desa dan perangkat desa ke program JKN

a)

Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati

b)

Sekretaris Desa yang telah ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Desa

c)

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

d)

Kepala Desa

5.

Manakah mekanisme Pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa yang benar dibawah ini, kecuali

a)

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tidak bertanggungjawab mendaftarkan kepala desa dan perangkat desa ke program JKN

b)

Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan PPU untuk kepala desa dan perangkat desa dilakukan secara kolektif melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

c)

Dalam melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Bupati/Walikota menunjuk Dinas Pemberdayaan Desa sebagai penanggungjawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan

d)

Kepala Desa menunjuk sekretaris desa atau salah satu kepala urusan sebagai penanggungjawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan

6.

Yang ditanggung oleh peserta KP Desa dalam program JKN-KIS adalah

a)

Orang Tua dan Menantu

b)

Anggota Keluarga dan Ipar

c)

Istri/Suami

d)

Tetangga

7.

Siapakah yang melakukan pembayaran Iuran peserta Iuran peserta kepala desa dan perangkat desa

a)

Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah dan PPKD selaku BUD

b)

Iuran 4 % dibayarkan oleh bendahara pengeluaran PMD dan 1 % dibayarkan oleh PPKD selaku BUD

c)

Iuran 5 % dibayarkan oleh Bendahara pengeluran perangkat daerah PMD

d)

Dibayarkan oleh bendahara pengeluaran PMD 4 % dan 1 % dibayarkan oleh PPKD selaku BUD

8.

Tagihan iuran KP desa dilakukan melalui mekanisme

a)

Tagihan dikirim melalui email blast dan Surat tagihan ke Pemda

b)

Tagihan dikirim melalui Surat tagihan oleh KC ke Pemda

c)

Tagihan dikirim melalui email

d)

Tagihan dapat diakaes melalui aplikasi edabu KP Desa dan dikirimkan Surat tagihan oleh KC ke Pemda

9.

Gaji/Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi kepala desa dan perangkat desa dihitung berdasarkan

a)

Penghasilan Tetap

b)

penghasilan dan tunjangan tetap

c)

Gaji Pokok dan tunjangan tetap

d)

Gaji tetap setiap bulannya

10.

Sanksi yang berlaku pada segmen KP Desa apabila menunggak adalah

a)

Sanksi Non Aktif seperti Badan Usaha

b)

Sanksi denda iuran

c)

Sanksi tertulis dengan surat peringatan dari kementrian

d)

Tidak ada sanksi bagi KP Desa