NEW
Font size
WorksheetsPerUU Karantina Hewan
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Undang-undang tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah nomor?
18 tahun 1993
15 tahun 1992
16 tahun 1992
16 tahun 1993
Tujuan karantina adalah?
Mempersulit pengiriman mambawa hewan, ikan, dan tumbuhan
pengurangan jumlah populasi hewan, ikan, dan tumbuhan
Menseleksi hewan, ikan dan tumbuhan masuk atau keluar dari dalam wilayah negara
Upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit
yang di maksud Bahan asal hewan adalah?
Bahan yang berasal dari tumbuhan yang dapat diolah lebih lanjut
Bahan yang berasal dari makhluk hidup yang dapat diolah lebih lanjut
Bahan hewan yang telah diolah
Bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut
Tugas dari Petugas karantina adalah?
Untuk melakukan pengecekan terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan.
Untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan Undang-undang
Untuk melakukan perlindungan terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan.
untuk melakukan penertiban terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan.
yang tidak termasuk ruang lingkup pengaturan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah?
Ruang administrasi karantina
Persyaratan karantina
Tindakan karantina
Kawasan karantina
Persyaratan Karantina masuk dalam pasal berapa?
Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3
Pasal 4
Pasal 9, Pasal 10
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8
Kewajiban media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia, kecuali?
Dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan
Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
Membawa dan menelantarkan media pembawa hama dan penyakit hewan
Yang merupakan bukan dari tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina adalah?
Pemeriksaan
Pengasingan
Pemberian makan
Pemusnahan
Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan jika?
Tertular hama dan penyakit hewan karantina
Terbebas dari penyakit
Bebas dari organisme pengganggu
tidak busuk, atau tidak rusak
Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pembebasan JIKA?
Busuk
Rusak
Tidak bebas dari organisme pengganggu
Tidak tertular hama dan penyakit hewan karantina
