WorksheetsPENILAIAN KINERJA PEGAWAI
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Kegiatan yang dilakukan oleh manajer untuk mengevaluasi perilaku prestasi kerja pegawai serta menetapkan kebijakan selanjutnya adalah pengertian penilaian kinerja menurut
Murtoyo
Hasibuan
Handoko
Schuler
Pp No 46 Th 2011
Suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP dan perilaku kerja pegawai adalah pengertian penilaian kinerja menurut
Hasibuan
Handoko
Schuler
Pp No 46 Th 2011
Sutarto
Dibawah ini bukan merupakan tujuan penilaian kinerja yang digunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja adalah
penempatan pegawai dalam jabatan
kenaikan gaji
kenaikan pangkat
promosi
tunjangan prestasi kerja
Rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS, yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan langsung adalah pengertian
progam kerja
sasaran kerja
target kerja
target kegiatan
sasaran kerja pegawai
Jumlah beban kerja yang akan dicapai oleh setiap PNS dalam kurun waktu tertentu adalah
progam kerja
sasaran kerja
target kerja
target pelaksanaan kegiatan
target prestasi kerja
Target dapat berupa dokumen, konsep, naskah, SK, laporan dan sebagainya merupakan target prestasi kerja aspek
waktu
kuantitas
kualitas
biaya
bukti fisik
Penilaian perilaku kerja yang digunakan untuk mengukur kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika yang ditentukan oleh organisasi adalah
orientasi pelayanan
komitmen
integritas
disiplin
kerjasama
Digunakan untuk mengukur tingkat dukungan atau partisipasi terhadap pelaksanaan tugas rekan kerja, kegiatan unit kerja atau kegiatan
orientasi pelayanan
komitmen
integritas
displin
kerjasama
Rambu- rambu penilaian kinerja pegawai menurut PP No 46 Th 2011 antara lain
Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktur eselon IV
Penilaian dilakukan pada akhir bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan antara unsur SKP (60%) dan unsur perilaku kerja (40%)
Penyampaian hasil penilaian prestasi kerja diberikan oleh pejabat penilai kepada PNS yang dinilai melalui Bagian Kepegawaian
Hasil penilaian prestasi kerja mulai berlaku pada awal Januari tahun berikutnya/ sesudah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai
Apabila hasil penilaian kinerja pegawai tidak obyektif maka yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan. Dibawah ini tidak merupakan prosedur pengajuan keberatan adalah
keberatan tersebut harus sudah diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai ia menerima penilaian tersebut
keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 14 hari, tidak akan dipertimbangkan sama sekali
alasan-alasan keberatan harus dikemukakan dengan lengkap sevara tertulis
meskipun pegawai yang dinilai keberatan atas nilai yang diterima, pegawai harus menandatangani penilaian tersebut dan mencantumkan catatan tentang keberatannya
apabila pegawai berkeberatan atas penilaian, maka yang bersangkutan tidak perlu menandatangani penilaian tersebut
