WorksheetsPengelolaan BMN
Total questions: 30
Worksheet time: 12mins
Barang milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lainnya yang sah
Salah
Benar
Macam-macam kriteria perolehan yang sah terkait perolehan BMN kecuali :
Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis
Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang
Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Barang yang diperoleh dari rampasan perang atau yang sejenis
Termasuk kategori Aset Lainnya, kecuali:
Aset Kemitraan (KSP, BGS/BSG)
Aset Tak Berwujud (software, hak cipta, hak paten)
Aset Tetap yang dihentikan penggunaannya
Barang bercorak seni dan budaya
Termasuk kategori Persediaan, kecuali:
Persediaan ATK
Obat-obatan
Bahan baku
Koleksi perpustakaan
Termasuk kategori Aset Tetap, kecuali:
Peralatan dan Mesin
Konstruksi dalam Pengerjaan
Barang bercorak seni dan budaya
Aset Tetap yang dihentikan penggunaannya
Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan BMN dilaksanakan oleh pengelola dan/atau pengguna BMN sesuai fungsi, wewenang, dan tangung jawab masing-masing, pengertian dari azaz:
Azas fungsional
Azas kepastian hukum
Azas transparansi (keterbukaan)
Kepastian nilai
Pengelolaan BMN harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta azas kepatutan dan keadilan, definisi dari azas
Azas kepastian hukum
Akuntanbilitas publik
Kepastian nilai
Efisiensi
Pendayagunaan BMN harus didukung adanya akurasi jumlah dan nominal BMN. Kepastian nilai merupakan salah satu dasar dalam Penyusunan Neraca Pemerintah dan pemindahtanganan BMN, adalah definisi azas
Kepastian nilai
Azas kepastian hukum
Akuntanbilitas publik
Efisiensi
Menteri Keuangan selaku BUN adalah pengelola barang
Benar
Salah
Menteri/pimpinan lembaga adalah pengguna barang
Benar
Salah
Kepala kantor adalah kuasa pengguna barang
Benar
Salah
Perencanaan kebutuhan BMN/D meliputi, kecuali:
Perencanaan pengadaan
Perencanaan pemeliharaan barang
Perencanaan pemanfaatan
Perencanaan Pemusnahan
Pengadaan BMN/D dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel
Benar
Salah
Status penggunaan barang ditetapkan oleh Pengelola Barang untuk BMN; Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk BMD
Benar
Salah
BMN/D dapat ditetapkan status penggunaannya:
a. untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi departemen/lembaga yang bersangkutan
b. untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan
Benar
Salah
Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Pengguna Barang untuk penyelenggaraan tupoksi wajib diserahkan kepada Pengelola Barang, untuk...kecuali:
Dialihkan/ditetapkan status penggunaan kpd PB lainnya dlm rangka tusi PB yang baru.
Dimanfaatkan dlm rangka optimalisasi BMN/D
Dipindahtangankan
Dijual
Pengguna barang milik negara yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada pengelola barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud
Benar
Salah
Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan, dicabut penetapan status penggunaannya
Benar
Salah
Bentuk-bentuk pemanfaatan, kecuali
Pinjam pakai
kerjasama pemanfaatan (KSP)
bangun serah guna/bangun guna serah
Penjualan
Jangka waktu Kerja sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) paling lama 70 tahun dan dapat diperpanjang
Benar
Salah
Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani
Benar
Salah
Tiga jenis pengamanan BMN/D kecuali
Administrasi
Fisik
Hukum
Pencatatan
Pengamanan Fisik BMN/D bertujuan untuk, kecuali:
Mencegah penurunan fungsi
Mencegah penurunan jumlah
Mencegah kehilangan
Meningkatkan nilai jual
Melengkapi bukti status kepemilikan dan menyimpan dokumen bukti kepemilikan, merupakan contoh pengamanan:
Administrasi
Fisik
Hukum
Lainnya
Penilaian dilakukan dlm rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan (kecuali pinjam pakai), dan pemindahtanganan BMN/D (kecuali hibah)
Benar
Salah
BMN/D yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah dapat dipindahtangankan. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN/D melalui...
Penjualan
Tukar Menukar (Ruistlaag)
Hibah
Pinjam Pakai
Pemindahtanganan BMN untuk (a) tanah dan/atau bangunan; dan (b) selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp100 M dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR
Benar
Salah
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN/D. Dilakukan dalam hal kondisi BMN
Tidak dapat digunakan
Tidak dapat dimanfaatkan
Tidak dapat dipindahtangankan
Terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan
Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN/D dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah oleh pengguna barang
Salah
Benar
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/D sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Benar
Salah
