NEW
Font size
WorksheetsPPh 23
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
PPh Pasal 23 merupakan pengenaan pajak terkait:
Pendapatan
Barang
Pengeluaran/Pembiayaan
Jasa
Tari PPh pasal 23 ada 2, yaitu:
0,5% dan 1%
5% dan 10%
10% dan 15%
2% dan 15%
Jika penerima tidak memliki NPWP didalam pengenaan PPh pasal 23, maka tarifnya
120% LEBIH TINGGI
120% LEBIH RENDAH
100% LEBIH RENDAH
100% LEBIH TINGGI
Yang dikenakan PPh pasal 23 dibawah ini adalah
Sewa Rumah
Sewa Bangunan
Sewa Apartemen
Sewa Kendaraan
Penghasilanberupa: Deviden, Bunga, Royalti,Hadiah dan penghargaan (non undian) sehubungan dgn kegiatan selain yg telah dipotong pph 21, akan dikenakan PPh 23 dengan tarif:
2%
5%
10%
15%
Sewa non Tnh & / Bgn, Jasa teknik, Jasamanajemen, Jasa konsultanhukum, Jasa konsultanpajak, Jasa lain selain terutang PPh psl21, maka akan dikenakan PPh23 dengan tarif:
15%
10%
5%
2%
Jasa yang dilakukan oleh pihak luar negeri didalam PPh23/26, maka dikenakan tarif:
10%
15%
25%
20%
JIka PT dalam negeri mempunyai saham lebih dari 25%, maka:
Tidak Dikenakan PPh23
Tidak Dikenakan PPh22
Dikenakan PPh22
Dikenakan PPh23
Jika Anggota koperasi atas simpanan di koperasi mendapatkan bunga dengan jumlah melebihi Rp240.000 sebulan, maka:
Dikenakan PPh23
Dikenakan PPh22
Tidak Dikenakan PPh22
Tidak Dikenakan PPh23
Hadiah yang dikenakan tarif oleh PPh 23 adalah
Hadiah Penghargaan yang diterima WP Luar Negeri
Hadiah Undian
Hadiah Penghargaan WP Orang Pribadi
Hadiah Penghargaan WP Badan
