NEW
Font size
WorksheetsUU NOMOR 2 TAHUN 2002
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Nomor :
Nomor 02 Tahun 2003
Nomor 02 Tahun 2002
Nomor 28 Tahun 1997
Nomor 28 Tahun 1996
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan disebut :
Penyidik
Penyidikan
Penyelidik
Penyelidikan
Suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, disebut :
Keamanan luar negeri
Keamanan dalam negeri
Keamanan
Kepentingan umum
Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 terdiri dari berapa bab dan berapa pasal :
9 bab 43 pasal
9 bab 51 pasal
9 bab 50 pasal
9 bab 45 pasal
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, disebut :
Penyelidik
Penyelidikan
Penyidikan
Penyidik
Segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disebut
Peraturan daerah
Peraturan Umum
Peraturan Kepolisian
Peraturan Pemerintah
Bab II Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 mengatur tentang: :
Lembaga Kepolisian Nasional
Ketentuan umum
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Susunan dan kedudukan Polri
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. disebut :
Penyidik
Penyidikan
Penyelidikan
Penyelidik
Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh, kecuali:
Kepolisian khusus
Penyidik pegawai negeri sipil
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
Pegawai pengadilan
Bab III Undang-undang nomor 2 tahun 2002 mengatur tentang :
Tugas dan wewenang
Kompolnas
Pengertian-pengertian yang berkaitan dengan Kepolisian
Ketentuan umum
Didalam Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002, tugas pokok Polri diatur dalam pasal :
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI terdiri dari :
Anggota Polri dan PNS
Anggota Polri
Anggota Polri dan ASN
Anggota Polri, ASN dan PHL
Bab VII undang-undang nomor 2 tahun 2002 mengatur tentang :
Lembaga Kepolisian Nasional
Hubungan, bantuan dan kerjasama
Pembinaan profesi
Ketentuan umum
Tugas Kompolnas sebagaimana tercantum didalam Pasal 38 UU RI Nomor 02 Tahun 2002, yaitu :
Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
Memberikan pertimbangan kepada Kapolri dalam penentuan jabatan dalam organisasi Polri
a dan b benar
Menurut pasal 8 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 kepolisian berada dibawah :
Presiden
DPR
MPR
Mendagri
Menurut Pasal 12 UU nomor 2 tahun 2002 Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan :
Mahkamah Agung
Presiden
DPR
Kapolri
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,disebut :
Penyelidik
Penyelidikan
Penyidik
Penyidikan
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan,disebut :
Penyelidikan
Penyelidik
Penyidikan
Penyidik
Untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat, kecuali
Warga negara Indonesia
Sehat jasmani dan rohani
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat
Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Amak bekerja sebagai PHL di Subbidprovos Bidpropam Polda Kalsel, apa tugas dan tanggung jawab Amak sehari-hari
Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan
Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi
Melakukan rekab abesensi satker-satker
Membersihkan ruangan Subbidprovos
