NEW
Font size
WorksheetsHukum Pajak Internasional
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Apa yang dimaksud dengan Pajak internasional
Hukum Pajak yang berlaku untuk semua negara
Ilmu pengetahuan tentang Perpajakan internasional
Merupakan pajak berganda internasional
Merupakan perjanjian perpajakan internasional
Hukum Pajak Internasional
Dibuat oleh PBB
Dibuat oleh Uni Eropa
DIbuat oleh negara negara maju
Tidak ada
Apakah UU Pajak Nasional kita mengatur tentang pajak internasional
Tidak ada
Mengikuti hukum Pajak Internasional
Mengikuti Konvensi atau traktat
Ada
Subjek Pajak Luar negri
Tidak bertempat tinggal di indonesia
Bertempat tinggal di indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia yang dapat menerima penghasilan dari indonesia tidak dengan menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di indonesia
Jawaban a , b , c semua benar
Pasal 32A UU PPh, mengatur
Fasilitas perpajakan
Penghapusan dipercepat
Kewenangan pemerintah melakukan perjanjian perpajakan dengan negara lain
Kewenangan DPR untuk menetapkan RUU menjadi UU
Konvensi atau Traktaat Perpajakan yang disepakati beberapa Negara
Bersifat anjuran
Tidak mengikat
Tidak mengandung sanksi bila tidak dipenuhi
Mengikat bagi peserta
Dalam era globalisai terjadinya transaksi antar negara merupakan hal yang lumrah mengakibatkan
Tidak ada persoalan karena tiap Negara mempunyai UU Pajak masing-masing
Telah diatasi dengan adanya Perjanjian Perpajakan antar Negara atau UU Pajak tiap Negara
Telah diatasi dengan adanya Konvensi atau Traktaat Perpajakan
Terjadinya Pengenaan Pajak Berganda Internasional.
Pajak Berganda Internasioanl (double taxation), kecuali
Pengenaan Pajak lebih dari 1 (satu) kali dari objek yang sama
Pengenaan pajak yang sama oleh 2 (dua) negara yang berbeda
Merugikan pengusaha karena membayar pajak 2 (dua) kali.
Adalah wajar karena pajak- pajak tsb telah dibebankan sebagai biaya
Apa sebab terjadinya Pajak Berganda Internasional (double taxation),
Konflik antara perbedaan definisi kependudukan
Konflik antara azas domisili dengan azas sumber
Konflik definisi penghasilan
Konflik antara perbedaan tarif pajak
Metode Kredit Pajak adalah salah satu metode penghindaran pajak berganda
Hal ini sudah diantisipasi dalam UU Pajak Indonesia
Hal ini belum diatur dalam UU Pajak Indonesia
Hal ini sudah diatur dalam Konvensi atau Traktaat Perpajakan
Hal ini sudah diatur dalam Perjanjian Perpajakan antar Negara
Metode Penghindaran Pajak Berganda yang lain adalah Pembebasan Pajak
Dianut oleh UU Pajak Indonesia
Tidak dianut oleh UU Pajak Indonsi
Metode ini hanya bersifat teori, tidak ada Negara yang menganutnya.
Diatur dalam Perjanjian Perpajakan antar Negara
Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional, kecuali :
Tidak terjadi pemajakan ganda yang memberatkan iklim usaha dunia
Peningkatan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri
Peningkatan sumber daya manusia
Peningkatan kualitas kesejahteraan
Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional , kecuali :
Capital Export Neutrality
Capital Import Neutrality
National Neutrality
Capital Nationality
Peraturan Perpajakan Nasional tentang: Kredit Pajak Luar Negeri
Pasal 24 UU PPh
Pasal 23 UU PPh
Pasal 22 UU PPh
Pasal 21 UU PPh
Pajak internasional merupakan aspek perpajakan yang tidak lahir begitu saja. Hal ini diatur dan disepakati oleh negara-negara yang mengadakan transaksi. Apa guna dari kesepakatan ini?
Untuk meningkatkan perekonomian salah satu negara.
Menghilangkan hambatan dalam investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak dari salah satu negara negara.
meningkatkan perekonomian dan perdagangan ke dua negara
Meningkatkan ekonomi organisasi tertentu
