wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Hukum Pajak Internasional

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan Pajak internasional

a)

Hukum Pajak yang berlaku untuk semua negara

b)

Ilmu pengetahuan tentang Perpajakan internasional

c)

Merupakan pajak berganda internasional

d)

Merupakan perjanjian perpajakan internasional

2.

Hukum Pajak Internasional

a)

Dibuat oleh PBB

b)

Dibuat oleh Uni Eropa

c)

DIbuat oleh negara negara maju

d)

Tidak ada

3.

Apakah UU Pajak Nasional kita mengatur tentang pajak internasional

a)

Tidak ada

b)

Mengikuti hukum Pajak Internasional

c)

Mengikuti Konvensi atau traktat

d)

Ada

4.

Subjek Pajak Luar negri

a)

Tidak bertempat tinggal di indonesia

b)

Bertempat tinggal di indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

c)

Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia yang dapat menerima penghasilan dari indonesia tidak dengan menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di indonesia

d)

Jawaban a , b , c semua benar

5.

Pasal 32A UU PPh, mengatur

a)

Fasilitas perpajakan

b)

Penghapusan dipercepat

c)

Kewenangan pemerintah melakukan perjanjian perpajakan dengan negara lain

d)

Kewenangan DPR untuk menetapkan RUU menjadi UU

6.

Konvensi atau Traktaat Perpajakan yang disepakati beberapa Negara

a)

Bersifat anjuran

b)

Tidak mengikat

c)

Tidak mengandung sanksi bila tidak dipenuhi

d)

Mengikat bagi peserta

7.

Dalam era globalisai terjadinya transaksi antar negara merupakan hal yang lumrah mengakibatkan

a)

Tidak ada persoalan karena tiap Negara mempunyai UU Pajak masing-masing

b)

Telah diatasi dengan adanya Perjanjian Perpajakan antar Negara atau UU Pajak tiap Negara

c)

Telah diatasi dengan adanya Konvensi atau Traktaat Perpajakan

d)

Terjadinya Pengenaan Pajak Berganda Internasional.

8.

Pajak Berganda Internasioanl (double taxation), kecuali

a)

Pengenaan Pajak lebih dari 1 (satu) kali dari objek yang sama

b)

Pengenaan pajak yang sama oleh 2 (dua) negara yang berbeda

c)

Merugikan pengusaha karena membayar pajak 2 (dua) kali.

d)

Adalah wajar karena pajak- pajak tsb telah dibebankan sebagai biaya

9.

Apa sebab terjadinya Pajak Berganda Internasional (double taxation),

a)

Konflik antara perbedaan definisi kependudukan

b)

Konflik antara azas domisili dengan azas sumber

c)

Konflik definisi penghasilan

d)

Konflik antara perbedaan tarif pajak

10.

Metode Kredit Pajak adalah salah satu metode penghindaran pajak berganda

a)

Hal ini sudah diantisipasi dalam UU Pajak Indonesia

b)

Hal ini belum diatur dalam UU Pajak Indonesia

c)

Hal ini sudah diatur dalam Konvensi atau Traktaat Perpajakan

d)

Hal ini sudah diatur dalam Perjanjian Perpajakan antar Negara

11.

Metode Penghindaran Pajak Berganda yang lain adalah Pembebasan Pajak

a)

Dianut oleh UU Pajak Indonesia

b)

Tidak dianut oleh UU Pajak Indonsi

c)

Metode ini hanya bersifat teori, tidak ada Negara yang menganutnya.

d)

Diatur dalam Perjanjian Perpajakan antar Negara

12.

Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional, kecuali :

a)

Tidak terjadi pemajakan ganda yang memberatkan iklim usaha dunia

b)

Peningkatan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri

c)

Peningkatan sumber daya manusia

d)

Peningkatan kualitas kesejahteraan

13.

Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional , kecuali :

a)

Capital Export Neutrality

b)

Capital Import Neutrality

c)

National Neutrality

d)

Capital Nationality

14.

Peraturan Perpajakan Nasional tentang: Kredit Pajak Luar Negeri

a)

Pasal 24 UU PPh

b)

Pasal 23 UU PPh

c)

Pasal 22 UU PPh

d)

Pasal 21 UU PPh

15.

Pajak internasional merupakan aspek perpajakan yang tidak lahir begitu saja. Hal ini diatur dan disepakati oleh negara-negara yang mengadakan transaksi. Apa guna dari kesepakatan ini?

a)

Untuk meningkatkan perekonomian salah satu negara.

b)

Menghilangkan hambatan dalam investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak dari salah satu negara negara.

c)

meningkatkan perekonomian dan perdagangan ke dua negara

d)

Meningkatkan ekonomi organisasi tertentu