NEW
Font size
WorksheetsKOPERASI INDONESIA
Total questions: 15
Worksheet time: 15mins
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan adalah pengertian koperasi menurut .....
Undang-Undang No. 25 Tahun 1995
Undang-Undang No. 25 tahun 1992
Undang-Undang No. 32 Tahun 1992
Undang-Undang No. 32 Tahun 1995
Siapakah pendiri Koperasi Indonesia
R. Arja Wiriatmadja
Mohammad Hatta
Ir. Soekarno
Drs. Wiriatmadja
Siapakah orang yang mempelopori Koperasi Indonesia
Ir. Soekarno
R. Arya Wiriatmadja
Mohammad Hatta
Drs.Wiriatmadja
Dimanakah kongres koperasi Indonesia pertama kali diselenggarakan
Yogyakarta
Cirebon
Jakarta
Tasikmalaya
Kapan kah peringatan Hari Koperasi Indonesia
7 Juli
12 Juni
12 Juli
7 Juni
Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat adalah salah satu dari.... Koperasi
Fungsi dan Peran
Peran dan Tujuan
Tujuan dan Fungsi
Kegiatan dan Tujuan
Koperasi yang dibentuk oleh sekumpulan individu disebut...
Koperasi Tersier
Koperasi Primer
Koperasi Sekunder
Koperasi Individu
Untuk mendirikan sebuah koperasi primer setidaknya harus didirikan oleh..... Orang
15
30
25
20
Pemegang kekuasaan tertinggi pada koperasi adalah
Pemilik Saham
Pengawas
Rapat Anggota
Pengurus
Suatu koperasi dapat dibubarkan berdasarkan keputusan yang diambil oleh
Keputusan Rapat Anggota dan Keputusan Pemerintah
Keputusan Rapat Anggota dan Keputusan Pemilik
Keputusan Pemerintah dan Keputusan Pemilik
Keputusan Pemilik dan Keputusan Pengurus
Diketahui data koperasi "Maju Terus" tahun 2015 adalah sbb :
- Modal koperasi Rp. 100.000.000,-
- Pembelian yg dilakukan oleh anggota Rp. 200.000.000,-
- SHU sebesar Rp. 80.000.000,-
SHU tsb dilokasikan untuk :
- Jasa modal 20%
- Jasa usaha anggota (pembelian di koperasi) 50%
Khairul seorang anggota koperasi mempunyai simpanan Rp. 10.000.000,- dan telah melakukan pembelian sebesar Rp. 20.000.000,-, Maka besarnya SHU yang diterima Khairul adalah :
Rp. 5.750.000
Rp. 5.250.000
Rp. 5.600.000
Rp. 5.500.000
Data koperasi Sejahtera sebagai berikut:
Total simpanan koperasi adalah Rp. 100.000.000
Total penjualan adalah Rp. 30.000.000
Bu Mira adalah anggota kooerasi yang memiliki simpanan pokok Rp. 1.000.000
Simpanan wajib Rp. 600.000 dan jumlah pembelian Rp. 300.000
SHU yang dimiliki Bu Mira adalah
200.000
100.000
300.000
250.000
Pada tahun 2019 Koperasi Sejahtera memperoleh SHU sebesar Rp. 40.000.000 dari omzet penjualan Rp. 240.000.000 selama 1 tahun modal koperasi sebesar Rp. 30.000.000 dan untuk jasa anggota sebesar 20% dan modal 30 % Jika Bu Mira memiliki simpanan pokok Rp. 750.000 dan pembelian selama 1 tahun Rp. 1.000.000 maka SHU yabg diperoleh Bu Mira adalah
100.000
200.000
300.000
400.000
Koperasi Sejahtera memiliki data
Modal anggota Rp. 25.000.000 pinjaman anggota Rp. 10.000.000 dan SHU Rp.5.000.000 dengan ketentuan Jasa modal 40% dan jasa pinjaman 30%
Pak Tara adalah anggota koperasi dengan data pinjaman Rp. 500.000 dan simpanan Rp. 1.000.000 .Besar SHU yang diterima Pak Tara adalah
155.000
275.000
315.000
175.000
Apa yang dimaksud dengan SHU
Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan, kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam kurun waktu yang bersangkutan dan hendak dibagikan kepada setiap anggota koperasi.
Sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi dalam kurun waktu 1 tahun dikurangi modal yabg digunakan dan simpanan anggota
